SKB EMPAT MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 MENDORONG AKSELERASI PTM TERBATAS
SKBEmpat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa PandemiCovid-19 mendorongakselerasiPembelajaran Tatap Muka (PTM)Terbatas. Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB)Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), MenteriKesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan PenyelenggaraanPembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Melalui keputusan bersama tersebut,pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengantetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
SKB4 (Empat) Menteri Tentang Panduan PenyelenggaraanPembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi Covid-19 menggarisbawahi beberapa hal penting, antara lain, “setelah pendidikdan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secaralengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), ataukantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untukmenyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkanprotokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” jelas Menteri Pendidikan danKebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara daring di Jakarta, padaSelasa (30/03).
Menurut Mendikbud, kewajibanbagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau waliberhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatasatau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
SKBEmpat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa PandemiCovid-19 mendorongAkselerasipelaksanaan PembelajaranTatap Muka (PTM) secara terbatas.Mendikbudmenjelaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulailayanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dantahun akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikandengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikandapat terus menjadi prioritas.
Kepala satuan pendidikan,pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas.Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukanpenanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuanpendidikan. Khsusus kepadakepala satuan pendidikan, Mendikbud mengimbau agar secara konsisten memberikanedukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin disatuan pendidikan.
Sementara itu, pemda melaluidinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksadi setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTMterbatas di satuan pendidikan. Kemudian, dinas perhubungan perlu memastikanadanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.
Selanjutnya, pemda bersamadengan Satgas Covid-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuanpendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasipositif. Serta, menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketikaditemukan kasus konfirmasi Covid-19. “Kedisiplinan dalam penerapan protokolkesehatan adalah kunci,” pungkas Mendikbud.
Pada kesempatan yang samaMenteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) MuhadjirEffendy mengatakan pemberian vaksinasi terhadap PTK memberikan harapan barudalam menyongsong era kebiasaan baru. “Program vaksinasi Covid-19 yang mulaidilaksanakan pada awal tahun 2021 ini memberikan harapan baru bagi kita semuauntuk dapat segera menyongsong era kebiasaan baru dengan melakukan aktivitasseperti semula dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,” ungkapMuhadjir.
Untuk itu, Menko PMKmengapresiasi langkah Kemendikbud bersama kementerian lainnya untuk segeramelaksanakan PTM dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. “Sayamengapresiasi rencana PTM terbatas yang telah dirancang dengan baik. Kesuksesanimplementasi keputusan bersama Empat Menteri ini sangat bergantung padakomitmen kita untuk terus bersinergi dan menjalin koordinasi yang harmonis baikdi tingkat pusat maupuan di tingkat daerah,” ujar Muhadjir.
“Saya sangat mengharapkanpemda untuk melaksanakan keputusan Menteri ini dengan turut memberikansosialisasi kepada satuan pendidikan yang berada di wilayahnya masing-masing,”tutup Muhadjir.
Sementara itu, Menag YaqutCholil Qoumas menyambut baik SKB Empat Menteri dan berharap para peserta didikmampu untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru dalam pembelajaran. “KementerianAgama setuju dan mendukung pengumuman ini sepenuhnya, sehingga anak-anak kitadapat kembali ke kelas mereka bisa bermain bersama di lapangan bersama denganteman-temannya dalam suasana yang riang dan gembira sehat dengan tetap terjagadari penyebaran Covid-19,” disampaikan Menag.
Menag juga mengajak seluruhwarga satuan pendidikan untuk segera melakukan PTM terbatas dengan tetapmenerapkan protokol kesehatan. “Akhirnya mari kita laksanakan kebijakanpenyelenggaraan pembelajaran pasca vaksinasi guru, dosen dan tenagakependidikan di masa pandemi Covid-19 ini dengan menempatkan aspek kesehatan,keselamatan dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu diperhatikandan dijunjung tinggi,” ujarnya.
Senada dengan itu, MenteriKesehatan (Menkes) Budi Gunadi mendukung SKBEmpat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa PandemiCovid-19. Gunadi percaya bahwa sektor pendidikan yang harus terus berjalanmerupakan investasi yang sangat penting untuk manusia Indonesia ke depan danuntuk ekonomi Indonesia ke depan. “Baik pendidikan ataupun kesehatan merupakaninvestasi yang penting bagi bangsa Indonesia. Jadi apapun keputusan yang kitabuat sekarang harus melihat dampaknya untuk ke depan,” tutur Menkes.
Kepada pemerintah daerah,Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, “melaluiSKB Empat Menteri ini semua daerah dapat memahami dan membuat kebijakan yangbenar dalam mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap sistem pembelajaran yangtepat. Harapannya PTM terbatas akan dapat dilakukan secara menyeluruh padawaktunya nanti. Hal ini tentu lebih maksimal dibanding dengan sistem daring,”imbuh Mendagri.
Mendagri menegaskanKemendagri siap mendukung langkah-langkah dalam rangka pembukaan pembelajarantatap muka secara bertahap dengan penuh kehati-hatian bersama denganKemendikbud, Kemenkes, Kemenag dan dukungan dari satgas Covid-19. “Semogalangkah-langkah ini proses pembelajaran dan sistem pendidikan kita lebih baiklagi untuk meghasilkan didikan yang betul-betul memiliki kekuatan untukmeningkatkan SDM yang produktif bagi bangsa Indonesia,” ujar Mendagri.
PoinPenting SKB 4 (Empat) MenteriTentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Padamasa Pandemi Covid-19, antara lain sebagaiberikut.
a) Kondisi Kelas
• SMA,SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 ( delapan belas) peserta didik per kelas.
• SDLB,MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) pesertadidik per kelas.
• PAUD: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima)meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
• Satuanpendidikan juga dapat memanfaatkan ruang- ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas
b) Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatasdengan pembagian rombongan belajar (shift)
• Ditentukanoleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan wargasatuan pendidikan
c) Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan
• Menggunakan maskerkain3 (tiga ) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.Masker kain digunakan setiap4 jam atau sebelum 4 jam saat sudahlembap / basah .
• Cuci tanganpakai sabun (CTPS) dengan airmengalir atau cairan pembersih tangan (handsanitizer).
• Menjaga jarakminimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontakfisik seperti bersalaman dan cium tangan .
• Menerapkan etikabatuk / bersin.
d) Kondisi medis warga satuanPendidikan
• Sehatdan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
• Tidakmemiliki gejala COVID- 19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
e) Kantin
• MasaTransisi (2 bulan pertama): Tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikandisarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.
• MasaKebiasaan Baru: Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan
f) Kegiatan Olahraga danEkstrakurikuler
• MasaTransisi (2 bulan pertama): Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisikdi rumah.
• MasaKebiasaan Baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan
g) Kegiatan Selain Pembelajaran di Lingkungan SatuanPendidikan
Masa Transisi (2bulan pertama): Tidak diperbolehkan adakegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik disatuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik,pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
MasaKebiasaan Baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
KegiatanPembelajaran di Luar lingkungan Satuan Pendidikan (contoh: guru kunjung): Diperbolehkandengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Link download PaparanSKB Empat Menteri TentangPanduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 -----disini-----
Demikian informasi tentang rilis pengumuman SKB Empat Menteri Tentang PanduanPenyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 - PembelajaranTatap Muka (PTM)Terbatas. Semogaada manfaatnya.