PERMENPAN RB NOMOR 78 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang, diterbitkan untukpengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yangmempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penataanruang, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
BerdasarkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 78 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang, yang dimaksud JabatanFungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraanpenataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasanpenataan ruang. Pejabat Fungsional Penata Ruang yang selanjutnya disebut PenataRuang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untukmelakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan,pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang
Dinyatakandalam Permenpan RB Nomor 78 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Penata Ruang, bahwa Penata Ruang berkedudukan sebagaipelaksana teknis fungsional bidang penataan ruang pada Instansi Pemerintah. PenataRuang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepadapejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabatadministrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaantugas Jabatan Fungsional Penata Ruang. Kedudukan Penata Ruang ditetapkan dalampeta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisisjabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.
SelanjutnyaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 78 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang, menyatakan bahwa JabatanFungsional Penata Ruang merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PenataRuang termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. JabatanFungsional Penata Ruang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. JenjangJabatan Fungsional Penata, dari jenjang terendah sampai dengan jenjangtertinggi, terdiri atas:
a.Penata Ruang Ahli Pertama;
b.Penata Ruang Ahli Muda;
c.Penata Ruang Ahli Madya; dan
d.Penata Ruang Ahli Utama.
Jenjangpangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Ruang tercantumdalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Permenpan RB Nomor 78Tahun 202 ini.
TugasJabatan Fungsional Penata Ruang berdasarkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 78 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Penata Ruang, adalah melakukan kegiatan penyelenggaraan penataanruang. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang yang dapat dinilaiangka kreditnya, terdiri atas: pengaturan penataan ruang; pembinaan penataanruang; pelaksanaan penataan ruang; dan pengawasan penataan ruang.
Selengkapnyasilahkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang, melaluilink download di bawah ini
Linkdownload Permenpan RB Nomor 78 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang (disini)
DemikianInformasi tentang Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang. Semogaada manfaatnya, terima kasih ada sudah berkunjung ke halaman rumpunnews.com.