RENCANA KEBIJAKAN AFIRMASI DALAM SELEKSI GURU PPPK TAHUN 2021

Informasiterbaru tentang PPPK dari Rapat Kerja Komisi X DPR RI Dengan Kemendikbud (KementerianPendidikan Dan Kebudayaan). Antara lain menyatakan Total usulanformasi Pemerintah Daerah setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan data pokok pendidikanterkait kebutuhan guru, adalah sebesar 513.393. Sebanyak 166 daerah mengusulkan kurang dari50% dari total formasi yang dibutuhkan. Terdapat sebanyak 58 daerah tidak mengajukanformasi. Alasan Pemda tidak mengajukan formasi: tidak yakin dapat membayar kewajibanfinansial untuk guru PPPK walaupun sudah ditekankan bahwa Dana Alokasi Umumtahun 2021 termasuk gaji PPPK.
Berdasarkan slide materipresentasi Rapat Kerja Komisi X DPR RI DenganKemendikbud (Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan), dinyatakan bahwa RencanaKebijakan afirmasi dalam seleksi guru PPPK tahun 2021, adalah sebagai berikut
1) Bonus poin untuk passinggrade:
• Peserta-peserta dengan umur 40 tahun ke atasterhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir mendapatbonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin (15% dari nilai maks. 500 poin).
• Peserta-peserta penyandang disabilitasmendapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari nilai maks.500 poin).
2)Peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru mendapatkan nilai penuh pada teskompetensi teknis, mereka tetap perlu lulus passing gradeuntuk tes manajerial,sosiokultural, dan wawancara.
3)Ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing,ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan PPG
Selengkapnya berikut ini materipresentasi Rapat Kerja Komisi X DPR RI DenganKemendikbud (Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan)
Demikianinformasi tentang Rencana Kebijakan afirmasi dalam seleksi guru PPPK tahun 2021. Semoga ada manfaatnya