Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DOWNLOAD PANDUAN JUKNIS PENYUSUNAN SKP GURU

Petunjuk Teknis - Juknis Penyusunan SKP Guru


Download Pedoman atauPetunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru.KementerianPendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud – Kemdikbud) telah menerbitkan Pedomanatau Petunjuk Teknis (Jukni)s Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi KerjaGuru dalam buku yang berjudul Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, KepalaSekolah, dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan.

 

Dalampengantar buku Pedoman atau PetunjukTeknis (Juknis) Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru, dinyatakanbahwa Terkait dengan telah diberlakukannya Peraturan Kepala Badan KepegawaianNegara Nomor 1 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan PemerintahNomor 46 Tahun 2011 tentang  PenilaianPrestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk membangun aparatursipil negara yang berkualitas, profesional, netral, memiliki  integritas, dan mampu menyelenggarakanpelayanan publik bagi masyarakat dengan baik, perlu disusun Pedoman PenilaianPrestasi Kerja Guru,  Kepala  Sekolah, dan Guru yang  Diberi  Tugas Tambahan sebagai  acuan untukmenjamin objektivitas pembinaan guru berdasarkan sistem prestasi dan sistemkarier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

 

Pedoman atau PetunjukTeknis (Juknis) Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru ini disusun sebagaipanduan bagi guru,  kepala  sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahanserta  pihak  lain yang  berkepentingan  agar penilaian prestasi kerja guru dapatdilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

SelanjutnyaPedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis)Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru, menyatakan bahwa Penilaianprestasi kerja bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dilaksanakan  untuk mengevaluasi kinerja guru,  kepala sekolah,  dan  guru yang  diberi tugas tambahan,  yang dapat  memberi  petunjuk   bagi  pejabat  yang berkepentingan dalam  rangka pembinaan  profesi guru, kepala  sekolah,  dan guru  yang  diberi tugas tambahan secara obyektif. Hasil penilaian prestasi kerja akandimanfaatkan antara lain sebagai dasar pertimbangan  penetapan keputusan kebijakan  pembinaan karier guru, kepala  sekolah, dan  guru  yang diberi  tugas  tambahan yang  berkaitan  dengan bidang pekerjaan, pengangkatan  dan  penempatan, pengembangan,  penghargaan,  serta disiplin. Hal ini sejalan denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional danUndang-Undang Nomor 14 Tahun  2005tentang Guru  dan Dosen yangmengamanatkan guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan  berhak mendapatkan promosi dan penghargaansesuai dengan tugas dan prestasi kerja. 

 

Penilaian  prestasi kerja dimaksud dilaksanakan  secara sistematis yang penekanannya padatingkat capaian sasaran kerja  atautingkat capaian kinerja   guru,kepala  sekolah, dan  guru yang  diberi  tugas tambahan sebagaimana telah direncanakan, disusun dan disepakati  bersama oleh guru,  kepala sekolah,  dan  guru yang diberi  tugas  tambahan dengan atasan langsungnya. Penilaianprestasi kerja guru,  kepala  sekolah, dan  guru yang diberi tugastambahan secara strategis diarahkan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai(SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

 

PenilaianPrestasi Kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan guru,  kepala sekolah,  dan guru  yang  diberi tugas  tambahan berdasarkan prinsipobyektif, terukur, akuntabel, partisipatif,  dantransparan.  Untuk  memenuhi prinsip  penilaian  tersebut diperlukan suatu pedoman penilaianprestasi kerja yang  sesuai    dengan tanggung jawab dan wewenang pelaksanaan tugas jabatan guru, kepalasekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.

 

Tujuanpenyusunan Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis)Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guruini adalah sebagai berikut.  

1.Meningkatkan  pemahaman,  wawasan, dan  kesamaan  persepsi guru,  pejabat penilai,  dan pemangku kepentingan  lainnya tentang  pengertian, tujuan, prinsip, dan prosedurpenilaian prestasi kerja guru sesuai ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

2.Terlaksananya  penilaian  prestasi kerja  berdasarkan  prinsip obyektif,  terukur, akuntabel, partisipatif, dantransparan.

3.Terlaksananya  ketepatan  rekomendasi pembinaan,  pengembangan  karier dalam jabatan/pangkat, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan bagiguru.

 

Dengan  adanya Pedomanatau Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru dan PenilaianPrestasi Kerja Guru ini  diharapkandapat memberikan manfaat  bagi  pemangku kepentingan terkait  dengan penilaian  prestasi  kerja guru,  kepala  sekolah, dan  guru

dengantugas tambahan sebagai berikut.

1.   Bagi guru, kepala  sekolah,  dan guru  yang  diberi tugas  tambahan,  pedoman ini sebagai acuan dalam:

a.  merencanakan sasaran  kerja  tugas utama  dan/atau  tugas lain  yang relevan dengan  fungsi sekolah/madrasah,  kegiatan  pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta  unsur  penunjang lainnya  sesuai  dengan target  yang ditentukan/disepakatiuntuk 1 (satu) tahun sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT);

b.  perencanaan karir dalam jabatan dankepangkatan.

 

2.   Bagi Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,  dan  instansi lain  penyelenggara  pendidikan, pedoman  ini  merupakan acuan  dalam  melaksanakan penilaian,  pengukuran, pemantauandan evaluasi prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugastambahan serta sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan program dan kegiatanpembinaan di lingkungannya.

 

SasaranPedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis)Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guruini mencakup antara lain:

1.  guru, kepala  sekolah,  dan guru  yang  diberi tugas  tambahan pada semua jenjangsatuan pendidikan formal, yaitu TK/PAUD formal, pendidikan dasar, danpendidikan menengah;

2.  pejabat yang  mengangani  pendidik dan  tenaga  kependidikan di  Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan  (Kemdikbud),  Kementerian Agama  (Kemenag),  Badan Kepegawaian  Negara (BKN),  Badan  Kepegawaian Daerah  (BKD)  dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan 

3.  pihak-pihak lain yang  terkait

 

Linkdownload Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis)Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru (disini)

 

BacaJuga Download Aplikasi SKP Guru Excel danPenilaian Prestasi Kerja Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA dan IVB -- disini--

 

Demikianinformasi tentang Pedoman atau PetunjukTeknis (Juknis) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru dan PenilaianPrestasi Kerja Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =