PP NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN
Peraturan Pemerintah atauPP Nomor 36 Tahun 2021 TentangPengupahan merupakan salah satu peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan PeraturanPemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021Tentang Pengupahan, upah merupakan salah satu unsur esensial dalam HubunganKerja, mengingat keberadaan Upah selalu dikaitkan dengan sumber penghasilanbagi Pekerja/Buruh untuk mencapai derajat penghidupan yang layak bagi dirinyadan keluarganya.
Selanjutnya PeraturanPemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021Tentang Pengupahan bahwa Dimensi Upah memiliki cakupan yang luas, balk yangberkaitan dengan aspek pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja/Buruh, maupun yangberkaitan dengan aspek pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Arahkebijakan pembangunan sistem pengupahan, menekankan pada aspek pelindungan Upahbagi Pekerja/Buruh untuk mencapai kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuanPerusahaan dan kondisi perekonomian nasional. Dengan dasar tersebut makadiharapkan terwujud sistem pengupahan yang berkeadilan.
Selain itu, regulasibidang pengupahan juga hams mampu menjawab tantangan dinamika globalisasi dantransformasi teknologi informasi yang berdampak terhadap perubahan tatanansosial dan ekonomi, termasuk perubahan pola Hubungan Kerja di bidangketenagakerjaan.
Oleh karena itu,diperlukan regulasi pengupahan yang mengatur beberapa isu strategis, antaralain mengenai bentuk Upah, Upah bagi Pekerja/Buruh, Upah minimum dan Upah bagiPekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil.
Ruang lingkup PeraturanPemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021Tentang Pengupahan ini meliputi: a)kebijakan pengupahan; b) penetapan Upah berdasarkan satuan waktu dan/ atausatuan hasil; c) struktur dan skala Upah; d) Upah minimum; e) Upah terendahpada usaha mikro dan usaha kecil; f) pelindungan Upah; g) bentuk dan carapembayaran Upah; h) hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; i) Upah sebagaidasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya; j) dewanpengupahan; dan k) sanksi administratif.
Berikut salinan PeraturanPemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021Tentang Pengupahan
Demikian informasitentang Peraturan Pemerintah atau PPNomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.