Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PASSING GRADE ATAU NILAI AMBANG BATAS KELULUSAN SKD CPNS TAHUN 2021 (KEPMENPANRB NOMOR 1023 TAHUN 2021)

Passing Grade Atau Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun 2021 Kepmenpanrb Nomor 1023 Tahun 2021


PassingGrade Atau Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun 2021 (Kepmenpanrb Nomor1023 Tahun 2021). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi telah menetapkan Passing Grade atau Nilai Ambang BatasKelulusan SKD CPNS Tahun 2021 melalui Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021. Pertauran iini diterbitkandengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yangbersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memilikikompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan danperanannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwauntuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil,ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi PegawaiNegeri Sipil.

 

Diktum, PERTAMA KeputusanMenpan RB atau KepmenpanRB Nomor 1023Tahun 2021 Tentang Passing Grade atauNilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa SeleksiKompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021meliputi: a) tes wawasan kebangsaan (TWK); b) tes intelegensia umum (TIU); danc) tes karakteristik pribadi (TKP).

 

Diktum KEDUA Keputusan Menpan RB Nomor 1023 Tahun 2021Tentang Passing Grade atau NilaiAmbang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa MateriSKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA meliputi: a) TWK bertujuan untukmenilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 1.nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melaluicita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;2. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan,komitmen dan konsistensi sebagaisatu kesatuan sikap untuk mencapai tujuannasional; 3. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankaneksistensi bangsa dan negara; 4. pilar negara, dengan tujuan mampu membentukkarakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara KesatuanRepublik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan 5. bahasa Indonesia, dengantujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangatpenting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.b. TIU sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA bertujuan untuk menilaipenguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 1. kemampuan verbal,yang meliputi: a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalambernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentukemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain; b)silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulandari dua pernyataan yang diberikan; dan c) analitis, dengan tujuan mengukurkemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarikkesimpulan; 2. kemampuan numerik, yang meliputi: a) berhitung, dengan tujuanmengukur kemampuan hitung sederhana; b) deret angka, dengan tujuan mengukurkemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka; c) perbandingankuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulanberdasarkan dua data kuantitatif; dan d) soal cerita, dengan tujuan mengukurkemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yangdiberikan; dan 3. kemampuan figural, yang meliputi: a) analogi, dengan tujuanmengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yangmemiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut padasituasi lain; b) ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untukmelihat perbedaan beberapa gambar; dan c) serial, dengan tujuan mengukurkemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar. c. TKPbertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuanmengimplementasikan: 1. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkanperilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhandan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki; 2.jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerjasama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif; 3.sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalammasyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;4. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkanteknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja; 5.profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuaidengan tuntutan Jabatan; dan 6. anti radikalisme, dengan tujuan menjaringinformasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme,kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapaalternatif situasi.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB atau KepmenpanRB Nomor1023 Tahun 2021 Tentang Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PengadaanPNS Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa SKD sebagaimana dimaksud padaDIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.

 

Diktum KEEMPAT KeputusanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Keputusan Menpan RB Nomor 1023 Tahun 2021Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PegawaiNegeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Durasi waktupelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA dikecualikan bagipelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khususpenyandang disabilitas.

 

 

Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 TentangNilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa SKD bagipelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT dilaksanakan dalam durasiwaktu 130 (seratus tiga puluh) menit.

 

Dalam Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 TentangNilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, ditegaskan bahwa Jumlahsoal keseluruhan SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 110(seratus sepuluh) soal, dengan rincian: a) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh)butir soal; b) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan c) TKPterdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

 

Selanjutnya KETUJUH Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakanbahwa Pembobotan nilai untuk materi soal SKD sebagaimana tersebut pada DIKTUMPERTAMA yaitu: a) untuk materi soal TiU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5(lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan b. untuk materi soalTKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai palingtinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

 

Dalam diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang PassingGrade atau Nilai Ambang Batas SKDCPNS Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Nilai kumulatif paling tinggiuntuk SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 550 (lima ratus limapuluh), dengan rincian: a) 150 (seratus lima puluh) untuk TWK; b. 175 (seratustujuh puluh lima) untuk TIU; dan c. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.

 

Diktum KESEMBILAN KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang NilaiAmbang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Nilai ambangbatas SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah nilai minimal yangharus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

 

Diktum KESEPULUH, Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menyatakanbahwa Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEMBILANyaitu: a) 65 (enam puluh lima) untuk TWK; b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; danc) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021, menegaskanbahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEPULUH, dikecualikan bagipeserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus: a) putra/putri lulusanterbaik berpredikat "dengan pujian" cumlaude; b) Diaspora; c) penyandangdisabilitas; dan d. putra/putri Papua dan Papua Barat.

 

Diktum KEDUA BELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021 menyatakanbahwa Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapankebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaudesebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: a) Nilai kumulatif SKD palingrendah 311 (tiga ratus sebelas); dan b) Nilai TIU paling rendah 85 (delapanpuluh lima).

 

Diktum KETIGA BELAS :Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapankebutuhan khusus Diaspora sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: a)Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan b) Nilai TIUpaling rendah 85 (delapan puluh lima).

 

Diktum KEEMPAT BELAS, Penetapannilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khususpenyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: a.Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan b.Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

 

Diktum KELIMA BELAS KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 TentangNilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Penetapannilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khususputra/putri Papua dan Papua Barat sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELASyaitu: a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);dan b. Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

 

Diktum KEENAM BELAS : Nilaiambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEPULUH diberikan pengecualianuntuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum sebagaimanaterlampir pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETUJUH BELAS KepmenpanRB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang PassingGrade atau Nilai Ambang Batas KelulusanSKD CPNS Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Penetapan nilai ambang batassebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM BELAS bagi peserta yang mendaftar padajabatan-jabatan sebagaimana terlampir pada Lampiran I yaitu: a. Nilai kumulatifSKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan b. Nilai TIU paling rendah 80(delapan puluh).

 

Diktum KEDELAPAN BELAS Penetapannilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM BELAS bagi pesertayang mendaftar pada jabatan-jabatan sebagaimana terlampir pada Lampiran IIyaitu: a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);dan b. Nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

 

Diktum KESEMBILAN BELAS :Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudianhari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkandownload Keputusan Menpan RB atauKepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas SeleksiKompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS (CPNS) Tahun Anggaran 2021 melaluilink yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Keputusan MenpanRB atau KepmenpanRB Nomor1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)Pengadaan PNS (CPNS) Tahun Anggaran 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Passing Grade Atau Nilai Ambang BatasKelulusan SKD CPNS Tahun 2021 berdasarkan Kepmenpanrb Nomor 1023 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.




= Baca Juga =