SE MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PPDB TAHUN 2021 TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Surat Edaran (SE)Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 TahunPelajaran 2021/2022merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan SekolahMenengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6).
Isi pokok Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang PelaksanaanPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa sehubungandengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran2021/2022, dimintaperhatian agar Gubernur, Bupati/Wali Kota:
1.menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan KepalaDaerah, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PenerimaanPeserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, SekolahMenengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah MenengahKejuruan;
2.menyebarluaskan ketentuan petunjuk teknis PPDB yang diatur dalam PeraturanKepala Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada seluruhsekolah dan masyarakat paling iambat 2 (dua) minggu sebelum pengumumanpendaftaran PPDB;
3.menetapkan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1setelah mendapat surat fasilitasi dari:
a.Kementerian Dalam Negeri untuk Peraturan Gubernur; dan
b.Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Peraturan Bupati/Walikota.
4.wajib menyampaikan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud padaangka 1 kepada:
a.Menteri Daiam Negeri untuk Peraturan Gubernur;
b.Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Peraturan Bupati/Walikota; dan
c. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melaluiunit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi penjaminanmutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
5.menetapkan zonasi dengan melibatkan:
a.dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat; dan
b.musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah,
6.dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakatdalam pelaksanaan PPDB setelah berkoordinasi dengan badan penyelenggaradan diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang menerima danabantuan operasional sekolah dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerahdan/atau bentuk bantuan dana alokasi khusus lainnya;
7. memastikan seleksi calon peserta didik baru kelas 1(satu) sekolah dasar tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung; dan
8. memastikan sekolah di wilayah kerja Saudara tidakmelakukan tindakan jual beli kursi/ titipan peserta didik/ pungutanliar/ tindakan lain yang tidak sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini salinanlengkap Isi pokok Surat Edaran (SE)Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 TahunPelajaran 2021/2022.
Demikian informasitentang Isi pokok Surat Edaran (SE)Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 TahunPelajaran 2021/2022, Semoga adamanfaatnya, terima kasih.