Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 77 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN

Permenpan RB Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan,diterbitkanuntuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipilyang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalammelaksanakan tugas di bidang pertanahan, serta untuk meningkatkan kinerjaorganisasi.


PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (PermenpanRB) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, yangdimaksud Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyairuang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukankegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembanganpertanahan. Pejabat Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebutPenata Pertanahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang danhak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidangkebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.


Dinyatakandalam Permenpan RB Nomor 77 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Penata Pertanahan bahwa Penata Pertanahan berkedudukansebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial,dan pengembangan pertanahan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Penata Pertanahan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggimadya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabatpengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan FungsionalPenata Pertanahan. Kedudukan Penata Pertanahan ditetapkan dalam peta jabatanberdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisisbeban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

SelanjutnyaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PenataPertanahan, menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Penata Pertanahan merupakanjabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan termasuk dalam klasifikasi/rumpunmanajemen. Jabatan Fungsional Penata Pertanahan merupakan jabatan fungsionalkategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan terdiri atas:

a.Penata Pertanahan Ahli Pertama;

b.Penata Pertanahan Ahli Muda;

c.Penata Pertanahan Ahli Madya; dan

d.Penata Pertanahan Ahli Utama.

 

Jenjangpangkat Jabatan Fungsional Penata Pertanahan tercantum dalam Lampiran IIIsampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 77 Tahun 2020 ini.

 

TugasJabatan Fungsional Penata Pertanahan berdasarkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Penata Pertanahan, adalah melaksanakan penataan pertanahan yangmeliputi kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan. Unsurkegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang dapat dinilai AngkaKreditnya, terdiri atas: kebijakan teknis pertanahan; tenurial; dan pengembanganpertanahan

 

Selengkapnyasilahkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Penata Pertanahan, melalui link download di bawah ini

 

Linkdownload Permenpan RB Nomor 77 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan (disini)

 

DemikianInformasi tentang Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional PenataPertanahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih ada sudah berkunjung kehalaman rumpunnews.com.



= Baca Juga =