Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT EDARAN PEMBERITAHUAN BATAS AKHIR AKTIVASI REKENING PIP TAHUN 2019 DAN 2020

Surat Edaran Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020


SuratEdaran Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020. KementerianPendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan telahmenerbitkan Surat Edaran Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP dengansurat bernomor : 0081/J5/BP/2021 29 Januari 2021, perihal : Pemberitahuan BatasAkhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020.


Isi Surat Edaran Kemendikbud tentang Pemberitahuan Batas Akhir AktivasiRekening PIP Tahun 2019 dan 2020, menyatakan bahwa Kementerian Pendidikandan Kebudayaan telah menyalurkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar(PIP) tahun 2019 dan 2020 untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD),Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah MenengahKejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C.


Surat Edaran Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020

 


Sehubungan denganpemberlakuan ketentuan masa/waktu aktivasi rekening sesuai dengan ketentuanyang berlaku, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Lembaga penyalur PIP jenjang SMA/SMK/SLB/Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI),sedangkan untuk jenjang SD/SMP/Paket A/Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

2.Surat Keputusan (SK) dan data penerima PIP dapat diunduh melalui laman webaplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id/enterprise) oleh Dinas PendidikanProvinsi/Kabupaten/Kota dan Sekolah/Lembaga.

3.Login SIPINTAR bagi sekolah/lembaga menggunakan username dan password yang samadengan username dan password yang digunakan untuk Dapodik.

4.Penerima PIP baru Tahun 2019 dan 2020 yang belum memiliki rekening PIP telah dibuatkanrekening PIP oleh Puslapdik di bank penyalur yang memerlukan proses aktivasi rekening.Batas akhir aktivasi rekening bagi penerima PIP baru Tahun 2019 dan 2020 palinglambat tanggal 28 Februari 2021.

5.Bagi penerima PIP yang tidak melakukan aktivasi rekening sesuai tanggal yangditetapkan, dana PIP akan dikembalikan ke Kas Umum Negara dan akan dievaluasikembali dalam penetapan penerima PIP Tahun 2021.

6.Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota segera mendorong dan aktif memantau pelaksanaanaktivasi rekening dan percepatan pencairan agar tertib dan lancar di wilayah masing-masing.

7.Sekolah/lembaga dibantu Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan koordinasidengan Bank Penyalur dalam membantu proses aktivasi dan pencairan dana PIP bagipeserta didik penerima PIP.

8.Selama masa pandemi Covid-19, sekolah agar tetap mematuhi Protokol Kesehatanyang diberlakukan di wilayah masing-masing. Apabila proses aktivasirekening/pencairan dilakukan oleh siswa secara langsung di bank yang dapatmenimbulkan kerumunan, maka aktivasi rekening/pencairan dapat dilakukan secarabertahap dan/atau secara kolektif.

 



Demikian isi Surat Edaran Kemendikbud tentangPemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Tahun 2019 dan 2020. Semogaada manfaatnya.



= Baca Juga =