SURAT EDARAN KEMENTERIAN DESA NOMOR 17 TAHUN 2020 PERCEPATAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021
Surat Edaran (SE)Kementerian Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan DanaDesa Tahun 2021. KementerianDesa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan Surat Edarantentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 terutama terkait penyaluran BLTDana Desa tahun 2021; Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa Tahun 2021, dan Pemutakhirandata dan informasi desa serta masyarakat.
Isilengkap Surat Edaran Kementerian DesaPDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, adalahsebagai berikut.
A.Latar Belakang
Sebagaimanadimakiumi, bahwa dana desa tahun anggaran 2020 telah mulai salur ke RekeningKas Desa pada 30 Januari 2020. Tahun anggaran 2021 diharapkan dana desa salur lebihawal dibandingkan tahun 2020. Oleh karena itu diperlukan percepatan perencanaandan penggunaan dana desa tahun anggaran 2021.
B.Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuanSurat Edaran ini untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DanaDesa tahun 2021, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta prioritas penggunaan DanaDesa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDT, dan TransmigrasiNomor 13 Tahun 2020.
C.Ruang Lingkup Surat Edaran (SE)Kementerian Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan DanaDesa Tahun 2021
Ruang lingkup suratedaran meliputi:
1. BLT Dana Desa;
2. Padat Karya TunaiDesa
3. Pemutakhiran datadan informasi desa serta masyarakat.
D.Dasar Hukum
1.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan PelaksanaanUndang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber danAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumberdan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4.Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, PembangunanDaerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
5.Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan PenangananCorona Virus Disease 2019 (COVID-19);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan KeuanganDesa;
E.Isi Surat Edaran (SE) Kementerian DesaPDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, adalahsebagai berikut.
1.Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
a.Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2021 diberikan sebesar Rp300.000,00 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan berlaku sejakJanuari 2021.
b.Pemerintah desa melakukan validasi data KPM, baik untuk kepentingan pengurangankarena sudah tidak berhak menerima, maupun penambahan karena ditemukan keluargayang memenuhi syarat tetapi belum menerima Jaring Pengaman Sosial (JPS).
2.Pemutakhiran data dan informasi berkenaan dengan kewilayahan desa dan kewargaanmasyarakat desa, sesuai petunjuk teknis yang bisa diunduh di http://sid.kemendesa.go.idmenu Petunjuk Teknis Pemutakhiran Data
3.Menuntaskan APBDes tahun 2021 dengan memasukkan BLT Dana Desa, PKTD,pemutakhiran data, serta prioritas penggunaan dana desa lainnya sesuaiPeraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Proritas Penggunaan DanaDesa Tahun 2021;
4.Besaran dana desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk sementara disamakandengan besaran penerimaan dana desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2020.
5.APBDes Tahun Anggaran 2021 beserta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)dilaporkan ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi selambat-lambatnyatanggal 31 Januari 2021 melalui http://sid.kemendesa.go.id menu Laporan APBDesdan menu Laporan RKPDes.
F.Sapa Desa
Terkait denganpelaksanaan Surat Edaran ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi menyediakan Sapa Desa untuk menjawab seluruh pertanyaan publikpada http://sid.kemendesa.go.id menu Sapa Desa.
G.Penutup
Hal-hal yang tidakdiatur dalam Surat Edaran ini mengacu pada Peraturan Menten Desa, PembangunanDaerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang PrioritasPenggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Demikianinformasi tentang Surat EdaranKementerian Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan DanaDesa Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (rumpunnews.com:jangan membiaskan mengcopy paste blog orang lain)