PERATURAN BKN NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS PENGADAAN PPPK ATAU P3K
BKN telah menerbitkanPerubahan Juknis atau Petunjuk TeknisPengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) melaluiPeraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Khusus untuk Juknis Pengadaan atau SeleksiPPPK khusus Guru tahun 2021 yang akan datang kita tentunya masih menunggukeputusan dari Kemendikbud dan/atau Kemenpan. Sebagaimana dinfomasikan dalampengumuman rencana pengadaan PPPK Tahun 2021 informasi selengkapnya termasukjuknis pengadaan PPPK akan disampaikan pada bulan Januari 2021.
Dalam Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang aturan Juknis PengandaanPPPK atau P3K, dinyatakan dalam Pasal I bahwa Beberapa ketentuan PeraturanBadan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PegawaiPemenntah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 118) diubah.
Perubahan tersebutdinyatakan pada bagian 1 yang menyatakan Ketentuan Pasal 1, ditambahkan 1 (satu)angka yakni angka 11, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan iniyang dimaksud dengan:
1.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalahwarga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkanperjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugaspemerintahan.
2.Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK yang dilakukanmelalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi,pengumuman basil seleksi, dan pengangkatan PPPK.
3.Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yangmempunyai kewenangan melaksanakari proses pengangkatan, pemindahan, danpemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yangmempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentianPegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.
5.Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan iristansi dacrah.
6.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatanlembaga negara, dan kesekreta riatan lembaga non struktural.
7.Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah,kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilanrakyat daerah, dinas daerah, dan Lembaga teknis daerah.
8.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara.
9.Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembagapemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan danmenyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalamundangundang.
10.Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistemseleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusanyang memenuhi standar minimal kompetensi.
11.Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa adalah pemeriksaandan penilaian kesehatan baik jasmani dan/atau rohani yang dilakukan untukmengetahui kesesuaian persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwadengan persyaratan dalam jabatan pada instansi pengadaan PPPK yang dilamar olehpeserta seleksi.
Selanjutnya pada bagian 2 PeraturanBKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PengadaanPegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K), dinyatakanbahwa ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal18
(1)Penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK palingkurang terdiri dan 3 (tiga)tahapan, yaitu:
a.seleksi administrasi;
b.seleksi kompetensi; dan
c.wawancara.
(2)Dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan UjiPersyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa dalam pelaksanaan seleksisesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Pada bagian 3 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakanbahwa ketentuan Pasal 20 ayat (4) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal20
(1)Seleksikompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dankompetensi sosial kultural.
(2)Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menilaikesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosialkultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
(3)Pelaksanaan seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:
a.Pelaksanaanseleksi kompetensi diumumkan secara terbuka melalui laman instansi, suratkabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan paling lambat 7(tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
b.Pengumuman paling kurang memuat:
1)hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan seleksi;
2)kewajiban untuk membawa kartu tanda peserta dan Kartu Tanda Penduduk; dan
3)tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi.
c.Pelaksanaan seleksi oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menggunakanfasilitas CAT BKN atau fasilitas CAT lainnya yang ditentukan oleh BKN.
d.Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menyediakan sarana dan prasarana yangmemadai sehingga memudahkan peserta seleksi penyandang disabilitas mengikutipelaksanaan seleksi kompetensi.
e.Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib mencocokkan kartu tanda pesertaseleksi dan Kartu Tanda penduduk dengan kartu peserta seleksi yangbersangkutan.
f.Pesertaseleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu tanda peserta seleksi atauKartu Tanda Penduduk, tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi.
(4)Dihapus.
(5)Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:
a.PPK menetapkan hasil seleksi kompetensi.
b.Penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf adilaksanakan sebagai berikut:
1)Kelulusan peserta seleksi kompetensi yangmelamar pada jabatan yang mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, ditetapkanberdasarkan pada peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiapInstansi Pemerintah.
2)Dalam hal kelulusan peserta seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yangbelum mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, penetapan kelulusan dilakukanberdasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukanMenteri dan berdasarkan peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiapInstansi Pemerintah.
c.Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK mengumumkan hasil seleksi kompetensisebagaimana dimaksud pada huruf a.
d.Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c, memuat nama jabatan yang dilamar,kualifikasi pendidikan, nomor kartu tanda peserta seleksi, nama pesertaseleksi, nilai hasil seleksi kompetensi yang disusun berdasarkan peringkat, daninformasi lain yang diperlukan.
e.Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan menggunakan lamaninstansi, surat kabar, papan pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
Pada bagian 4 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakanbahwa di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima, serta di antara Pasal 21 danPasal 22 disisipkan 1 (satu) bagian dan 1 (satu) pasal yakni Bagian Keempat Adan Pasal 2 1A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat A
Uji Persyaratan Fisik,Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa
Pasal 21A
(1)Untuk mengisi jabatan tertentu yang memerlukan Uji Persyaratan Fisik,Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa, panitia seleksi instansi pengadaan PPPKdapat melaksanakan scleksi tambahan.
(2)Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara jelas,transparan dan lengkap pada saat pengumuman seleksi pengadaan PPPKdilaksanakan.
(3)Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud untuk mengetahuikesesuaian persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa sesuai denganpersyaratan jabatan yang dilamar.
(4)Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib menyampaikan waktu, tempat, danjenis Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan / atau Kesehatan Jiwa yang akandijalani setiap pelamar paling lambat pada saat pengumuman hasil seleksikompetensi dilaksanakan.
(5)Dalam pelaksanaan seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitiaseleksi instansi pengadaan PPPK bcrkoordinasi dengan Menteri yangmenyelenggarakan uru san pemerin tahan di bidang Kesehatan.
(6)Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK harus mengumumkan hash seleksi tambahansebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling kurang memuat namajabatan yang dilamar, nama pelamar, nomor kartu tanda peserta seleksi, hasilseleksi tambahan, dan informasi tambahan lain yang diperlukan.
(8)Hasil seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagaibahan penetapan kelulusan hasil seleksi.
Pada bagian 5 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakanbahwa Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Pengangkatan menjadi PPPKdilaksanakan mclalui tahapan sebagai berikut:
a.Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) han kerja setelah menerima penetapannomor induk PPPK dan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN:
1.PPK dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja yang dibuat menurut contoh sebagaimanatercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan danPeraturan Badan mi; dan
2.PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK yang dibuat menurut contohsebagaimana tercantum dalam Lampiran XIla yang merupakan bagian tidak terpisahkandan Peraturan Badan mi.
3.Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan PPPKmasih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjiankerja.
b.Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK ditetapkan secara kolektif, dibuatmenurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIIb dan Lampiran XIIc yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan mi.
c.Keputusan pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b,disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada KepalaBKN/Kcpala Kantor Regional BKN di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lainsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat sebelumPPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas.
d.PPPK ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengankebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
e.Gaji dan/atau tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakanmelaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).
f.Pernyataan melaksanakan tugas sebagaima1d dimaksud pada huruf e sesuai contohsebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidakterpisahkan dan Peraturan Badan ini.
g.Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) sebagaimana dimaksud pada huruf etidak boleh berlaku surut dan tanggal penandatanganan perjanjian kerja danpenetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.
h.PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggalhari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulaibulan berkenaan.
i.PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggalhari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangandibayarkan mulai bulan berikutnya.
Pada bagian 6 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakanbahwa ketentuan Pasal 31 ayat (2) dihapus dan ditambahkan
1 (satu) ayat yakni ayat(3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1)Setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki jabatanpimpinan tinggi utama tertentu atau jabatan pimpinan tinggi madya tertentuwajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.
(2)Dihapus.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk pengangkatanPPPK dalam jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan strukturaltetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
Pada bagian 7 -15 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakanbahwa ada beberapa perubahan terkait Lampiran (Lebih lengkap dapat dibaca pdasalinan Perka BKN Nomor 20 Tahun 2020 ini)
Ditegaskan dalam Pasal II Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020tentang Juknis atau Petunjuk TeknisPengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) bahwa PeraturanBadan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni mulai tanggal 12Nopember 2020.
Link download Peraturan BKNNomor 18 tahun 2020
Link download Peraturan BKNNomor 1 tahun 2019
Demikian informasi tentang Juknisatau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPKatau P3K) berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Kita tentu masih menunggu JuknisKhusus Pengadaan atau Seleksi PPPK khusus Guru tahun 2021. Semoga informasiawal dari BKN ini, ada manfaatnya.