PP NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang PenyelenggaraanPerizinan Berusaha Berbasis Risiko, merupakan Peraturan Pemerintah sebagaipelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja.
Ditegaskan dalam PeraturanPemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya disebut Undang-UndangCipta Kerja, mengatur mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha melaluipenerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan metode standarberdasarkan tingkat Risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis PerizinanBerusaha dan kualitas/frekuensi Pengawasan. Perizinan Berusaha dan Pengawasan merupakaninstrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatukegiatan usaha. Penerapan pendekatan berbasis Risiko memerlukan perubahan polapikir (change managementl dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layananPerizinan Berusaha (business process re-engineeingl serta memerlukan pengaturan(re-design/proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem Pertzinan Berusaha secaraelektronik. Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan PerizinanBerusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usahawajib memiliki lzin, di samping itu melalui penerapan konsep ini kegiatanPengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yangharus dilakukan Pengawasan.
Dinyatakan dalam PeraturanPemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa Risiko yangmenjadi dasar Perizinan Berusaha diklasifikasikan menjadi Risiko rendah,menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk kegiatan usaha Risikorendah, Pelaku Usaha hanya dipersyaratkan memiliki NIB. Untuk kegiatan usahaRisiko menengah rendah, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataanpemenuhan Sertifikat Standar. Untuk kegiatan usaha Risiko menengah tinggi,Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telahdiverifikasi. Sedangkan untuk kegiatan usaha Risiko tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkanmemiliki NIB dan lzinyang telah diverifikasi.
Ruang lingkup PeraturanPemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, meliputi hal-halsebagai berkut
a.pengaturanPerizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b.norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Layanan Sistem Perrzinan BerusahaTerintegrasi Secara Elektro nik (Online Single Submission);
d.tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
e.evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
f.pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
g.penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
h.sanksi.
Berikut salinan PeraturanPemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Link Download PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (DISINI)
Demikian informasitentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 5Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Semogaada manfaatnya, terima kasih.