Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG SNP (STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar Nasional Pendidikan adalah kriteriaminimal tentang sistem  Pendidikan diseluruh  wilayah hokum Negara KesatuanRepublik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yangdiselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat padaJalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikaninformal.


Standar  Nasional Pendidikan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mencakup

a.standar  kompetensi lulusan;

b.standar  isi;

c.standar proses;

d.standar penilaian Pendidikan;

e.standar tenaga kependidikan;

f.standar sarana dan prasarana;

g.standar pengelolaan; dan

h.standar pembiayaan.

 

StandarNasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum danpenyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional. StandarNasional  Pendidikan disempurnakan secaraterencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuaidengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.


Berikut Penjelasanmasing-masing standar dari 8 Standar Nasional Pendidikan

1. Standar kompetensi lulusan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar kompetensilulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, danpengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasilpembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dirumuskanberdasarkan:

a.tujuan Pendidikan nasional;

b.tingkat perkembangan Peserta Didik;

c.kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

d.jalur, jenjang, dan jenis  Pendidikan.

 

Standar kompetensilulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalampenentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), bahwa  Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan:

a.standar  isi;

b.standar proses;

c.standar penilaian Pendidikan;

d.standar tenaga kependidikan;

e.standar sarana dan prasarana;

f.standar pengelolaan; dan

g.standar pembiayaan.

Ketercapaianstandar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenaiPeserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode  pembelajaran.

 

2. Standar Isi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang StandarNasional Pendidikan (SNP), standar isi  merupakan kriteria minimal yang mencakuprLrang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang,  dan jenis Pendidikan tertentu.Ruang lingkupmateri merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. Ruanglingkup materi dirumuskan berdasarkan:

a.muatan wajib sesuai  dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;

b.konsep keilmuan; dan

c.jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

 

3. Standar Proses, Berdasarkan PP Nomor57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP),  Standar proses merupakan kriteria  minimal proses pembelajaran berdasarkanjalur, jenjang,  dan jenis Pendidikanuntuk mencapai standar kompetensi lulusan.  Standar proses meliputi: a)perencanaan pembelajaran; b) pelaksanaanpembelajaran; dan c) penilaian prosespembelajaran.

 

Perencanaanpembelajaran merupakan  aktivitas untukmerumuskan:

a.capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

b.cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

c.cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Perencanaanpembelajaran dilakukan oleh pendidik.

Pelaksanaanpembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang: a)interaktif; b) inspiratif; c)menyenangkan; d) menantang; e)memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan f)memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuaidengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Pelaksanaanpembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik denganmemberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.

 

 

Penilaian prosespembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. Dalamrangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaranselain dilaksanakan oleh dapat dilaksanakan oleh: a)sesama pendidik; b) kepala SatuanPendidikan; dan/atau c) Peserta Didik. Penilaianproses pembelajaran oleh sesama pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidikatas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik  yang bersangkutan. Penilaianproses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepalaSatuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atasperencanaan dan pelaksanaan  pembelajaranyang dilakukan oleh pendidik  yangbersangkutan. Sedangkan Penilaian proses pembelajaran oleh PesertaDidik merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung  oleh pendidik yang bersangkutan ataspelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.

 

4. Standar  PenilaianPendidikan. Berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar penilaianPendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasilbelajar Peserta Didik. Mekanisme merupakan prosedur dalam melakukan penilaianyang meliputi:

a. perumusan tujuanpenilaian;

b. pemilihan dan/ataupengembangan instrument penilaian;

c. pelaksanaanpenilaian;

d. pengolahan hasilpenilaian; dan

e. pelaporan hasilpenilaian.

Penilaian hasilbelajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secaraberkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasilbelajar Peserta dilakukan oleh pendidik. Penilaian hasilbelajar Peserta Didik berbentuk: penilaian formatif;dan penilaian sumatif.

 

Penilaianformatif sebagaimana dimaksud bertujuan untuk memantau dan memperbaiki prosespembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaiansumatif pada Jenjang  Pendidikan dasardan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasilbelajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

a.kenaikan kelas; dan

b.kelulusan dari Satuan Pendidikan.

