Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERSESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JUKLAK PIP PENDIDIKAN TINGGI TAHUN 2021

Persesjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021


Persesjen KemendikbudNomor 2 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021 merupakan pedoman yangdigunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan PIP Pendidikan Tinggi bagi Kementerian,LLDIKTI, Perguruan Tinggi, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atauterkait dengan penyaluran PIP Pendidikan Tinggi.


Rincianlengkap Juknis Juklak PIP PendidikanTinggi Tahun 2021 tercantum dalam Lampiran I Persekjen (Persesjen)Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

Dengandiberlakuknya Persesjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang PetunjukPelaksanaan (Juknis Juklak) PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021, maka ketentuanmengenai pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi dalam Peraturan Sekretaris Jenderal KementerianPendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk PelaksanaanProgram Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah beberapa kali denganPeraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikandan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan ProgramIndonesia Pintar, dinyatakan tidakberlaku.

 

Ditegaskandalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 2 Tahun 2021Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) PendidikanTinggi Tahun 2021, bahwa Penerima PIP Pendidikan Tinggi

1.Penerima Bantuan pada Program KIP Kuliah

Program KIP Kuliah diberikankepada Mahasiswa termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran yang memenuhipersyaratan sebagai berikut:

a.Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP;

b.Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan

pertimbangan khusussebagai berikut:

1) Mahasiswa dari keluarga peserta Program KeluargaHarapan (PKH);

2) Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera(KKS);

3) Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam tingkat kesejahteraan1 (satu) sampai 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkanoleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;

4) Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; dan/atau

5) Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memilikipendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat jutarupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlahanggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh riburupiah);

c.Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;

d.Mahasiswa dari orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat;

e.Mahasiswa dari anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasanNegara Kesatuan Republik Indonesia;

f.Mahasiswa yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayahIndonesia atau luar negeri yang mengalami:

a.bencana alam;

b.konflik sosial; dan/atau

c.kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri;

g.bagi Mahasiswa yang berasal dari peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas(SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang telahlulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggipada program studi yang terakreditasi harus terdaftar pada sistem KIP Kuliahdengan memasukkan data sebagai berikut:

1)Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2)Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan

3)Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid;

h.bagi Mahasiswa baru penerima Program KIP Kuliah harus memenuhi persyaratansebagai berikut:

1)merupakan Mahasiswa yang telah terdaftar dan aktif; dan

2)diusulkan sebagai Mahasiswa penerima Program KIP Kuliah mulai semester satu;

i.bagi Mahasiswa program profesi penerima Program KIP Kuliah harus memenuhipersyaratan berikut:

1)sebagai Mahasiswa pada program studi profesi dokter, dokter gigi, ners, dokterhewan, apoteker, atau program guru; dan

2)sebagai Mahasiswa penerima Program KIP Kuliah pada program sarjana;

j.bagi Mahasiswa aktif lanjutan (on going) penerima Program KIP Kuliah harusterdaftar dan tercatat sebagai mahasiswa aktif; dan

k.tidak sedang menerima bantuan biaya Pendidikan atau beasiswa lain yangbersumber dari APBN, APBD atau sumber lainnya.

 

2.Penerima Bantuan pada Program Bantuan UKT/SPP

a.Program Bantuan UKT/SPP diberikan kepada Mahasiswa aktif yang sedangmelaksanakan pendidikan di Perguruan Tinggi pada program diploma dua, tiga, empatatau program sarjana yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1)mengalami kendala dalam pembayaran UKT/SPP; dan

2)tidak sedang dibiayai oleh program bidikmisi atau program beasiswa lainnya yangmembiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian.

b.Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkansebagai penerima Program Bantuan UKT/SPP dengan memprioritaskan:

1)Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);

2)Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

3)Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam tingkat kesejahteraan 1 (satu) sampai4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh kementerianyang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;

4)Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; dan/atau

5)Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotorgabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiapbulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggotakeluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

6)Mahasiswa yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesiaatau luar negeri yang mengalami:

a.bencana alam;

b.konflik sosial; dan/atau

c.kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri.

 

BagaimanaMekanisme Penetapan Penerima PIP Pendidikan Tinggi, Persekjen atau Persesjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 2Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021, menyatakabahwa Mekanisme Penetapan Penerima PIP Pendidikan Tinggi adalah sebagaiberikut.

1.Mekanisme Penetapan Penerima Program KIP Kuliah

a.Perguruan Tinggi Negeri mengusulkan calon penerima Program KIP Kuliah kepada Puslapdikberdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh Puslapdik.

b.Perguruan Tinggi Swasta mengusulkan calon penerima Program KIP Kuliah kepadaLLDIKTI berdasarkan kuota dari LLDIKTI.

c.Usulan calon penerima program KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksudpada huruf a dan b dilakukan berdasarkan verifikasi persyaratan calon penerima.

d.Perguruan Tinggi Swasta menyampaikan usulan daftar calon penerima Program KIP Kuliahkepada LLDIKTI melalui surat secara elektronik dan/atau secara langsung.

e.LLDIKTI mengusulkan calon penerima Program KIP Kuliah kepada Puslapdikberdasarkan:

1)usulan calon penerima Program KIP Kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta; dan

2)kuota yang telah ditetapkan oleh Puslapdik.

f.Perguruan Tinggi Negeri dan LLDIKTI menyampaikan usulan calon penerima Program KIPKuliah melalui surat secara elektronik melalui sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

g.Usulan calon penerima program KIP Kuliah dari Perguruan Tinggi yang sebagaimanahuruf a dan huruf b dapat bersumber dari pemangku kepentingan yang memiliki komitmenterhadap kemajuan pendidikan tinggi.

h.Puslapdik melakukan validasi terhadap usulan calon penerima Program KIP Kuliah dariPerguruan Tinggi dan LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf e.

i.Validasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dilakukan berdasarkan prioritas sasaransesuai dengan syarat penerima Program KIP Kuliah.

j.Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada huruf h, Puslapdikmenetapkan penerima Program KIP Kuliah.

k.Penetapan penerima Program KIP Kuliah sebagaimana dimaksud pada huruf hdisampaikan kepada Perguruan Tinggi dan LLDIKTI.

l.Penerima Program KIP Kuliah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf idiberikan KIP Kuliah.

 

2.Mekanisme Penetapan Penerima Program Bantuan UKT/SPP

a.Perguruan Tinggi melakukan seleksi dan verifikasi calon penerima ProgramBantuan UKT/SPP sesuai dengan persyaratan penerima Bantuan UKT/SPP.

b.Perguruan Tinggi mengajukan usulan Mahasiswa penerima Bantuan UKT/SPP pada semesterberjalan sesuai dengan persyaratan penerima Bantuan UKT/SPP.

c.Mahasiswa penerima Bantuan UKT/SPP pada semester sebelumnya diusulkan sebagai mahasiswapenerima Bantuan UKT/SPP sepanjang masih memenuhi persyaratan penerima BantuanUKT/SPP.

d.Usulan calon penerima Bantuan UKT/SPP sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkankuota penerima Bantuan UKT/SPP yang ditetapkan oleh Puslapdik.

e.Perguruan Tinggi mengajukan usulan calon Program Bantuan UKT/SPP kepadaPuslapdik melalui sistem KIP Kuliah pada lamanhttps://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

f.Usulan calon penerima bantuan UKT/SPP dari Perguruan Tinggi yang sebagaimana hurufb dapat bersumber dari pemangku kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kemajuanpendidikan tinggi.

g.Usulan calon penerima bantuan UKT/SPP sebagaimana dimaksud huruf b harusdisertai dengan besaran UKT/SPP calon penerima bantuan;

h.besaran UKT/SPP calon penerima bantuan sebagaimana huruf g erupakan besaranUKT/SPP yang ditetapkan oleh Rektor yang telah diunggah dalam PDDikti;

i.Puslapdik melakukan validasi terhadap usulan calon penerima Program BantuanUKT/SPP Kuliah dari Perguruan Tinggi;

j.Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada huruf i, Puslapdik menetapkanpenerima Program Bantuan UKT/SPP; dan

k.Penetapan penerima Program Bantuan UKT/SPP sebagaimana dimaksud pada huruf jdisampaikan kepada Perguruan Tinggi.

 

Selengkapnyasilahkan download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian PendidikanDan Kebudayaan Persetjen (Persesjen) Kemenedikbud Nomor 2 Tahun 2021 TentangPetunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, melalui linkyang tersedia di bawah ini

 



Linkdownload Persesjen Kemendikbud (Kemdikbud)Nomor 2 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikianinformasi tentang Persekjen atau PersesjenKemendikbud (Kemdikbud) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP PendidikanTinggi Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =