Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 79 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis PemanfaatanIlmu Pengetahuan Dan Teknologi, diterbitkan untuk pengembangan karier danpeningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup,tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisispemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk meningkatkan kinerjaorganisasi


BerdasarkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 79 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan danTeknologi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuandan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis PemanfaatanIptek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmupengetahuan dan teknologi. Pejabat Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuandan Teknologi yang selanjutnya disebut Analis Pemanfaatan Iptek adalah PNS yangdiberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yangBerwenang untuk melaksanakan analisis pemanfaatan ilmu pengetahuan danteknologi. Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebutPemanfaatan Iptek adalah serangkaian kegiatan analisis yang meliputiperencanaan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, alih teknologi,intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan danteknologi, dan komersialisasi teknologi.

 

DalamPermenpan RB Nomor 79 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, ditegaskanbahwa Analis Pemanfaatan Iptek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidangPemanfaatan Iptek pada Instansi Pemerintah. ) Analis Pemanfaatan Iptek berkedudukkandi bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggimadya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabatpengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan FungsionalAnalis Pemanfaatan Iptek. Kedudukan Analis Pemanfaatan Iptek ditetapkan dalampeta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.

 

SelanjutnyaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 79 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan danTeknologi, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptekmerupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptektermasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional AnalisPemanfaatan Iptek merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. JenjangJabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek terdiri atas:

a.Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Pertama;

b.Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Muda;

c.Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya; dan

d.Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama.

 

Jenjangpangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek,tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor79 Tahun 2020 ini.

 

TugasJabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek menurut Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang JabatanFungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, adalh melaksanakananalisis Pemanfaatan Iptek yang meliputi perencanaan Pemanfaatan Iptek, alihteknologi, intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuandan teknologi, dan komersialisasi teknologi. Unsur kegiatan tugas JabatanFungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiriatas: perencanaan Pemanfaatan Iptek; alih teknologi; intermediasi ilmupengetahuan dan teknologi; difusi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan komersialisasiteknologi.

 

Selengkapnyasilahkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan IlmuPengetahuan dan Teknologi, melalui link download di bawah ini

 

Linkdownload Permenpan RB Nomor 79 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan danTeknologi (disini)

 

DemikianInformasi tentang Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis PemanfaatanIlmu Pengetahuan dan Teknologi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih adasudah berkunjung ke halaman rumpunnews.com.



= Baca Juga =