Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SKB 3 MENTERI TENTANG PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT BAGI PESERTA DIDIK, PENDIDIK, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH NEGERI

SKB 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri


KeputusanBersama 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik,Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeritertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, MenteriDalam Negeri, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam danAtribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Di LingkunganSekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar danMenengah.

 

Adapun pertimbangan diterbitkanKeputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagridan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, danTenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA/SMK Negeri, adalah a)bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjagaeksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasiberagama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik,dan tenaga kependidikan; b) bahwa sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap,dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memeliharapersatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antarumat beragama; c) bahwa pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik,dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentukperwrrjudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama; d) bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurufc, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, MenteriDalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atributbagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolahyang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar danMenengah;

 

Isi SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagridan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, danTenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri, menetapkanKeputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, DanMenteri Agama Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dan Atribut Bagi PesertaDidik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Yang DiselenggarakanPemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.

 

Diktum KESATU SKB atau SuratKeputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagridan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, danTenaga Kependidikan, menyatakan Peserta didik, pendidik, dan tenagakependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah padajenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaianseragam dan atribut:

a.tanpa kekhasan agama tertentu; atau

b.dengan kekhasan agama tertentu,

sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

 

Diktum KEDUA SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagridan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, danTenaga Kependidikan, menyatakan Pemerintah daerah dan sekolah memberikankebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilihmenggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam DiktumKESATU.

 

Diktum KETIGA SKB atau SuratKeputusan Bersama 3 Menteri (Mendikbud, Mendagridan Menag) Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, danTenaga Kependidikan, menyatakan dalam rangka melindungi hak peserta didik,pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, pemerintahdaerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan,mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasanagama tertentu.

 

Diktum KEEMPAT SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag)Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenagakependidikan, menyatakan bahwa Pemerintah daerah dan/ atau kepala sekolahsesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi,kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atributdi lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepalasekolatr yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 (tiga puluh)hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Bersama ini ditetapkan.

 

Diktum KELIMA SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag)Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenagakependidikan, menyatakan bahwa Dalam hal pemerintah daerah dan/atau kepalasekolah tidak melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Bersama ini:

a. pemerintah daerah memberikan sanksidisiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/walikota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;

c.Kementerian Dalam Negeri:

1. memberikan sanksi kepada bupati/wali kotaberupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagaiwakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamhuruf b;

2. memberikan sanksi kepada gubernur berupa tegurantertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

d.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yangbersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnyayang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan;

e.Kementerian Agama:

1. melakukan pendampingan dan penguatanpemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atausekolah yang bersangkutan; dan

2. dapat memberikan pertimbangan untukpemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,huruf c, dan huruf d.

 

Diktum KEENAM SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag)Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenaga kependidikan, menyatakanbahwa Ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dikecualikan untuk peserta didik,pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuaikekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahanAceh.

 

Diktum KETUJUH SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag)Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenagakependidikan, menyatakan Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggalditetapkan.

 

Link download Salinan Lengkap SKB 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag)Tentang Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan tenagakependidikan di Lingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri ------disini-----

 

Demikian informasi tentang Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang PakaianSeragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan diLingkungan Sekolah SD SMP SMA SMK Negeri. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =