SE MENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH DAN PENIADAAN UN DAN UJIAN KESETARAAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021
SuratEdaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan US (Ujian Sekolah)dan Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan Tahun Pelajaran 2020/2021 iniditujukan kepada seluruh Gubernur; Bupati dan/atau Walikota di seluruhIndonesia.
Dasar hukum Surat Edaran SE PeniadaanUN Tahun 2021 serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah tahun 2020/2021dengan tajuk resmi Surat Edaran SE MendikbudNomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta PelaksanaanUjian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), adalahsebagai berikut.
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4723);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan PenyelenggaraanPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahari LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5157);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial BerskalaBesar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6487);
5.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan UjianNasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590).
Isi lengkap Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta PelaksanaanUjian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), menyatakan bahwa berkenaan dengan penyebaranCorona Virus Disease (Covid- 19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukanlangkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batinpeserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sehubungan dengan haltersebut, bersama mi kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai benkut.
1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraantahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan ujiankesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka UN dan ujiankesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjangpendidikan yang Iebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dan satuan/programpendidikan setelah:
a.menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikandengan rapor tiap semester;
b.memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.mengikuti ujian yang dise!enggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuanpendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalambentuk:
a.portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasiyang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b.penugasan;
c.tes secara luring atau daring; dan/atau
d.bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan olehsatuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolahmenengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai denganketentuari peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A,program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaiberikut:
a.kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan padaangka 3;
b.ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud padaangka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkatsatuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
c.ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujiansebagaimana dimaksud pada angka 4;
d.peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didikyang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada datapokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikanmenengah; dan
e.hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam datapokok pendidikan.
7. Kenaikan kelas dilaksanakan denganketentuan sebagai berikut:
a.Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1)portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasiyang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
2)penugasan;
3)tes secara luring atau daring; dan/atau
4)bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b.Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitasbelajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulumsecara menyeluruh.
8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor ITahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, SekolahDasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah MenengahKejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapatdiunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id;
b.Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakanbantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatansebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020,Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.O8/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19).
Demikian Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional Dan Ujian Kesetaraan Serta PelaksanaanUjian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).Semoga ada manfaatnya, terima kasih.