PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG POLA KARIER PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PolaKarier PNS (Pegawai Negeri Sipil), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal188 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta untuk menjamin keselarasan potensiPegawai Negeri Sipil dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Berdasarkan Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai NegeriSipil (PNS), Pola Karier PNSdilaksanakan atas dasar prinsip: kepastian; profesionalisme; transparan; integritas;keadilan; nasional; dan rasional. Yang dimakud Kepastian yaitu Pola Karierharus menggambarkan kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh olehsetiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturanperundang-undangan. Profesionalisme yaitu Pola Karier harus dapat mendorong peningkatankompetensi dan prestasi kerja PNS. Transparan yaitu Pola Karier harus diketahuioleh setiap PNS dan memberi kesempatan yang sama kepada PNS yang telah memenuhisyarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Integritas yaitukarier seseorang dapat meningkat jika mempunyai rekam jejak yang baik. Keadilanyaitu memberikan kesempatan kepada PNS yang memenuhi Standar Kompetensi ASNuntuk menduduki Jabatan yang lebih tinggi. Nasional yaitu bahwa Pola Karier PNSdapat mendorong persatuan melalui rotasi dan mutasi antar instansi baik pusat maupundaerah sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rasional yaitusesuai kebutuhan masing-masing instansi untuk mencapai visi yang telahditetapkan.
Ditegaskan Peraturan MenpanRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021Tentang Pola Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil), dalam bahwa Ruang lingkup PolaKarier, meliputi: jenis Jabatan; profil PNS; Standar Kompetensi ASN; dan jalurKarier. Adapun yang dimaksud Jenis Jabatan yang ditetapkan dalam Pola Karier yaitu:JPT; JA; dan JF. Profil PNS merupakan kumpulan informasi kepegawaian darisetiap PNS yang terdiri atas data personal; kualifikasi pendidikan; rekam jejakJabatan; kompetensi; riwayat pengembangan; riwayat hasil penilaian kinerja; pendidikandan pelatihan; usia; dan informasi kepegawaian lainnya.
Adapun Standar KompetensiASN berisi paling sedikit memuat informasi tentang: nama Jabatan; uraianJabatan; kode Jabatan; pangkat/kelas Jabatan; Kompetensi Teknis; KompetensiManajerial; Kompetensi Sosial Kultural; dan ukuran kinerja Jabatan. SedangkanJalur Karier adalah lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baikpada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PolaKarier Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyatakan bahwa Pola Karier PNS dapatberbentuk: a) horizontal, di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF,atau JPT; b) vertikal, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT; dan c)diagonal, antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Pola Karier Horizontal merupakanperpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara dilakukanmelalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atauJPT. Mutasi dilaksanakan dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antarInstansi Pusat,dalam 1 (satu) Instansi Daerah, antarInstansi Daerah, antar-Instansi Pusat danInstansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luarnegeri, untuk paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Mutasidilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pimpinan TinggiMadya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat berpindah secara horizontal ke dalamJPT Madya dan JPT Pratama lainnya sesuai dengan persyaratan Jabatan. PejabatPimpinan Tinggi Utama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Utamalainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanismeperpindahan antar JPT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Pejabat Pimpinan TinggiUtama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atauJabatan yang setara dapat berpindah secara horizontal ke dalam JF Ahli Utamasesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
JF dapat berpindah ke JFlain dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan. PerpindahanJF ke JF lain meliputi jenjang Jabatan dan angka kredit yang setara. PerpindahanJF ke JF lain yang setara dapat dilakukan dalam satu atau lintasrumpun/klasifikasi JF. Perpindahan JF ke JF lain yang setara dilakukan dengan memperhatikankebutuhan organisasi dan melalui uji kompetensi. Uji kompetensi dilaksanakanoleh Instansi Pembina JF.
JF dapat berpindah ke JAsesuai jenjang Jabatan, kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan. JF AhliUtama dapat berpindah secara horizontal ke dalam JPT Pratama sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpindahan karierhorizontal bagi JA ke JF yaitu: a) administrator dapat berpindah secarahorizontal ke Fungsional Ahli Madya; atau b) pengawas dapat berpindah secarahorizontal ke Fungsional Ahli Muda. Dalam hal kondisi tertentu perpindahankarier dapat dilakukan melalui mekanisme penyetaraan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. JA dapat berpindah ke JA lain yang setara sesuaidengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan.
Mengacu pada Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PolaKarier PNS (Pegawai Negeri Sipil), Pola Karier Vertikal merupakan perpindahandari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukanmelalui promosi. Promosi ditetapkan bagi: a) JA dalam satu kelompok JA; b) JFdalam satu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori keahlian; dan c)JPT dalam satu kelompok JPT.
Promosi dalam JA dilakukansesuai dengan kelompok rencana suksesi atau melalui seleksi internal. Promosi dilakukanbagi: a) Jabatan Pengawas ke Jabatan Administrator; atau b) Jabatan Pelaksanake Jabatan Pengawas. Promosi dilaksanakan pada Instansi Pusat dan InstansiDaerah sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Promosi dalam kelompok JFdilakukan dalam hal kenaikan jenjang JF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal kenaikan jenjang Jabatan, Pejabat Fungsional dapat berpindah darijenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi dalam satu kategoriJF nya. Pejabat Fungsional kategori keterampilan dapat berpindah ke kategorikeahlian dalam satu rumpun/klasifikasi JF yang memiliki tugas dan fungsi yangsama.
Promosi dalam kelompok JFdapat dilakukan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sesuai dengan kualifikasi,kompetensi, dan syarat Jabatan berdasarkan kebutuhan organisasi dan petaJabatan yang telah ditetapkan.
Promosi ke dalam JPT dilakukansepanjang memenuhi persyaratan Jabatan melalui rencana suksesi, seleksi terbukaatau berdasarkan ketentuan Sistem Merit dengan memperhatikan kebutuhanorganisasi. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Instansi Pusat dan InstansiDaerah dapat berpindah secara vertikal ke dalam JPT Utama pada Instansi Pusat. PejabatPimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat berpindahsecara vertikal ke dalam JPT Madya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Perpindahansecara vertikal dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai dengan kualifikasi,kompetensi, dan syarat Jabatan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Rencanasuksesi, seleksi terbuka, dan ketentuan Sistem Merit dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.
Ditegaskan pula dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PolaKarier Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pola Karier Diagonal posisi Jabatan lainyang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanismepengangkatan dalam JF. Perpindahan karier diagonal dilakukan bagi: a) JA ke JF;b) JF ke JA; c) JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama; atau d) JF AhliUtama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama.
Perpindahan karier diagonalbagi JA ke JF yaitu: a) Administrator dapat berpindah secara diagonal ke FungsionalAhli Utama; b) Pengawas dapat berpindah secara diagonal ke Fungsional AhliMadya; atau c) Pelaksana dapat berpindah dalam bentuk diagonal ke Fungsionalkategori keahlian atau kategori keterampilan. Perpindahan karier diagonal dilakukanmelalui mekanisme perpindahan, penyesuaian/inpassing atau promosi dalam JF,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpindahan karier diagonalbagi JF ke JA yaitu: a) JF kategori keterampilan atau JF Ahli Pertama dapat berpindahsecara diagonal ke Jabatan Pengawas; atau b) JF Ahli Muda dapat berpindahsecara diagonal ke Jabatan Administrator. Perpindahan karier diagonal dilakukanmelalui mekanisme penugasan pada Jabatan di luar JF, sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Perpindahan karier diagonalJA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama dilaksanakan melalui promosi secara seleksiterbuka, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, dengan memperhatikankualifikasi, kompetensi, persyaratan Jabatan, dan kebutuhan organisasi. Perpindahankarier diagonal JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama dilaksanakanmelalui promosi secara seleksi terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, persyaratan Jabatan, dan kebutuhanorganisasi.
Selengkapnya silahkan downloaddan baca Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, melaluilink download yang tersedia
Link download Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PolaKarier Pegawai Negeri Sipil (disini)
Demikian informasi tentang PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 22Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada manfaatnya,terima kasih.