SE MENAG NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PANDUAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI TAHUN 1442 HIJRIYAH (2021)
Surat Edaran SE Menag Nomor:3 Tahun 2021 Tentang PanduanIbadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun1442 Hijriyah(2021). Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka mencegah danmemutus rantai penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19) sertamemberikan rasa aman kepada umat Islamdalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H / 2021 dibutuhkan sebagai panduan ibadah Ramadan yangmemenuhi aspek syariat dan protokolkesehatan.
KementerianAgama sebagai instansi pemerintah yangmemiliki kewenanganmenangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran SE mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021sebagai acuan bagi instansi pemerintah,pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.
Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor:3 Tahun 2021 Tentang PanduanIbadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun2021 (1442Hijriyah) ini bertujuan untuk memberikan panduanberibadah yang sejalan denganprotokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangipenyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19.
RuangLingkup SuratEdaran SE Menag Nomor:3 Tahun 2021 Tentang PanduanIbadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun1442 Hijriyah(2021). SuratEdaran ini melingkupi dalambulan Ramadan dan banyakorang. berbagai kegiatan ibadah yangdisyariatkan dilakukanbersama-sama atau melibatkanbanyak orang.
Dasar diterbitkan SEMenag Nomor: 3 Tahun 2021 adalah:
1.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan KesehatanMasyarakat Corona VirusDisease 2019(COVID- 19),
2. Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugaspercepatan Penanganan COVID- 19,dan
3.Fatwa Majelis Ulamaindonesia (MUI) mengenai hal terkait.
Ketentuan yang diatu dalam SuratEdaran SE Menag Nomor:3 Tahun 2021 Tentang PanduanIbadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun2021 (1442Hijriyah, adalah sebagai berikut
1.Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankanibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2.Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersamakeluarga inti;
3.Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhipembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan danmenghindari kerumunan;
4.Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a.Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasanjumlah kehadiran paling banyak50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjagajarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawasajadah/mukena masing-masing;
b.Pengajian / Ceramah / Taushiyah / KultumRamadan dan Kuliah Subuhpaling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.
c.Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens palingbanyak 50%dari kapasitas ruangan dengan penerapanprotokol kesehatan secara ketat;
5.Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yangmemastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektansecara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala,menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah / mukenamasing-masing;
6.Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajibmemperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak50% dari kapasitas tempat/lapangan;
7 . VaksinasiCOVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis UlamaIndonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 SaatBerpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
8.Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) sertazakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat(LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
9.Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan paramubaligh/penceramah agama agar menjagaukhuwwahislamiyah, ukhuwwahwathaniyah, dan ukhuwwah bashariiyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuanumat.
10. Para mubaligh/penceramah agamadiharapkan berperan memperkuatnilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul kanmah, kemaslahatan umat, dannilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasadakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah;
11, ShalatIdul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapanganterbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jikaperkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumumanGugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri ataupemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Surat edaran diharapkan dapat menjadiperhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.Semoga Allah SWT mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Demikian isi Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor:3 Tahun 2021 Tentang PanduanIbadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun1442 Hijriyah(2021. Semoga ada manfaatnya.