SE MENPAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasitelah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PenegakanDisiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat edaran iniditerbitkan pada tanggal 19 Januari 2021.
A.Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran (SE)Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN diLingkungan Instansi Pemerintah, adalah sebagai berikut
1.Penegakan disiplin di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah merupakankewajiban yang harus dilakukan secara terus menerus, termasuk dalam situasipandemi pada saat ini.
2.Penerapan sistem kerja baru yang didasarkan pada prinsip memprioritaskankesehatan dan keselamatan, dilakukan agar Pegawai Aparatur Sipil Negara dapatberadaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru, tetapi tetap produktif danaman.
3.Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang SistemKerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru diatur tentangfleksibilitas lokasi bekerja yang meliputi pelaksanaan tugas kedinasan dikantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempattinggal (work from home).
4.Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah tetap wajibmelakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan agar Pegawai AparaturSipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerjamematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran PenegakanDisiplin Pegawai ASN dalam rangka menegaskan kembali pentingnya disiplin dalampelaksanaan tugas ASN agar tidak terjadi pembiaran berlarut-larut terhadappelanggaran yang terjadi.
SuratEdaran (SE) MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah
B. Maksud dan Tujuan
1.Maksud diterbitkan Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di LingkunganInstansi Pemerintah adalah untuk menjadi pedoman/panduan bagi PejabatPembina Kepegawaian (PPK) dalam menegakan disiplin pegawai Aparatur SipilNegara (ASN) yang melanggar ketentuan disiplin.
2.Tujuan diterbitkan SE Menpan RB Nomor 1Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) diLingkungan Instansi Pemerintah, adalah sebagai berikut.
a.Menjaga ASN agar menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajibansebagai ASN berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara (UU ASN);
b.Menegaskan kembali kewajiban atasan langsung untuk melakukan pembinaan kepadabawahan dan pemberian sanksi bagi atasan langsung yang melakukan pembiaranpelanggaran disiplin;
c.Menjaga agar ASN tetap fokus berkinerja memberikan pelayanan yang prima kepadamasyarakat.
C.Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran(SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 ini mencakup pengaturan tentangpencegahan dan penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yangmelanggar ketentuan disiplin sebagaimana dimaksud pada latar belakang dalamSurat Edaran ini.
D.Ketentuan yang disampaikan dalam SuratEdaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN(Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah sebagaiberikut
1.Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan langkah-langkah pencegahan dan pembinaandisiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dankelancaran pelaksanaan tugas ASN melalui:
a.Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN serta kodeetik dan kode perilaku;
b.Memberikan pembekalan kepada ASN tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalammenjalankan tugas;
c.Mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai-nilai dasar ASN serta kodeetik dan kode perilaku di seluruh unit kerja;
d.Membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN;
e.Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin;
f.Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal serta menjamin kerahasian;
g.Tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.
2.Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai AparaturSipil Negara melalui:
a.Pemberian hukuman disiplin secara tegas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yangmelakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
b.Pemberian hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah langkahmemanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggarankewajiban masuk kerja, menjalankan tugas kedinasan dan menaati ketentuan jamkerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang dilakukan bawahannya.
c.Dalam pelaksanaan pemberian hukuman disiplin Pejabat Pembina Kepegawaian maupunPejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin wajib menggunakan aplikasii-dis (integrated discipline) yang dapat di akses melaluihttps://idis.bkn.go.id
Demikian Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintahini agar diperhatikan dan dipedomani oleh seluruh instansi pemerintah pusat dandaerah dalam penegakan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara. Atas perhatiandan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Link download
Itulah salinanlengkap Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) diLingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya.