Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE MENPAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PELAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH

Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah


Surat Edaran (SE)Menpan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Menindaklanjutiarahan Presiden dan Wakil Presiden tentang penyederhanaan pelaporan, sertaberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan danEvaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sertamemperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentangLaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, berikut ini beberapahal terkait pelaporan kinerja pemerintah daerah:

 

1.Menurut Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 5Tahun 2021 Tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah. Pelaporan kinerjauntuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi

a.Terhitung sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, pemerintahdaerah kabupaten/kota/provinsi tidak menyusun laporan kinerja (Lkj) tersendirikarena laporan kinerja pemerintah kabupaten/kota/provinsi disusun menjadi satudengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);

b.Sistematika format penyusunan LPPD mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor18 Tahun 2020;

c.Informasi akuntabilitas kinerja pemerintah daerah yang terdapat pada LPPDmencakup Perencanaan Kinerja dan Capaian Akuntabilitas Kinerja;

d.Perencanaan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dijelaskan dalam LPPDpada Bab 1 Pendahuluan terkait Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan informasiyang harus disampaikan adalah tentang Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran,Indikator Sasaran, dan Target Kinerja sebagaimana tabel 5.2 RPJMD, sertamenyampaikan Perjanjian Kinerja Kepala Daerah tahun pelaporan;

e.Sedangkan capaian akuntablitas kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf cdijelaskan dalam LPPD pada Bab II Capaian Kinerja Penyelenggaraan PemerintahDaerah terkait akuntabilitas kinerja pemerintah daerah;

f.Informasi capaian akuntabilitas pemerintah daerah pada Bab II LPPD memuat:

1)Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun ini berdasarkanperjanjian kinerja kepala daerah;

2)Perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengantahun lalu dan beberapa tahun terakhir;

3)Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengahyang terdapat dalam dokumen perencanaan jangka menengah/RPJMD;

4)Perbandingan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada);

5)Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja sertaalternatif solusi yang telah dilakukan;

6)Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaianpernyataan kinerja;

7)Analisis atas efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya.

Hal ini sesuai denganPeraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis PerjanjianKinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja InstansiPemerintah.

g.Informasi akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud pada huruff harus direviuterlebih dahulu oleh Inspektorat dengan hasil reviu/pernyataan telah direviudilampirkan pada LPPD untuk memastikan bahwa informasi telah menyajikan datakinerja yang andal, akurat dan berkualitas;

h.LPPD disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota pada Menteri Dalam Negeri yang selanjutnyaakan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri pada Menteri PANRB, namun dikarenakanmasih terdapat proses integrasi sistem informasi penyampaian laporan antara KementerianDalam Negeri dengan Kementerian PANRB, maka Gubernur/Bupati/Walikota tetapmenyampaikan LPPD pada Menteri PANRB paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahunanggaran berakhir secara daring melalui esr.menpan.go.id

 

2.Pelaporan kinerja bagi Perangkat Daerah

a.Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, setiap perangkatdaerah yang merupakan entitas akuntabilitas kinerja, menyusun dan menyajikanlaporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaaan anggaranyang telah dialokasikan;

b.Penyusunan laporan kinerja perangkat daerah mengacu pada Peraturan MenteriPANRB Nomor 53 Tahun 2014;

c.Laporan kinerja tahunan perangkat daerah disampaikan oleh kepala perangkatdaerah kepada Bupati/Walikota/Gubernur paling lambat (2) dua bulan setelahtahun anggaran berakhir, serta disampaikan pada Menteri PANRB bersamaan denganpenyampaian LPPD secara daring melalui esr.menpan.go.id yang akan digunakansebagai dasar evaluasi penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah (SAKIP).

 



 

Demikianinformasi tentang Surat Edaran (SE)Menpan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah, semogaada manfaatnya terima kasih.



= Baca Juga =