Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi K3lh Mata Pelajaran Komputer Dan Jaringan Dasar

Inilah bahan lengkap wacana Keamanan dan Kesehatan Kerja menurut Kurikulum 2013 (K13) revisi 2017/2018. Materi ini merupakan bab dari mata pelajaran Komputer dan Jaringan Dasar SMK jurusan TKJ kelas X semester 1.


Materi K3 LH ini meliputi 4 pembahasan secara detil ialah :
  1. Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  3. Praktek Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Mengatur Merapihkan Area tempat kerja

1. Dasar-dasar keamanan dan kesehatan kerja


Keselamatan berasal dari kata dasar selamat. Selamat diartikan terhindar dari ancaman, tidak mendapat gangguan,sehat tidak kurang sebuah apapun.

Menurut WJS Poerwadarminta : Keselamatan diartikan kondisi perihal terhindar dari ancaman, tidak menerima gangguan,sehat tidak kurang sebuah apapun.

Pekerja kadang kala tidak merasa bahwa keselamatan dan kecelakaan itu saling bersentuhan,didalam melakukan pekerjaan harus selalu berfikir bagaiman kita dapat mengantisipasi semoga mampu meminimalkan resiko kecelakaan.

Lakukanlah sesuatu dengan mengharapkan keselamatan dalam melakukan pekerjaan harus sesuai dengan persyaratan Operasional Prosedur (SOP). Keselamatan dalam menanggulangi ancaman/resiko mesti sesuai dengan SOP keamanan dalam penggunaan perlengkapan dan melaksanakan suatu pekerjaan dengan kondisi sehat. Keselamatan kerja dalam bahasa Inggris yaitu WORK SAFETY memiliki fungsi menghalangi kecelakaan di kawasan tenaga kerja melaksanakan pekerjaan.

UU tanggal 19 Nopember 1969 pasal 1 ketentuan–ketentuan pokok mengenai tenaga kerja :
Tenaga kerja yakni tiap orang yang bisa melaksanakan pekerjaan baik didalam maupun diluar relasi kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk menyanggupi kebutuhan penduduk .

UU no.1 tanggal 12 januari 1970 pasal 2 perihal keamanan kerja :
Keselamatan kerja dalam segala kawasan kerja baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, didalam air serta di udara, yang berada dalam kawasan kekuasaan aturan Republik Indonesia.

Kesehatan berasal dari kata sehat. Sehat berdasarkan World Health Organization (WHO). Health is state of complete physical, mental and social wellbeing and not merely the absence of disease and infirmity. Sehat berdasarkan Hanlon meliputi kondisi pada diri seseorang secara menyeluruh untuk tetap mempunyai kemampuan melakukan tugas fisiolologis maupun psikologis penuh.

UU no 2 tahun 1960, perihal pokok-pokok kesehatan, pasal 2 menyebutkan bahwa yang dimaksud kesehatan ialah meliputi kesehatan badan, rohaniah (mental) dan sosial. Dan bukan cuma keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan–kekurangan lainnya. Dari pertimbangan tersebut mampu ditarik kesimpulan bahwa sehat tersebut mencakup :
  • 1. Sehat secara jasmani , dapat dilihat secara physical (penampilan ) adalah :
    • Dapat melaksanakan aktifitasnya dengan baik misal makan, minum, berjalan dan bekerja.
    • Penampilan baik misalnya cara berpakaian, berbicara
    • Dapat memakai sarana dan prasarana kerja dengan baik sesuai hukum.
  • 2. Sehat secara mental/rohani, mampu dilihat dari bagaimana seseorang adalah :
    • Menentukan prioritas dengan memisah-misahkan yan benar dan memiliki kegunaan dalam kehidupan,
    • Menghargai dan memberi hadiah diri sendiri atas tindakan,sikap,dan fikiran yang nyata,
    • Menjalankan hidup kerohanian dengan terorganisir,
    • Mengasihi sesama dengan memberi pemberian dalam bentuk usulan, moril /materil,
    • Berfikir kedepan dan mengantisipasi bagaimana cara menghadapi kesulitan
    • Berbagi pengalaman dan persoalan dengan keluarga, sobat
    • Mengembangkan jaringan sosial/kekeluargaan.
  • 3. sehat secara sosial, mampu dipengaruhi oleh beberapa aspek yaitu :
    • Urbanisasi
    • Pengaruh kelas sosial
    • Perbedaab ras
    • Latar belakang etnik
    • Kekuatan politis
    • Ekonomi
Setiap orang dituntut untuk dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu :

  1. Melindungi para pekerja dari kemungkinan–kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan pekerja/siswa
  2. Memlihara kesehatan para pekerja/siswa untuk memperoleh hasil pekerjaan yang maksimal
  3. Mengurangi angka sakit/angka akhir hayat diantara pekerja.
  4. Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama pekerja
  5. Membina dan memajukan kesehatan fisik maupun mental
  6. Menjamin keamanan setiap orang yang berada di tempat kerja
  7. Sumber bikinan dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien

Ruang lingkup keamanan kesehatan kerja intinya ada 3 faktor Yaitu :

1. Aspek Pekerja /Siswa
Kesehatan para pekerja/siswa di perusahaan/disekolh mesti dijaga dengan baik, karena untuk kenaikan kinerja sehingga menjadi tenaga yang produktif dan profesional. Tugas dan tanggung jawab pekerja/siswa yaitu :
  • Mempelajari dan melakukan hukum dan kode keselamatan kerja,
  • Memberikan pola cara kerja yang kondusif terhadap pekerja gres/siswa yang kurang berpengalaman,
  • Menunjukkan kesiapan dan minat untuk mempelajari dan melatih diri kepada keselamatan kerja pada setiap peran pekerjaan
2. Pekerjaan
Pekerjaan dapat teratasi kalau ada pekerja. Namun para pekerja /siswa tidak banyak berarti kalau pekerjaan yang dilakukan tidak diperlakukan sesuai dengan aturan/presedur yang sudah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan untuk :
  • Mencegah dan menghindarkan terjadinya kecelakaan.
  • Menjaga mutu pekerjaan.
  • Tidak menurunkan buatan
  • Tidak merusak angota badan
  • Mengadakan latihan–latihan terhadap para pekerja /siswa daidalam bidang khusus.
Kecelakaan-kecelakaan itu disebabkan kaarena duduk perkara teknis dan sebagian besar disebabkan alasannya adalah kecapekan. Kelelahan mampu mengakibatkan imbas buruk kepada jasmani maupun arohani. Efek buruk terhadap jasmani disebut EXHAUSTION, sedangkan imbas jelek kepada rohani disebut NEURASTHENI.

Usaha untuk menghalangi /memperkecil kecelakaan mampu dilaksanakan dengan cara : a). Mengadakan pengaturan metode kerja ,antara lain melakukan penjadualan yang baik dan jam kerja rasional serta adanya istirahat terencana diantara jam kerja. b).Menerapkan dan mematuhi peraturan sekolah atau perundangan –usul lamanya jam kerja. c). Menerapkan rolling kerja

3. Tempat melakukan pekerjaan
Tempat melakukan pekerjaan ialah bagian yang penting bagi sebuah perusahaan/sekolah, secara tidak eksklusif daerah bekerja akan kuat pada kesenangan, kenyamanan, dan keamanan dari pda pekerja/siswa. Keadaan atau suasana yang menggembirakan (Comfortable) dan kondusif (safe) akan menyebabkan gairah produktifitasa kerja.

Usaha-perjuangan kesehatan yang perlu dikerjakan kepada tempat kerja secara umum ialah menerapkan hygiene dan sanitasi daerah kerja secara khusus antara lain :
  • Penerangan/pencahayaan dalam ruangan kerja /workshop harus diadaptasi /dikontrol dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
  • Pengontrolan udara dalam ruangan kerja.
  • Suhu ruangan dalam ruangan kerja.
  • Tekanan udara dalam ruangan kerja.
  • Pencahayaan.

2. Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ketentuan–ketentuan pokok perihal tenaga kerja ,diatur dengan Undang-undang tanggal 19 Nopember 1969, dimana tercantum pada pasal 10 : Pemerintah membina santunan kerja yang mencakup :
  • a. Norma keselamatan kerja ( UU no 1 tahun 1970)
  • b. Norma kesehatan kerja higiene perusahaan ( PMP no 7 tahun 1964 )
Perusahaan /sekolah kejuruan secara hukum berkewajiban untuk menghilangkan atau meminimalkan resiko /kecelakaan kerja sekecil mungkin. Ketika pekerja/sekolah dalam kondisi sarat tekanan, atau bekerja dalam situasi yang sungguh sibuk tidaklah gampang untuk menerapkan keselamatan kerja. Namun dalam keadaan apapun pekerja /sekolah mesti tetap memperhatikan dan menerapkan keselamatan kesehatan kerja sebagai perioritas.

Untuk melaksanakan tujuan tersebut perusahaan /sekolah kejuruan mesti menyediakan atau membuat tutorial keselamatan kesehatan kerja, dimana tugas pekerja /siswa ialah menggunakan peralatan dan mengaplikasikan dalam aktivitas yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan / sekolah.

Perusahaan /sekolah wajib menawarkan alat-alat pelindungan keamanan kesehatan kerja mirip : pakaian kerja/jas lab, sandal jepit, sepatu plastik, masker, sarung tangan, kaca mata, kotak P3K dan isinya, alat pemadam kebakaran, tangga, daerah sampah, alat-alat kebersihan dan sebagainya. Semua pekerja siswa wajib mengetahui tempat alat pemadam kebakaran, kotak P3K dan mengenali cara penggunaannya. Untuk menangkal kecelakaan kerja, semua pekerja /siswa mesti mentaaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja yang telah diputuskan yang berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Perlu diingatkan bahwa akibat yang ditimbulkan dari kelalaian mampu menyebabkan pekerja /siswa diberhentikan dari pekerjaan/sekolah atau diberi peringatan. Oleh karena itu seharusnya pekerja/siswa senantiasa berhati-hati dalam setiap melaksanakan tugasnya,dengan mematuhi dan melaksanakan aba-aba- aba-aba ihwal pemakaian alat-alat pelindung keamanan kesehatan kerja. Tempat kerja dipelihara kebersihan serta kerapihannya untuk menjaga kesehatan bareng .

3. Menerapkan praktik Keselamatan kesehatan kerja

Bagi perusahaan /sekolah maupun pekerja/siswa dimanapun berada didalam lingkungan aktivitas suatu pekerjaan ,hendaklah menerapkan K3 merupakan hal yang sungguh penting dengan berpedoman sebagai berikut :
  1. Pengusaha menawarkan alat-alat pelindungan keselamatan kerja sesuai dengan kegitan sebuah pekerjaan misalnya pakaian kerja /jas lab, sarung tangan, masker, dan sebagainya
  2. Untuk menangkal terjadinya kecelakaan kerja ,semua pekerja mesti mentaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja dengan berpedoman pada UU no 1 tahun 1970.
  3. Alat-alat pemadaman kebakaran harus ditempatkan ditempat yang gampang tampakdan terjangkau, diberi cat berwarna merah.
  4. Semua pekerja/siswa wajib mengenali kawasan alat-alat pemadam kebakaran dan mengetahui cara penggunaannya.
  5. Benda-benda yang mudah terbakar harus diperhatikan keamanannya serta dikerjakan langkah-langkah pencegahan terhadap ancaman kebakaran.
  6. Bila terjadi kebakaran, pluit/tanda bahaya atau tanda khusus lainnya mesti segera dibunyikan ,dan para pekerja/siswa yang berada ditempat kejadian, mesti berusaha memadamkan api.
  7. Mencegah dan mengurangi kecelakaan, dimana setiap pekerja/praktikan diwajibkan menggunakan alat pengaman sesuai perlengkapan yang dipakai, dan sebelum menutup ruangan laboratorium/bengkel saban hari, teknisi dan pelatih diwajibkan untuk memeriksa mesin, kran gas, kompor gas dan peralatan yang lain yang mampu menjadikan bahaya kebakaran.
  8. Kelengkapan alat P3K harus ditempatkan ditempat yang gampang terjangkau, dan mesti tetap diperiksa serta dilengkapai isi keperluan sesuai ketentuan P 3 K
  9. Segera memberi pertolongan pertama pada setiap kecelakaan sesuai dengan metode yang seharusnya dilakukan.
  10. Tempat kerja mesti memperoleh penerangan yang cukup,dan sebelum meninggalkan laboratorium /bengkel,periksa dan matikan semua instalasi yang berhubungan dengan mesin kecuali untuk penerangan.

4. Merapihkan area dan kawasan kerja

Menjaga/memelihara area dan kawasan kerja membutuhkan perhatian dan kewaspadaan yang terus menerus, satu upaya evakuasi tergantung pada unjuk kerja setiap pekerja/siswa yang melakukan pekerjaan ditempat trersebut.Kecelakaan sungguh gampang terjadi, maka dari itu setiap melakukan pekerjaan dan selesai melakukan pekerjaan dimana tempat kerja perlu dirapihkan, mirip uraian tugas berikut :

a. Kesehatan kerja
  1. Tempat kerja pekerja dipelihara kebersihan dan kerapihannya, untuk kesehatan bareng , misalnya dihentikan meludah dilantai, dihentikan mencampakkan sampah disembarang daerah, membersihkan meja kerja dan perlengkapan yang digunakan,
  2. Setiap pekerja harus mematuhi dan melaksanakan arahan-aba-aba tentang pemakaian alat-alat pelindung K3 yang disediakan.
  3. Setiap pekerja yang mengetahui pekerja lain menderita penyakit menular mirip lepra, syphilis, kolera, TBC, demam berdarah, muntaber dan sebagainya, mesti segera melapor terhadap pimpinan untuk secepatnya diambil langkah-langkan pencegahan.

b. Menyelenggarakan penyegaran udara
Agar sirkulasi udara di daerah kerja higienis dan segar dengan baik, maka debu-bubuk pada mesin dan jendela mesti bersih, pintu dan jendela harus dalam kondisi terbuka, di ruang laboratorium dipasang fan supaya udara higienis selama ada acara/praktek.

c. Memelihara kebersihan kesehatan dan ketertiban
  1. Bengkel/laboratorium mesti tetap dalam keadaan bersih, baik sehabis maupun sebelum dipakai praktek, untuk pelatih perlu mengendalikan grup piket kebersihan.
  2. Bengkel/laboratorium harus merencanakan daerah penampungan sementara bahan-bahan sisa praktekum sebelum dibuang ketempat pembuangan
  3. Air buangan /sisa bahan pencuci lainnya harus ditampung pada daerah tertentu yang dibuat untuk itu
  4. Air buangan sisa bahan proses/pencucian yang mengandung zat kimia dilarang langsung dibuang kesaluran /sungai tanpa dinetralisir apalagi dahulu
  5. Setiap orang yang berada di bengkel/laboratorium mesti mentaati tatatertib yang berlakau dan menggunakan peralatan sesuai prosedur
  6. Zat-zat/materi yang disiapkan dan sehabis dipakai harus dalam kondisi bersih dan tertutup, disimpan dilemari zat/obat yang telah ditawarkan
  7. Alat-alat dan meja kerja sesudah dipakai harus dibersihkan oleh praktikan dan piket .

d. Mengamankan pengangkutan materi dan peralatan
  1. Pemasukan dan pengeluaran bahan dan peralatan ke dan dari laboratorium/gudang harus menerima persetujuan kepala laboratorium/instruktur/toolman, yang dijalankan dengan penuh ketelitian dan kecermatan
  2. Untuk kelangsungan dan keamanan materi dan perlengkapan yang keluar masuk laboratorium/yang dipakai, maka diwajibkan untuk menyiapkan cara/prosedur peminjaman dan pengembalian yang khusus

e. Pencegahan bahaya pemikiran listrik
  1. Pemeriksaan dan perawatan sekring, fitting, saklar, metode pertahanan dan kabel sambung pemikiran listrik mesti dijalankan secara berkala
  2. Jika kabel kelistrikan rusak, maka harus diganti oleh orang yang mempunyai keterampilan sejenis supaya terhindar dari ancaman
  3. Bila ada mesin yang tidak jalan /trobel segera matikan dan laporkan kepada guru/instruktu/toolman untuk dicek dan selanjutnya diperbaiki
  4. Bila memakai perlengkapan listrik mirip setrika, mixer, dryer, kompor listrik, periksa terlebih dulu dan jangan sekali-kali menggunakan alat tersebut kalau terdapat kerusakan. Bila alat digunakan jangan sekali-kali meninggalkan tanpa ditunggui dikala sedang dihubungkan dengan listrik. Bila alat sedang digunakan terjadi korelasi pendek segera matikan dan secepatnya cabut kabel saluran listrik dari stop kontak dinding

f. Penataan ruang bengkel.
Penataan ruang bengkel atau tempat kerja disebut juga penataan ruang alat dan persediaan. Dimana ditinjau dari tujuannya yakni:

a). Berhubungan dengan fasilitas, sbb:
  1. Penyediaan serta pengaturan yang bagus dari kemudahan /peerlengkapan perbaikan yang diperlukan untuk proses pengerjaan.
  2. Mengurangi sekecil mungkin waktu menganggur dan waaktu menanti dalam penggunaan peralatan.
  3. Penghematan pemakaian ruangan /kawasan kerja untuk dipakai secara efektif.
  4. Mengurangi sebanyak mungkin kerugian investasi (perencanaan modal) dalam peralatan atau kemudahan yang lain.
  5. Memungkinkan perawatan /pemeliharaan yang bagus terhadap semua akomodasi perlengkapan perbaikan.
  6. Fleksibel kepada pergantian-perubahan yang diharapkan kalau ada pergantian.
b). Berhubungan dengan tenaga kerja, sbb:
  1. Perencanaan penggunaan tenaga kerja seefisien mungkin.
  2. Mengurangi resiko kecelakaan kerja yang sesuai dengan kemampuannya.
  3. Penempatan tenaga kerja/siswa yang tepat dengan bidang kemampuannya.
  4. Membuat suasana kerja yang menyenangkan dan serasi.
  5. Memperhatikan keadaan kesehatan pekerja/siswa ketika bekerja.
  6. Memungkinkan penempatan ruang kepala bengkel/pelatih yang tepat
c). Berhubungn dengan bahan, alat dan spare part, sbb :
  1. Pengaturan cara peyimpanan bahan, alat, spare part sebaik mungkin biar pemakaian lantai ruangan sehemat mungkin
  2. Pengaturan tata letak mesin sesuai SPM yang berlaku dan disesuaikan urutan proses/pekerjaan, agar mengurangi lantai ruangan dan efektif, efisien waktu
  3. Menghindari hal-hal yang mampu menghancurkan baahan, alat, dan spare part
  4. Menghindari terjadinya kehilangan bahan, alat dan spare part
  5. Menghindari kecelakaan dan gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh bahan
d). Dibuatkan skema ruangan untuk membuat lebih mudah jalan masuk pengawasan dan pemeliharaan .

Itulah bahan lengkap perihal K3LH (Kesselamatan dan Kesehatan Kerja). Untuk bahan selanjutnya adalah Dasar Perakitan Komputer.

Praktis-mudah artikel ini mampu memberikan faedah.
Wassalam...