 

Penilaian hasilbelajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yangditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar  kompetensilulusan.

Penilaian sumatifpada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajarPeserta Didik sebagai dasar penentuan:

a.kelulusan dari mata kuliah; dan

b.kelulusan dari program studi.

Penilaian hasilbelajar Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut olehmasing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

 

5. Standar Tenaga Kependidikan. Berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar pendidikmerupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yangdimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan,perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivatorPeserta Didik. Kriteria minimal kompetensi pendidik meliputi kompetensi pedagogik,kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kriteria minimal kualifikasi pendidik merupakankualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yangdibuktikan dengan: a) Ijazah;atau b) Ijazahdan sertifikat keahlian.

 

Kriteriaminimal kualifikasi pendidik meliputi:

a.sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur  formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikandasar dan menengah jalur  formal;

b.magister atau magister terapan untuk pendidik pada JenjangPendidikan tinggi program diploma dan sarjana;

c.doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikantinggi program magister dan doktor; dan

d.magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua)tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.

 

Kriteria minimalkualifikasi pendidik pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri. Dalamhal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhikebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik dapat dipenuhi melalui uji kelayakandan uji kesetaraan.

 

Standar  tenaga kependidikan selain pendidik merupakankriteria  minimal kompetensi  yang dimiliki tenaga kependidikanselain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam  melaksanakan administrasi, pengelolaan,pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjangproses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

 

Kompetensi tenagakependidikan meliputi kompetensi kepribadian,kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untukmenunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.Tenaga kependidikan selain pendidik jumlah dan jenisnya disesuaikandengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan diSatuan Pendidikan.

 

6. Standar Sarana dan Prasarana, Pada PP atau Peraturan PemerintahNomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dinyatakakan bahwa Standar sarana danprasarana merupakan  kriteria minimalsarana dan prasarana yang harus tersedia pada SatuanPendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.  Sarana merupakan segala sesuatu yang dapatdipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Prasaranamerupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsiSatuan Pendidikan. Standar sarana  danprasarana ditentukan dengan prinsip:

a.menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif,menyenangkan, dan efektif;

b.menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;

c.ramah terhadap penyandang disabilitas; dan

d.ramah  terhadap  kelestarian lingkungan.

 

Sarana dan prasaranaharus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengankebutuhan pada setiap jalur, jenjang,  dan jenis Pendidikan.

 

7. Standar Pengelolaan, Berdasarkan PP atau Peraturan PemerintahNomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar pengelolaanmerupakan kriteria minimal mengenai perencanaan,  pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yangdilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien danefektif.  Perencanaan,pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada pendidikananak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengahmenerapkan manajemen berbasis  sekolahyang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan,  dan akuntabilitas. Perencanaan,pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan pada JenjangPendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perencanaan kegiatanPendidikan bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secaraberkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Perencanaankegiatan Pendidikan dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencanakerja jangka menengah. Rencana kerja jangka  pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagaipenjabaran rinci dari rencana  kerjajangka menengah Satuan Pendidikan. Rencana kerja jangkamenengah merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4(empat) tahun.

 

Pelaksanaan kegiatanPendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan danmenggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan,dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yangtelah  ditetapkan.

 

Pengawasan kegiatanPendidikan merupakan kegiatan pemantauan, supervisi,  serta evaluasi secara berkala danberkesinambungan.  Pengawasankegiatan Pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaanPendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitasproses dan hasil belajar secara berkelanjutan.

Pengawasan kegiatan Pendidikandilaksanakan oleh: a). kepala Satuan Pendidikan; b)pemimpin perguruan tinggi; c)komite  sekolah/madrasah; d)Pemerintah Pusat; dan/atau e. Pemerintah Daerah, sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

8. Standar Pembiayaan. Dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dinyatakan bahwa  Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenaikomponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. PembiayaanPendidikan terdiri atas: a) biaya investasi; dan b)biaya operasional. Biaya investasi meliputi komponen biaya:

a.investasi lahan;

b.penyediaan sarana dan prasarana;

c.penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan

d.modal kerja tetap.

Biaya operasionalmeliputi komponen biaya:

a.personalia; dan

b.nonpersonalia

 

 

Bagaimana tentang Kurikulum. Berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Kurikulum merupakanseperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran sertacara yang digunakan  sebagai pedoman penyelenggaraankegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.

 

Pengembangankurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar NasionalPendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan  nasional.  Standar Nasional  Pendidikan yang menjadi acuan dalampengembangan kurikulum meliputi:

a.standar kompetensi lulusan;

b.standar isi;

c.standar proses; dan

d.standar penilaian Pendidikan.

 

Kurikulumterdiri atas: a) kerangka dasar kurikulum; dan b)struktur kurikulum. Kerangka dasar kurikulum merupakan rancangan  landasan utama dalampengembangan struktur kurikulum.  Struktur kurikulum merupakan pengorganisasianatas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kerangkadasar kurikulum dan struktur kurikulum untuk pendidikananak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum dievaluasi relevansidan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran olehKementerian. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar melakukanpengembangan kerangka  dasarkurikulum dan struktur kurikulum.

 

Kerangkadasar kurikulum dan struktur kurikulum menjadi landasan bagipengembangan kurikulum Satuan  Pendidikan. Pengembangankurikulum Satuan Pendidikan dilakukan denganprinsip diversifikasi  sesuai denganSatuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.  Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilakukanoleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan. Pengembangankurikulum Satuan Pendidikan melibatkan komitesekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinasPendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota.

 

Pengembangankurikulum Satuan Pendidikan dapat melibatkan masyarakat. Kurikulumpada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan  oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiapprogram studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikantinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kurikulumdisusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka NegaraKesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a.peningkatan iman dan takwa;

b.peningkatan akhlak  mulia;

c.peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;

d.keragaman potensi daerah dan lingkungan;

e.tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

f.tuntutan dunia kerja;

g.perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;

h.agama;

i.dinamika perkembangan global; dan

j.  persatuan nasional  dan nilai-nilai kebangsaan.

 

Kurikulumpendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

a.pendidikan agama;

b.pendidikan kewarganegaraan;

c.bahasa;

d.matematika;

e.ilmu pengetahuan alam;

f.ilmu pengetahuan sosial;

g.seni dan budaya;

h.pendidikan jasmani dan olahraga;

i.keterampilan/kejuruan; dan

j.muatan lokal.

 

Kurikulumpendidikan tinggi wajib memuat:

a.pendidikan agama;

b.pendidikan kewarganegaraan; dan

c.bahasa.

 

Muatanlocal dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi  dalam bentuk:

a.mata pelajaran/mata kuliah;

b.modul;

c.blok; atau

d.tematik.

 

Bagaimana tentang Evaluasi/ Ujian / Asesmen. Berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Evaluasi meliputi: a)evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan b)evaluasi sistem Pendidikan.  Evaluasihasil belajar Peserta Didik dilakukan oleh pendidik.Evaluasihasil belajar Peserta Didik dilakukan untuk: a)memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didiksecara berkesinambungan; dan b) menilai pencapaianhasil belajar Peserta Didik.  Evaluasi hasil belajar Peserta Didik mengacupada standar penilaian Pendidikan dan standarkompetensi lulusan.  Evaluasi hasilbelajar Peserta Didik dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usiadini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

 

Evaluasi sistemPendidikan dilakukan oleh: a)Pemerintah Pusat; b) Pemerintah Daerah;dan c) lembaga mandiri. Evaluasisistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakanterhadap: a) pendidikan anak usiadini; b) pendidikan dasar danmenengah; dan c) pendidikan tinggi.

 

Evaluasisistem  Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadappendidikan anak usia dini merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri  terhadap layanan pendidikan anak usia diniyang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi  bidang agama, pemerintah kabupatenfkota, dan masyarakat. Evaluasi dilakukan paling sedikit berdasarkan: a)tingkat capaian perkembangan anak; b)tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini; c)kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini; d)kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan e)jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan padapendidikan anak usia dini.

