Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

POS UJIAN MADRASAH (MI MTS MA MAK) TAHUN 2021 TAHUN PELAJARAN 2020/2021 SESUAI KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 752 TAHUN 2021

POS UM Madrasah Tahun 2021 atau POS Ujian Madrasah Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021


KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021Tentang POS (Prosedur Operasional Standar) Penyelenggaraan Ujian Madrasah TahunPelajaran 2020/2021, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalamrangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikanmadrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentukUjian Madrasah (UM); b) ahwa Ujian Madrasah merupakan penilaian hasil belajar olehsatuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensilulusan untuk semua mata pelajaran; c) bahwa untuk menjamin standarisasi, efektifitasdan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun Prosedur OperasionalStandar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

 

Diktum Kesatu Keputusan Direktur Jenderal PendidikanIslam Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS (Prosedur OperasionalStandar) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakanMenetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran2020/2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Keputusan ini.

 

Diktum Kedua Keputusan Direktur Jenderal PendidikanIslam Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS UM Madrasah Tahun 2021 atauPOS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran2020/2021, menyatakan Menetapkan ProsedurProsedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedomanbagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraanUjian Madrasah.

 

Diktum Ketiga Keputusan Direktur Jenderal PendidikanIslam Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS Penyelenggaraan UjianMadrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakanbahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Apa Tujuan dan Fungsi UjianMadrasah? Berdasarkan POS Ujian Madrasah(MI MTS MA MAK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 Sesuai Kepdirjen PendisNomor 752 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Ujian Madrasah bertujuan untukmengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusanpada akhir jenjang pendidikan. Ujian Madrasah berfungsi sebagai : 1) Indikatorpencapaian kompetensi peserta didik; 2) Umpan balik bagi madrasah untuk kepentinganperbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya;3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan.

 

Dalam POS UM MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 Sesuai KepdirjenPendis Nomor 752 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Persyaratan Peserta UMberdasarkan jenjang pendidikan masing-masing adalah sebagai berikut

1. Jenjang MI:

a.Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.

b.Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

c.Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampaidengan kelas VI semester I.

2. Jenjang MTs:

a.Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.

b.Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

c.Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester Isampai dengan kelas IX semester I.

d.Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengansemester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

3. Jenjang MA/MAK:

a.Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.

b.Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

c.Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester Isampai dengan kelas XII semester I (satu).

d.Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengansemester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

 

Selanjutnya POS UM atau Ujian Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 Sesuai Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021, menyatakanbahwa Hak dan Kewajiban Peserta UM (Ujian madrasah

1. Hak Peserta UM

a. Setiap peserta didik yang telah memenuhipersyaratan.

b. Peserta UM yang karena alasan tertentu dandisertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UMsusulan.

2. Kewajiban Peserta UM

a. Peserta UM wajib mengikuti semua matapelajaran yang diujikan.

b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertibpeserta UM.

 

Selengkapnyasilahkan download Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS UMMadrasah Tahun 2021 atau POS (Prosedur Operasional Standar) PenyelenggaraanUjian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021melalui link download yang ada di bawah ini

 

Linkdownload Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS UM Madrasah Tahun2021 (disini)

 

Demikianinformasi tentang Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS UMMadrasah Tahun 2021 atau POS (Prosedur Operasional Standar) PenyelenggaraanUjian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =