PERSESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PENYALURAN PAKET KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2021
Persesjen KemendikbudNomor 4 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Paket Kuota Data InternetTahun 2021. KementerianPendidikan dan Kebudayaan memastikan kembali akan memberikan Bantuan PemerintahPaket Kuota Data Internet Tahun 2021 dengan menerbitkan Petunjuk TeknisPenyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.
BerdasarkanPeraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket KuotaData Internet Tahun 2021, Bantuan paket kuota data internet dari Kemendikbudakan diberikan kepada peserta didik pendidikan anak usia dini; peserta didik jenjangpendidikan dasar dan menengah; mahasiswa; pendidik pada pendidikan anak usiadini; pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan dosen.
Ditegaskandalam Persekjen Kemendikbud Nomor 4Tahun 2021 Tentang Juknis Bantuan Penyaluran Paket Kuota Data Internet Tahun2021, bahwa Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratansebagai berikut.
a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar danMenengah
1)Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2)Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1)Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2)Memiliki nomor ponsel aktif.
c. Mahasiswa
1)Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedangdouble degree;
2)Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3)Memiliki nomor ponsel aktif.
d. Dosen
1)Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
2)Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3)Memiliki nomor ponsel aktif.
SelanjutnyaPeraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket KuotaData Internet Tahun 2021, menjelaskan bahwa Mekanisme Penyiapan Data Awal, Verifikasi,dan Validasi Data Nomor Ponsel, adalah sebagai berikut
1.Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan PendidikPAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a.Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN danterdaftar di aplikasi Dapodik.
b.Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan PengelolaData Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
c.Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan pesertadidik di aplikasi Dapodik.
2.Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen
a.Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
b.Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dandosen ke aplikasi PDDikti.
3.Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler
a.Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan pesertadidik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
b.Operator Seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi setiaphari.
c.Variabel data yang ditarik oleh Operator Seluler meliputi:
1)Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
2)Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
3)SDM ID sebagai kode unik dosen;
4)Jenjang Pendidikan;
5)NPSN;
6)Kode Perguruan Tinggi;
7)Nama Sekolah;
8)Nama Perguruan Tinggi;
9)Provinsi;
10)Kabupaten;
11)Kecamatan; dan
12)Nomor Ponsel.
d.Operator Seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.
e.Operator Seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Informasi hasilverifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut:
1)nomor ponsel aktif;
2)nomor ponsel tidak aktif; dan
3)nomor ponsel tidak ditemukan.
4.Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
a.Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1)Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasinomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi verifikasivalidasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
2)Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidakaktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
3)Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk:
a.nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paket kuota data internet padabulan November 2020; dan
b.nomor ponsel yang dimutakhirkan.
4)Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM dalam aplikasiverifikasi validasi.
5)Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akanmulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluranberikutnya.
6)Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internetpada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.
7) Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolahyang belum mengunggah SPTJM pada aplikasi verifikasi validasi dan menghimbau SatuanPendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM.
8)Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM SatuanPendidikan/sekolah.
b.Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi.
1)Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasinomor ponsel oleh Operator Seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi PDDikti:https://pddikti.kemdikbud.go.id.
2)Pengelola PDDikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yangberubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
3)Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk:
a.nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paket kuota data internet padabulan November 2020; dan
b.nomor ponsel yang dimutakhirkan.
4)Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti:https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
5)Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akanmulai menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap penyaluranberikutnya.
6)Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan paket kuota data internetpada bulan November 2020 tidak perlu dibuatkan SPTJM baru.
7)Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJMPerguruan Tinggi Swasta.
8)Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan DirektoratJenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri.
Jadiberdasarkan Persetjen Kemendikbud Nomor4 Tahun 2021, apabila ada guru dan peserta didik yang belum pernahmendapatkan bantuan kuota belajar di tahun 2020.
Selengkapnyasilahkan download melalui link download yang tersedia di bawah ini.
Linkdownload Persesjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 DISINI
Demikianinformasi tentang Persesjen KemendikbudNomor 4 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Paket Kuota Data InternetTahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.