KETENTUAN KELULUSAN SISWA SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 TAHUN PELAJARAN 2020/2021 SESUAI SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021
Pemerintah telah menerbitkan Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta PelaksanaanUjian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam salah satu poin SuratEdaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional danUjian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran CoronaVirus Disease (Covid-19), terdapat Persyaratan atau syarat serta kriteria atau Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan narasi sebagai berikut: Peserta didikdinyatakan lulus dan satuan/program pendidikan setelah:
a.menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikandengan rapor tiap semester;
b.memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.mengikuti ujian yang dise!enggarakan oleh satuan pendidikan.
Isi Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan UjianNasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa DaruratPenyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), sekaligus juga sebagai petunjukteknis atau juknis pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Kenaikan Kelas tahunpelajaran 2020/2021. Adapun terkait pelaksanaan ujian yang diselenggarakan olehsatuan pendidikan atau Ujian Sekolah dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a.portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasiyang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b.penugasan;
c.tes secara luring atau daring; dan/atau
d.bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian yangdiselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4,peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensikeahlian sesuai dengan ketentuari peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penyetaraan bagilulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuaidengan ketentuan sebagai berikut:
a.kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan padaangka 3;
b.ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud padaangka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkatsatuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
c.ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujiansebagaimana dimaksud pada angka 4;
d.peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didikyang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada datapokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikanmenengah; dan
e.hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam datapokok pendidikan.
SedangkanKenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1)portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasiyang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
2)penugasan;
3)tes secara luring atau daring; dan/atau
4)bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b.Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitasbelajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulumsecara menyeluruh.
Bacalebih lengkap Surat Edaran SE Mendikbud Nomor1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta PelaksanaanUjian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)----disini
Baca Juga Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun pelajaran 2020/2021 (DISINI)
Demikianinformasi tentang Persyaratan atau syarat serta kriteria atau Ketentuan KelulusanSiswa SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga adamanfaatnya, terima kasih