SURAT EDARAN BKN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG KEWENANGAN PLH DAN PLT DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN
Maksuddan tujuan diterbitkan Surat Edaran (SE) BKN Nomor1 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas(PLT) Dalam Aspek Kepegawaian, yaitu: a) menjadi pedoman dalam melakukanpenunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sehingga proses kerja, tugas,dan fungsi dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan;dan b) memberikan kejelasan mengenai pejabat yang dapat ditunjuk menjadiPelaksana Tugas maupun Pelaksana Harian, khususnya setelah dilakukannyapenyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.
IsiSurat Edaran SE BKN Nomor 1/SE/I/2021 TentangKewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) Dalam AspekKepegawaian, adalah sebagai berikut
a.Berkenaan dengan kewenangan Pelaksana Harian dan PelaksanaTugas, dapat kamisampaikan hal-hal sebagai berikut:
1)Dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (21, dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain ditentukan bahwa:
a)Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
(1)ditugaskan oleh Badan danlatau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
(2)merupakan pelaksanaan tugas rutin.
b)Pejabat yang melaksanakan tugas rutin, terdiri atas:
(1)Pelaksana Harian (PLH) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitifyang berhalangan sementara; dan
(2)Pelaksana Tugas (PLT) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yangberhalangan tetap.
c) Badan dan/atau pejabat pemerintahan yangmemperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atautindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukumpada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
2)Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan, antara lain ditentukan bahwa:
a)yang dimaksud dengan "keputusan dan atau tindakan yang bersifatstrategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besarseperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
b)yang dimaksud dengan "perubahan status hukum kepegawaian" adalahmelakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
3) Dalam Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, antara lain ditentukan bahwa:
a) Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggungsecara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama,pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan denganpelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
b) Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawabsecara langsung sebagaimana dimaksud pada huruf a) disesuaikan dengan strukturorganisasi masing-masing instansi pemerintah.
b. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikanhal-hal sebagai berikut:
1)Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/ terdapatkekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap, danuntuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah di atasnyaagar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian (PLH) atauPelaksana Tugas (PLT).
2)Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) tidak berwenang mengambilkeputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak padaperubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
3)Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) tidak berwenang mengambilkeputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan,pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
4) Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT)memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan danlatautindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum padaaspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3).
5)Adapun kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) pada aspekkepegawaian, antara lain meliputi:
a) melaksanakan tugas sehari-hari pejabatdefinitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaianprestasi kerja pegawai;
c) menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
d) menetapkan cuti selain Cuti di LuarTanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
e) menetapkan surat tugas/ surat perintahpegawai;
f)menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
g) menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahanantar instansi;
h) memberikan tzin belajar; dan
i) mengusulkan pegawai untuk mengikutipengembangan kompetensi.
6) Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagaiPelaksana Harian (PLH) atau Pelaksana Tugas (PLT) tidak perlu dilantik ataudiambil sumpahnya.
7) Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagaiPelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) tidak perlu ditetapkan dengankeputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebihtinggi yang memberikan mandat.
8) Surat Perintah sebagaimana dimaksud padaangka 7) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
9)Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana tugas (PLT) bukan jabatan definitif, olehkarena itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harianatau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan sehingga dalam surat perintah tidakdicantumkan besaran tunjangan jabatan struktural.
10)Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) tidakboleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkansesuai tunjangan jabatan definitifnya.
11)Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) melaksanakantugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3(tiga) bulan.
12)Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, JabatanAdministrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuksebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, JabatanAdministrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkunganunit kerjanya.
13)Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagaiPelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan ketentuan:
a)Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harianatau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.
b)Dalam hal pejabat fungsional jenjang ahliutama akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH) atau Pelaksana Tugas (PLT) JabatanPimpinan Tinggi Utama, maka harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
c) Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapatditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH) atau Pelaksana Tugas (PLT) Jabatan PimpinanTinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.
d)Pejabat fungsional jenjang ahli muda dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harianatau Pelaksana T\rgas Jabatan Administrator atau Pengawas.
e)Pejabat fungsional jenjang ahli pertama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harianatau Pelaksana Tugas Jabatan Pengawas.
14)Penunjukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 13) disesuaikandengan kebutuhan dan struktur organisasi masing-masing instansi.
15)Ketentuan penunjukan dan kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT)bagi Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkanPeraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah
Denganberlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian NegaraNomor 2/SE/VII/2OI9 tanggal 20 Juli 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Linkdownload Surat Edaran (SE) BKN Nomor 1 Tahun2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) DalamAspek Kepegawaian (disini)
Demikianinformasi tentang Surat Edaran BKN Nomor1 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas(PLT) Dalam Aspek Kepegawaian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.