PERMENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN (APJK)
PermenpanRB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan JasaKelautan (APJK), diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatanprofesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas,tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis pengusahaan jasa kelautan,serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan,yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yangselanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruanglingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis PengusahaanJasa Kelautan. Pejabat Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yangselanjutnya disingkat APJK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, danwewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis PengusahaanJasa Kelautan. Sedangakan pengertian Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan adalah melaksanakanAnalisis Pengusahaan Jasa Kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulaukecil di wilayah perairan, dan/atau yurisdiksi yang meliputi persiapan, pelaksanaan,pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Ditegaskan dalam PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi - Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 TentangJabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, bahwa APJKberkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis PengusahaanJasa Kelautan pada Instansi Pemerintah. APJK berkedudukan di bawah danbertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabatpimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memilikiketerkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APJK. Kedudukan APJK ditetapkandalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisisjabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Selelanjutnya Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 TentangJabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan (APJK), menyatatakanbahwa Jabatan Fungsional APJK merupakan jabatan karier PNS. Jabatan FungsionalAPJK termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional APJKmerupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional APJKterdiri atas:
a. APJK Ahli Pertama;
b. APJK Ahli Muda;
c. APJK Ahli Madya; dan
d. APJK Ahli Utama.
Jenjang pangkat JabatanFungsional APJK ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangantercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Permenpan RB Nomor 26Tahun 2021 ini.
Tugas Jabatan FungsionalAPJK berdasarkan Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional AnalisPengusahaan Jasa Kelautan adalah melaksanakan Analisis Pengusahaan JasaKelautan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional APJK yang dapat dinilai AngkaKreditnya yaitu Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan. Sub unsur dari unsur utamaAnalisis Pengusahaan Jasa Kelautan, meliputi:
a.persiapan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulaukecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi;
b.pelaksanaan pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir danpulau-pulau kecil di wilayah perairan dan/atau yurisdiksi; dan
c.pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Selengkapnya silahkan downloaddan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi - Permenpan RB Nomor 26 Tahun2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan, melaluilink yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor26 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor26 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan. Semogaada manfaatnya, terima kasih.