DOWNLOAD PANDUAN JUKNIS PENYUSUNAN SKP GURU
Download Pedoman atauPetunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru.KementerianPendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud – Kemdikbud) telah menerbitkan Pedomanatau Petunjuk Teknis (Jukni)s Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi KerjaGuru dalam buku yang berjudul Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, KepalaSekolah, dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan.
Dalampengantar buku Pedoman atau PetunjukTeknis (Juknis) Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru, dinyatakanbahwa Terkait dengan telah diberlakukannya Peraturan Kepala Badan KepegawaianNegara Nomor 1 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan PemerintahNomor 46 Tahun 2011 tentang PenilaianPrestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk membangun aparatursipil negara yang berkualitas, profesional, netral, memiliki integritas, dan mampu menyelenggarakanpelayanan publik bagi masyarakat dengan baik, perlu disusun Pedoman PenilaianPrestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai acuan untukmenjamin objektivitas pembinaan guru berdasarkan sistem prestasi dan sistemkarier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Pedoman atau PetunjukTeknis (Juknis) Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru ini disusun sebagaipanduan bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahanserta pihak lain yang berkepentingan agar penilaian prestasi kerja guru dapatdilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
SelanjutnyaPedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis)Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru, menyatakan bahwa Penilaianprestasi kerja bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka pembinaan profesi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan secara obyektif. Hasil penilaian prestasi kerja akandimanfaatkan antara lain sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, penghargaan, serta disiplin. Hal ini sejalan denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional danUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005tentang Guru dan Dosen yangmengamanatkan guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan berhak mendapatkan promosi dan penghargaansesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya padatingkat capaian sasaran kerja atautingkat capaian kinerja guru,kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan sebagaimana telah direncanakan, disusun dan disepakati bersama oleh guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dengan atasan langsungnya. Penilaianprestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugastambahan secara strategis diarahkan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai(SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
PenilaianPrestasi Kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan berdasarkan prinsipobyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dantransparan. Untuk memenuhi prinsip penilaian tersebut diperlukan suatu pedoman penilaianprestasi kerja yang sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang pelaksanaan tugas jabatan guru, kepalasekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.
Tujuanpenyusunan Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis)Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guruini adalah sebagai berikut.
1.Meningkatkan pemahaman, wawasan, dan kesamaan persepsi guru, pejabat penilai, dan pemangku kepentingan lainnya tentang pengertian, tujuan, prinsip, dan prosedurpenilaian prestasi kerja guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Terlaksananya penilaian prestasi kerja berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dantransparan.
3.Terlaksananya ketepatan rekomendasi pembinaan, pengembangan karier dalam jabatan/pangkat, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan bagiguru.
Dengan adanya Pedomanatau Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru dan PenilaianPrestasi Kerja Guru ini diharapkandapat memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan terkait dengan penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru
dengantugas tambahan sebagai berikut.
1. Bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, pedoman ini sebagai acuan dalam:
a. merencanakan sasaran kerja tugas utama dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta unsur penunjang lainnya sesuai dengan target yang ditentukan/disepakatiuntuk 1 (satu) tahun sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT);
b. perencanaan karir dalam jabatan dankepangkatan.
2. Bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan instansi lain penyelenggara pendidikan, pedoman ini merupakan acuan dalam melaksanakan penilaian, pengukuran, pemantauandan evaluasi prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugastambahan serta sebagai dasar pertimbangan dalam pengembangan program dan kegiatanpembinaan di lingkungannya.
SasaranPedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis)Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guruini mencakup antara lain:
1. guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan pada semua jenjangsatuan pendidikan formal, yaitu TK/PAUD formal, pendidikan dasar, danpendidikan menengah;
2. pejabat yang mengangani pendidik dan tenaga kependidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
3. pihak-pihak lain yang terkait
Linkdownload Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis)Penyusunan SKP Guru dan Penilaian Prestasi Kerja Guru (disini)
BacaJuga Download Aplikasi SKP Guru Excel danPenilaian Prestasi Kerja Guru Golongan IIIA IIIB IIIC IIID IVA dan IVB -- disini--
Demikianinformasi tentang Pedoman atau PetunjukTeknis (Juknis) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru dan PenilaianPrestasi Kerja Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.