PERMENDAGRI NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 39 TAHUN 2020
PeraturanMendagri atau Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan AtasPermendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang PengutamaanPenggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, danPenggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diterbitkan denganpertimbangan: a) bahwa pemerintah daerah perlu pedoman untuk penanganan pandemiCorona Virus Disease 2019 dan dampaknya akibat peningkatan penyebaran pandemiCorona Virus Disease 2019 secara signifikan di beberapa daerah di Indonesia; b)bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan PenggunaanAlokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah perlu disesuaikan dengan dinamika kebutuhan danperkembangan peraturan perundang-undangan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentangKebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan PandemiCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yangMembahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimanatelah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang KebijakanKeuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona VirusDisease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang MembahayakanPerekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang,perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan AlokasiAnggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah.
Pada Pasal I Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 TentangPengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, PerubahanAlokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, PerubahanAlokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 581) diubah.
Adapun beberapa perubahandimaksud, antara lain:
1)Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4Asehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal4A
(1)Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (4) termasuk penyesuaian perubahan alokasi terkait pengelolaan transferke daerah dan dana desa untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dandampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penyesuaian perubahan alokasi terkait pengelolaan transfer ke daerah dan danadesa untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi: a) dana alokasi umum; b) dana otonomi khusus;dan c.) dana transfer khusus.
2.Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal5B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1)Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah yang bersumber dari transfer sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) termasuk penyesuaian perubahan penggunaanterkait pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa untuk mendukung penangananpandemi COVID-19 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penyesuaian perubahan penggunaan terkait pengelolaan transfer ke daerah dandana desa untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi: a) dana transfer umum penggunaannya diarahkanpaling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihanekonomi; b) dana alokasi umum penggunaannya diarahkan paling sedikit 8% (delapanpersen) untuk mendukung penanganan kesehatan dan prioritas lainnya; c) dana bagihasil bagi daerah yang tidak mendapat dana alokasi umum sebagaimana dimaksud padahuruf b, penggunaannya diarahkan paling sedikit 8% (delapan persen) untuk mendukungpenanganan kesehatan dan prioritas lainnya; d) sisa dana alokasi khusus nonfisikbantuan operasional kesehatan tambahan tahun anggaran 2020 penggunaannya diarahkanuntuk insentif tenaga kesehatan; dan e) dana keistimewaan diarahkan penggunaanyauntuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi COVID-19 sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Program pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuktetapi tidak terbatas pada belanja untuk perlindungan sosial paling tinggi 20%(dua puluh persen) dan pemberdayaan ekonomi masyarakat paling tinggi 15% (limabelas persen).
(4)Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari dana alokasi umum sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf b dan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufc tidak mencukupi dapat menggunakan dana yang bersumber dari penerimaan daerah yangtidak ditentukan penggunaanya (non earmarked).
Pasal5B
(1)Perubahan penggunaan terkait pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5A ayat (2) termasuk penyesuaian dukungan pendanaan yang bersumberdari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang digunakan untuk: a) dukungan operasionaluntuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatanmasyarakat dalam bentuk pengamanan oleh Tentara Nasional Indonesia dan/atau KepolisianNegara Republik Indonesia; dan b) pendanaan untuk pembayaran insentif atauhonor kepada tenaga kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19 dari unsuroleh Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, tenagakesehatan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan vaksinatorlain yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
(2)Dukungan operasional dan insentif atau honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terlebih dahulu dilaksanakan dengan menggunakan dana yang bersumber darianggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
3.Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal6
(1)Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaandaerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui perubahan PeraturanKepala Daerah tentang penjabaran APBD.
(2)Perubahan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukankepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah. (3) Perubahan Peraturan Kepala Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentangperubahan APBD.
(4)Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD, penyesuaian sebagaimanadimaksud pada ayat (1) melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahanpenjabaran APBD yang selanjutnya ditampung dalam laporan realisasi anggaran.
(5)Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran setelah perubahanAPBD, penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui perubahanPeraturan Kepala Daerah tentang penjabaran perubahan APBD yang selanjutnya ditampungdalam laporan realisasi anggaran.
4.Ketentuan ayat (3) sampai dengan ayat (5) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyisebagai berikut:
Pasal7
(1)Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pengutamaan penggunaan alokasi anggarankegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD kepada Menterimelalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a) penyesuaianAPBD; b) alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan pandemi COVID-19; c) realisasiinsentif tenaga kesehatan; dan d) realisasi bantuan sosial/jaring pengamansosial.
(3)Laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dimuat dalamlampiran I Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD yang berisikan ringkasanpendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diuraikan sampai dengan sub rincianobyek.
(4)Laporan alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan pandemi COVID-19 sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada Menteri melalui Direktur JenderalBina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 2 (dua) dan tanggal 17 (tujuh belas)pada setiap bulan.
(5)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pertimbangan dalam penyalurandana alokasi umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah dilakukanpenyesuaian APBD.
5.Di antara Pasal 7 dan 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehinggaberbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Aparatpengawasan internal pemerintah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangandan Pembangunan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengutamaan penggunaan alokasianggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan anggaran pendapatandan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan.
6.Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang PengutamaanPenggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan PenggunaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 581), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 TentangPerubahan Atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang PengutamaanPenggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, danPenggunaan APBD, menyatakan bahwa PeraturanMenteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal tanggal 6Agustus 2021
Selengkapnya silahkandownload dan baca salinan dan lampiran PermendagriNomor 26 Tahun 2021 Tentang PerubahanAtas Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan AlokasiAnggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD,melalui link download yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 TentangPerubahan Atas Permendagri Nomor 39Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 TentangPengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, PerubahanAlokasi, dan Penggunaan APBD. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.