SURAT EDARAN GTK KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021
Surat Edaran GTKKemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tertanggal 31 Mei 2021 tentang SeleksiPPPK Guru Tahun 2021.Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; KepalaDinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Dalampoin 1 Surat Edaran GTK KemendikbudristekNomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dinyatakanbahwa Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :
a.Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;
b.Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerahdan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
c.Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di DapodikKemendikbudristek;
d.Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di DatabaseLulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
Poinke 2 Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor:2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwaPendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan KepegawaianNegara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Poinke 3 Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor:2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwapeserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar keformasi manapun, kecuali:
a.Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
b.Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
c.Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
d.Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
Poinke 4 Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor:2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwaSeleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;Selanjutnya dalam poin ke 5 ditegaskan bahwa seleksi administrasi meliputiverifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftarberdasarkan kriteria calon guru PPPK.
a.Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:
1.Pasfoto;
2.Scan Kartu Tanda Penduduk;
3.Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
4.Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
5.Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
i.Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
ii.Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.
b.Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melaluisinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.
c.Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidikdan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai,dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan.Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru danTenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret2021.
Dalampoin ke 6 Poin ke 4 Surat Edaran GTKKemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun2021, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes KompetensiPPPK Guru:
a.Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;
b.Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, danKompetensi Sosio Kultural;
c.Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakanmetode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK)dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;
d.Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;
e.Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:
i.Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan
ii.Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dankeamanan.
f.Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikankemudian.
Selengkapnyaberikut ini salinan Surat Edaran GTKKemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tertangga 31 Mei 2021 tentang SeleksiPPPK Guru Tahun 2021.
Demikianinformasi tentang Surat Edaran GTKKemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tertangga 31 Mei 2021 tentang SeleksiPPPK Guru Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.