Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT EDARAN GTK KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021

Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021


Surat Edaran GTKKemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tertanggal 31 Mei 2021 tentang SeleksiPPPK Guru Tahun 2021.Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; KepalaDinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

 

Dalampoin 1 Surat Edaran GTK KemendikbudristekNomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dinyatakanbahwa Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :

a.Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;

b.Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerahdan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

c.Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di DapodikKemendikbudristek;

d.Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di DatabaseLulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

 

Poinke 2 Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor:2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwaPendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan KepegawaianNegara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

 

Poinke 3 Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor:2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwapeserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar keformasi manapun, kecuali:

a.Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

b.Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

c.Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan

d.Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.

 

Poinke 4 Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor:2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwaSeleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;Selanjutnya dalam poin ke 5 ditegaskan bahwa seleksi administrasi meliputiverifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftarberdasarkan kriteria calon guru PPPK.

a.Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:

1.Pasfoto;

2.Scan Kartu Tanda Penduduk;

3.Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;

4.Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;

5.Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:

i.Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

ii.Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.

b.Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melaluisinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.

c.Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidikdan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai,dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan.Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru danTenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret2021.

 

Dalampoin ke 6 Poin ke 4 Surat Edaran GTKKemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun2021, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes KompetensiPPPK Guru:

a.Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;

b.Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, danKompetensi Sosio Kultural;

c.Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakanmetode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK)dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;

d.Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;

e.Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:

i.Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan

ii.Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dankeamanan.

f.Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikankemudian.

Selengkapnyaberikut ini salinan Surat Edaran GTKKemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tertangga 31 Mei 2021 tentang SeleksiPPPK Guru Tahun 2021.



 

Demikianinformasi tentang Surat Edaran GTKKemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tertangga 31 Mei 2021 tentang SeleksiPPPK Guru Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =