Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan

Surat Edaran Sesjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 37 Tahun 2020


SuratEdaran Sesjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Akun AksesLayanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan. Dalamrangka menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan pendidik dan pesertadidik mengakses layanan pembelajaran, dan menindaklanjuti Peraturan Sekretaris JenderalKementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PetunjukTeknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi(Pusdatin) menyediakan akun akses layanan pembelajaran bagi peserta didik, pendidik,dan tenaga kependidikan.

 

Isi Surat Edaran Sesjen (Sekjen) Kemendikbud - Kemdikbud Nomor 37 Tahun 2020,menyatakan sebagai berikut

1.Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Akun Pembelajaran merupakanakun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yangditerbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan olehpeserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layananpembelajaran berbasis elektronik.

2.Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di satuanpendidikan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, baik belajar darirumah maupun pembelajaran secara tatap muka.

3.Akun Pembelajaran ditujukan bagi:

a.peserta didik, meliputi:

1)SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6 ;

2)SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9;

3)SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12;

4)SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13;

5)SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12 ;

b.pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;

c.tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:

1)kepala satuan pendidikan; dan

2)operator satuan pendidikan, yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4.Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan domain @belajar.id.

5.Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan pertimbangan sebagaiberikut:

a.pengguna Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajarandalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan olehpublik;

b.pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya;

c.penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education bebasbiaya;

d.sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanantingkat tinggi; dan

e.akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kementerian Pendidikandan Kebudayaan dan berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistemGoogle.

6.Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan AkunPembelajaran, antara lain:

a.surat elektronik;

b.penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik;

c.pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik;

d.penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan

e.pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secar asinkronus (dilakukanpada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalamwaktu yang bersamaan). Terkait daftar layanan pembelajaran berbasis elektroniklain dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran pada laman www.belajar.id.

7.Keamanan Akun Pembelajaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandalam rangka memberikan perlindungan terhadap:

a.kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran; dan

b.kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data,informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran .

 

8.Penggunaan Akun Pembelajaran bersifat opsional . Dalam hal Akun Pembelajaran tidakdiakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekalisampai dengan tanggal 30 Juni 2021 maka Akun Pembelajaran tersebut akandinonaktifkan secara otomatis.

9.Pendistribusian Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a.operator satuan pendidikan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakanakun Dapodik yang sudah dimiliki ;

b.setelah masuk laman tersebut, operator satuan pendidikan memilih tombol “UnduhAkun” untuk mengunduh CSV yang berisi daftar nama akun (user ID) dan aksesmasuk akun (password ) Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yangbersangkutan; dan

c.operator satuan pendidikan mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut kepada setiappengguna Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan.

 

Selanjutrnya Surat Edaran Sesjen (Sekjen) Kemendikbud - KemdikbudNomor 37 Tahun 2020, menyatakan tentang Cara Aktivasi Akun Akses LayananPembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan, yakni sebagaiberikut

 

10.Pengaktifan Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a.masuk laman mail.google.com;

b.mengakses Akun Pembelajaran sesuai dengan nama akun (user ID) dan akses masukakun ( password ) Akun Pembelajaran yang diterima;

c.menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran; dan

d.melakukan penggantian akses masuk akun ( password ) Akun Pembelajaran .

11.Pemerintah Daerah diharapkan membantu menyosialisasikan cara aktivasi AkunPembelajaran ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

12.Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan menugaskan2 (dua ) orang pegawai untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran di daerah masing-masing.Administrator Akun Pembelajaran tersebut dapat melakukan proses pengawasan terhadapaktivitas pengguna Akun Pembelajaran dan memonitor tingkat penggunaan AkunPembelajaran.

13.Pengajuan administrator Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagaiberikut :

a.Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan 2 (dua ) orang pegawai kepadaPusdatin untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran dengan melampirkaninformasi sebagai berikut:

1)nama lengkap;

2)Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan

3)alamat surat elektronik.

b.Pusdatin akan memberikan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) AkunPembelajaran dalam bentuk CSV file ke alamat surat elektronik . CSV file tersebuthanya dapat dibuka dengan cara memasukan NIK.

c.Administrator Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran sesuai instruksiyang disampaikan ke alamat surat elektronik.

14.Pemerintah Daerah dan pengguna Akun Pembelajaran yang memerlukan informasi mengenaiAkun Pembelajaran dapat mengakses laman www.belajar.id.

 

Link download Surat Edaran Sesjen Kemendikbud (Kemdikbud)Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi PesertaDidik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan (disini)

 

Link download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikandan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan DataPokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran (disini)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Sesjen Kemendikbud (Kemdikbud)Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik,Pendidik, dan Tenaga Kependidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =