SURAT EDARAN KEMENHUB TENTANG JUKLAK PERJALANAN SELAMA LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU
Download Surat EdaranKementerian Perhubungan (Kemenhub) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak -Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan TahunBaru.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 Tentang PetunjukPelaksanaan (Juklak Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat SelamaMasa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona VirusDisease (Covid-19), Surat EdaranKemenhub Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) PerjalananOrang Dengan Transportasi laut Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 Tentang PetunjukPelaksanaan (Juklak Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara SelamaMasa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona VirusDisease (Covid-19), dan Surat EdaranKemenhub Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis)Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019(Covid-2019).
KeempatSurat Edaran Kemenhub Tentang Juklak Juknis Perjalanan Orang untuk transportasidarat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE DirjenPerhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020),diterbikan merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas PenangananCovid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang SelamaLibur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkanpada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.
Adapunmasa berlaku Surat Edaran KemenhubTentang Juklak Perjalanan Selama Libur Natal Dan Tahun Baru tersebut untuktransportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 sampaidengan 8 Januari 2021 sedangkan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19Desember sampai dengan 8 Januari 2021.
Beberapaketentuan yang diatur dalam Surat EdaranKemenhub Tentang Juklak Perjalanan Selama Libur Natal Dan Tahun Baru antaralain adalah sebagai berikut :
· Setiapindividu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhiprotokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindarikerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Mulaidari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.
· Untukperjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udarawajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR palinglama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasidarat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasilnegatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelumkeberangkatan
· Untukperjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antarProvinsi/Kab/Kota) diatur hal-hal sebagai berikut :
a)pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid testantigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
b)Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadimaupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jamsebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-Hac Indonesiabersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umummaupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
c)dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukantes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan
· Anak-anakdi bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid testantigen sebagai syarat perjalanan.
· Perjalananrutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayanipelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satuwilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umumdalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untukmenunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
· Selainperjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa,rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.
· KementerianPerhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasanterhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.
Kemnhubmeminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan danmemberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikianjuga kepada para calon penumpang, diminta untuk dapat mengikuti ketentuan danselalu menjalankan protokol kesehatan 3M : menggunakan masker, menjaga jarak danmenjaga kebersihan. .
Linkdownload
Surat Edaran KemenhubNomor 20 Tahun 2020Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Perjalanan Orang Dengan TransportasiDarat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi CoronaVirus Disease (Covid-19) ---DISINI
Surat Edaran KemenhubNomor 21 Tahun 2020Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasilaut Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi CoronaVirus Disease (Covid-19) ---DISINI
Surat Edaran KemenhubNomor 22 Tahun 2020Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Perjalanan Orang Dengan TransportasiUdara Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi CoronaVirus Disease (Covid-19) ---DISINI
Surat Edaran KemenhubNomor 22 Tahun 2020Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Perjalanan Orang Dengan TransportasiPerkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam MasaPandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-2019) ---DISINI
Demikianinformasi tentang Link Download Surat Edaran KementerianPerhubungan (Kemenhub) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis)Perjalanan Orang Dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.