PP NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)
PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan salah satu peraturan yang memuat ketentuan tentang Penilaian Kinerje PNS. Peraturan ini merupakan salah satu peraturan yang harus diketahui oleh para pegawai negeri sipil. Hal ini disebabkan keberhasilan PNS dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari akan diukur dari kinerjanya. Peraturan ini memberikan ketentuan hal-hal apa saja yang menjadi indikator keberhasilan atau kegagalan kinerja PNS.
Petunjuk Teknis (Juknis) PenilaianKinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan PertauranPemerintah / PP Nomor 30 Tahun 2019. Sebagaimana diketahui saat ini sudah terbit PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian KinerjaPegawai Negeri Sipil (PKPNS). Peraturtan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014. Sebagaimana diketahui salah satu pertimbangan pembentukanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnyadisingkat Undang-Undang ASN adalah untuk mewujudkan aparatur sipil Negara yangprofesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi.Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola danmengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkankinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatursipil negara.
Petunjuk Teknis (Juknis) PenilaianKinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan PertauranPemerintah / PP Nomor 30 Tahun 2019. Sebagaimana diketahui saat ini sudah terbit PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian KinerjaPegawai Negeri Sipil (PKPNS). Peraturtan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014. Sebagaimana diketahui salah satu pertimbangan pembentukanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnyadisingkat Undang-Undang ASN adalah untuk mewujudkan aparatur sipil Negara yangprofesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi.Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola danmengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkankinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatursipil negara.
Berdasarkan pemikirantersebut, Undang-Undang ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuanuntuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Undang-UndangASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif,terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Pengaturan mengenai penilaian kinerja PNS dalamUndang-Undang ASN, perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimanadiamanatkan dalam Pasal 78.
Itulah sebabnya dalam Pasal2 – 4 Peraturan Pemerintah PP Nomor 30Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PK-PNS),dinyatakan bahwa Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaanPNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian KinerjaPNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkatunit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaatyang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkanprinsip objektif; terukur; akuntabel; partisipatif; dan transparan.
Tujuan penilaian kinerjaadalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkansistem prestasi dan system karier. Penilaian kinerja merupakan suatu prosesrangkaian dalam Sistem Manajemen KinerjaPNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan prosespenyusunan Sasaran Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP.
Dalam Pasal 5 PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang PenilaianKinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditegaskan bahwa Penilaian Kinerja PNSsebagaimana dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS. Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, PemantauanKinerja, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi KinerjaPNS.
Pelaksanaan pengukuran SKPdilakukan dengan cara membandingkan antara Realisasi kinerja dengan Target yangtelah ditetapkan. Kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabunganantara penilaian SKP dan penilaian Perilaku Kerja dengan menggunakan data hasilpengukuran kinerja.
Dalam melakukan penilaiandilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkanumpan balik serta menyrusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasilpenilaian.
PeraturanPemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian KinerjaPegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini mengatur antara lain substansi penilaiankinerja PNS yang terdiri atas penilaian Perilaku Kerja dan penilaian kinerjaPNS, pembobotan penilaian SKP dan Perilaku Kerja PNS, Pejabat Penilai danTim Penilai Kinerja PNS, tata cara penilaian,tindak lanjut penilaian berupa pelaporankinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja dan sanksi serta keberatan,dan SistemInformasi Kinerja PNS.
erkait Penyusunan SasaranKinerja Pegawai, ditegaskan dalam Pasal 8 PPNomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, bahwa Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunandan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerjaa. Proses penyusunan SKP dilakukandengan memperhatikan:
a. perencanaan strategisInstansi Pemerintah;
b. perjanjian kineda;
c. organisasi dan tatakerja;
d. uraian jabatan; dan/atau
e. SKP atasan langsung.
SKP sebagaimana wajibdisusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja. SKPdisepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNSsetelah direviu oleh Pengelola Kinerja.
Keberhasilan daripelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang PenilaianKinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini sangat tergantung kepada pelaksanaan sistem-sistemlain yaitu pelaksanaan rencana strategis Instansi Pemerintah, rencana kerjatahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, dan uraian jabatan.
Ketentuan tentang penilaiankinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah –PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS)ini secara mutatis mutandis dapatdigunakan untuk penilaian kinerja calon pegawai negeri sipil.
Untuk mengetahui Petunjuk Teknis (Juknis) PenilaianKinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan PertauranPemerintah / PP Nomor 30 Tahun 2019, selengkapnya silahkan bacadan download Peraturan Pemerintah Nomor30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS).
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 ---disini---
Demikian informasitentang Petunjuk Teknis (Juknis) PenilaianKinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan PertauranPemerintah / PP Nomor 30 Tahun 2019 (PKPNS). Semogaada manfaatnya terima kasih.