SE DIRJEN GTK KEMENDIKBUD NO: 1460/B.B1/GT.02.01/2021 TANGGAL 15 MARET 2021
SEDirjen GTK Kemendikbud No: 1460/B.B1/GT.02.01/2021tanggal 15 Maret 2021 menjadi salah satu Ketentuan Pengadaan atau Seleksi PPPKGuru.
Sebagaimana diketahui KetentuanPengadaan atau Seleksi PPPK Guru, adalah: Seleksi terdiri dari SeleksiAdministrasi dan Seleksi Kompetensi, Seleksi Kompetensiakan dilaksanakansebanyak 3 (tiga) kali, Seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek.Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Dirjen GTK Kemendikbud No: 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15Maret 2021.
Penegasan bahwa KesesuaianLinieritas dengan mata pelajaran yang dilamar berdasarkan SE Dirjen GTK Kemendikbud No: 1460/B.B1/GT.02.01/2021 inidipertegas dnegan Surat Edaran GTK Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 dalam SeleksiPPPK Guru Tahun 2021
Sebagaimana ditegaskan SuratEdaran GTK Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 bahwaPertama, Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah : a) TenagaHonorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN; b) GuruHonorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerahdan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek; c) Guru bukan ASN yangmengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di DapodikKemendikbudristek; d) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadiguru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi GuruKemendikbudristek.
Kedua, Pendaftaran pesertaseleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negarayaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Ketiga, Peserta yangberstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun,kecuali: a) Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitasrungu; b) Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu; c)Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan d) GuruSeni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
Keempat,. Seleksi CASN PPPKGuru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Kelima, Seleksiadministrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas sertakesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK: a) Berkasyang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah: 1) Pasfoto; 2) Scan KartuTanda Penduduk; 3) Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV; 4) ScanSertifikat Pendidik bagi yang memiliki; 5) Bagi pendaftar penyandangdisabilitas menambahkan: (i) Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumahsakit/puskesmas milik pemerintah; (ii) Video singkat melakukan kegiatansehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik. B) Verifikasi dan validasidilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN danDapodik Kemdikbudristek; c) Verifikasi administrasi dilakukan berdasar padalinieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. JikaSertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar padalinieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Dirjen GTK Kemendikbud No: 1460/B.B1/GT.02.01/2021tanggal 15 Maret 2021.
Keenam, Seleksi Kompetensidilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru: a) Tes Kompetensi PPPK Gurumeliputi Tes kompetensi dan Wawancara; b) Materi Tes Kompetensi terdiri atas:Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural; c) Teskompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakanmetode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK)dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19; d) TesKompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;e) Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:(i) Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan (ii) Dana BOS untukOperasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan; f) Hal-halteknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikankemudian.
Berikut salinan SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga (Dirjen)GTK Kemendikbud No: 1460/B.B1/GT.02.01/2021 silahkan download melalui linkyang tersedia di bawah ini
Link download SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga (Dirjen)GTK Kemendikbud No: 1460/B.B1/GT.02.01/2021 (disini)
Demikian informasi tentang SE Dirjen GTK Kemendikbud No: 1460/B.B1/GT.02.01/2021.semoga ada manfaatnya, terima kasih