 

Hasilevaluasi tersebut menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan: profil Pendidikandaerah; dan profil Pendidikan nasional. Profil merupakanlaporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakansebagai landasan: peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan penetapanrapor Pendidikan.  Ketentuan lebihlanjut mengenai evaluasi system Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikananak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Evaluasisistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar  dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layananpendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:

a.Satuan  Pendidikan;

b.program pendidikan kesetaraan;

c.kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan

d.Pemerintah Daerah.

 

Evaluasidilakukan paling sedikit berdasarkan:

a.efektivitas  Satuan  Pendidikan dalam mengembangkan kompetensiPeserta Didik;

b.tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;

c.kualitas dan relevansi proses pembelajaran;

d.kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan

e.jumlah,  distribusi,  dan kompetensi pendidik dan tenagakependidikan.

 

Evaluasidilaksanakan dalam bentuk:

a.asesmen nasional; dan

b.analisis  data Satuan Pendidikan,pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.

 

Asesmennasional dalam bentuk asesmen nasional mengukur:

a.kompetensi Peserta Didik;

b.kualitas pembelajaran;

c.kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan;  dan

d.faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaanSatuan Pendidikan.

 

Asesmennasional dilaksanakan pada:

a.Satuan Pendidikan Jenjang  Pendidikandasar dan menengah pada jalur  formal;dan

b.program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.

Hasildari evaluasi dalam bentuk asesmen nasional menjadi dasar bagi Menteriuntuk menetapkan:

a.profil Satuan  Pendidikan;

b.profil program pendidikan kesetaraan;

c.profil Pendidikan  daerah; dan

d.profil Pendidikan nasional.  :

ProfilPendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensiftentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:

a.peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah;  dan

b.penetapan rapor Pendidikan.

 

Evaluasisistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi dilaksanakansesuai dengan ketentuan / peraturan perundang-undangan.

Evaluasisistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah merupakan evaluasi terhadap kinerjaSatuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Evaluasisistem  Pendidikan oleh Pemerintah Daerahdilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah Evaluasi sistem Pendidikanoleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap:  pendidikan anak usia dini; dan  pendidikan dasar dan menengah. Evaluasisistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk perluasan akses danpeningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikandan program Pendidikan.

 

Evaluasisistem Pendidikan oleh lembaga mandiri merupakan evaluasi terhadappenyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar NasionalPendidikan. Evaluasi dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik,Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan. Data diperoleh palingsedikit dari profil Pendidikan.  Evaluasi dalam bentuk ini dilakukansecara berkala, menyeluiuh, transparan, dan sistemik. Hasilevaluasi paling sedikit mencakup:

a.identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan

b.rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.

 

 

 

Bagaimana dengan Akreditasi? Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Akreditasidilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan. Akreditasimenggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar  Nasional Pendidikan. Akreditasidilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh: a) Pemerintah Pusat;dan/atau b) lembaga mandiri. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilakukanterhadap:

a.Satuan  Pendidikan anak usia dini;

b.Satuan  Pendidikan pada Jenjang  Pendidikan dasar dan menengah;

c.program pendidikan kesetaraan;

d.Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan

e.program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.

 

Hasildari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan statusakreditasi. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh suatu badanyang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi. Badanberada di bawah dan bertanggung jawab  kepadaMenteri.

 

Dalamhal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi  telah dilakukan akreditasi oleh lembagamandiri, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi. Ketentuanlebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan PeraturanMenteri.

 

Akreditasioleh lembaga mandiri dapat dilakukan terhadap:

a.Satuan  Pendidikan anak usia dinii

b.Satuan  Pendidikan pada Jenjang  Pendidikan dasar dan menengah;

c.program pendidikan kesetaraan; dan

d.program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.

 

Lembagamandiri harus memenuhi persyaratan paling sedikit: 1)berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan 2)memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan. Lembagamandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkanoleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata kelolalembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Selengkpnya silahkandownload PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang StandarNasional Pendidikan (SNP), melalui link yang tersedia dibawah ini.

 



Linkd download PP Nomor57 Tahun 2021 Tentang SNP (disini)

 

Demikian informasitentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 

 




= Baca Juga =