PERSESJEN KEMDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG IJAZAH SD-SDLB, SMP-SMPLB, SMA-SMALB, SMK, PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2021
Persesjen Kemdikbud (Kemendikbud)Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara PengisianBlangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran2020/2021, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwauntuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional,perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Spesifikasi Teknis,Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan MenengahTahun Pelajaran 2020/2021; b) bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian KesetaraanSerta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona VirusDisease (Covid-19), penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2020 ditiadakan; c) bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlumenetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan KebudayaanTentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah PendidikanDasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dasarditerbitkan Persesjen Kemdikbud (Kemendikbud)Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara PengisianBlangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran2020/2021, adalah sebagai berikut:
1. Undang-UndangNomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. PeraturanPresiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2421;
3. PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan SertifikatHasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 538);
4. PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujianyang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590);
5. PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 1673) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 1241);
Pasal1 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Persesjen Kemdikbud (Kemendikbud) Nomor 23Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian BlangkoIjazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021,menyatakan bahwa Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud:
1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasibelajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikannonformal.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yangmenyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal padasetiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalurpendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yangdiselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan MadrasahIbtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutanpendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama danMadrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
4. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalurpendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SekolahMenengah Atas, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan, dan MadrasahAliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
5. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformalyang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupiprogram Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAKyang berbentuk Paket C Kejuruan.
6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salahsatu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum padajenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMPadalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakanpendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD,Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasilbelajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA,adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikanumum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, ataubentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui samaatau setara SMP atau MTs.
9. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkatSMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakanpendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yangdiakui sama atau setara SMP atau MTs.
10. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalahsalah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikankhusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan dasar disebutSekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)dan pada jenjang pendidikan menengah disebut Sekolah Menengah Atas Luar Biasa(SMALB).
11. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnyadisingkat SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakandi luar negeri.
12. Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebutSPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerjasama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranyadengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal atau nonformal yangsesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
13. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpindan mengelola satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanakLuar Biasa (TKLB), SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, atau SILN.
14. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintahyang akan digunakan sebagai Ijazah.
15. Dinas pendidikan adalah dinas pendidikanprovinsi/kabupaten/kota.
16. Atase Pendidikan dan Kebudayaan adalah Pegawai Negeridari Kementerian yang mengurusi bidang pendidikan dan kebudayaan yang ditempatkanpada perwakilan tertentu untuk melaksanakan tugas di bidang pendidikan dankebudayaan.
Pasal2 Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara PengisianBlangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran2020/2021, menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini merupakanpedoman untuk:
a.menentukan spesifikasi dan bentuk Blangko Ijazah;
b.melakukan pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar danPendidikan Menengah; dan
c.pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal3 Persetjen - Persesjen Kemdikbud Nomor23 Tahun 2020 menyatakan PendidikanDasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.SD/SDLB;
b.SMP/SMPLB;
c.SMA/SMALB;
d.SMK; dan
e.Pendidikan Kesetaraan.
Pasal4 Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara PengisianBlangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran2020/2021, menyatakan bahwa: (1) Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar danPendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat teknis terkait. (2) PengadaanBlangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai denganspesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam LampiranI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderalini.
Pasal5 Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor23 Tahun 2020, menyatakan bahwa: (1) Blangko Ijazah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 didistribusikan oleh Direktorat teknis terkait. (2) Pendistribusiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a) dinas pendidikansesuai kewenangannya; dan b) atase pendidikan dan kebudayaan yang bersangkutanuntuk SILN. (3) Pendistibusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)pada SPK dilakukan melalui dinas pendidikan provinsi.
Pasal6 Persetjen - Persesjen Kemdikbud (Kemendikbud)Nomor 23 Tahun 2020, menyatakan bahwa: (1) Pengisian Blangko Ijazah pada SatuanPendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan. (2) Tatacara pengisian Blangko ljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalamLampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan SekretarisJenderal ini.
Pasal7 Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara PengisianBlangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran2020/2021, menyatakan bahwa
(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK,SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkansecara nasional sebagai berikut:
a. KelulusanSD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;
b. KelulusanSMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;
c. KelulusanSMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan
d. KelulusanSMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.
(2) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud padaayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
(3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulusdan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabatyang berwenang.
(4) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat(3) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilaiujian pendidikan kesetaraan.
(5) Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelahtanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021.
(6) Tanggal penerbitan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat(5), Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapantanggal penerbitan Ijazah.
(7) Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitifatau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah,Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat PelaksanaTugas untuk menandatangani Ijazah.
(8) Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankanuntuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah denganalasan apapun.
Pasal8 Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor23 Tahun 2020 menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulaiberlaku pada tanggal ditetapkan.
PeraturanSekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud)Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara PengisianBlangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran2020/2021
Linkdownload Persetjen - Persesjen KemdikbudNomor 23 Tahun 2020 (DISINI)
Demikianinformasi tentang Persekjen - PersesjenKemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata CaraPengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah TahunPelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya.