Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

POKOK-POKOK KEBIJAKAN RANCANGAN PERMENDIKBUD TENTANG JUKNIS BOS TAHUN 2021

Petunjuk Teknis – Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021


Dalam Pokok-Pokok KebijakanRancangan Permendikbud Tentang PetunjukTeknis – Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021 ada hal baru terkait Satuanbiaya BOS Tahun 2021 atau besaran dana BOS yang diberikan kepada sekolah atausatuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa Satuan biaya BOS Tahun 2021 ataubesaran dana BOS yang diberikan kepada sekolah akan ditetapkan oleh Menteriatau melalui Keputusan Menteri.


Adapun besaran satuan biaya bersifatmajemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi(IKK)dan indeks peserta didik (IPD). Mengacu pada Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis – Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021, besar dana BOS SD berkisar antara 900.000 sampai dengan1.960.000 per peserta didik. Untuk SMP berkisar antara 1.100.000 sampai dengan 2.480.000per peserta didik. Untuk SMA berkisar antara 1.500.000 sampai dengan 3.470.000 perpeserta didik. Untuk SMK berkisar antara 1.600.000 sampai dengan 3.720.000 perpeserta didik. Sedangkan untuk SLB berkisar antara 3.500.000 sampai dengan7.940.000 per peserta didik.


Petunjuk Teknis – Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021



Terkait tujuan penyaluran DanaBOS, dalam Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis - Juknis BOS SD SMP SMA SMKSLB Tahun 2021 dinyatakan hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni membantubiaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau darisumber lainnya; mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan; meningkatkan mutupembelajaran.

 

Hal menarik lain dalam Pokok-PokokKebijakan Rancangan Permendikbud Tentang PetunjukTeknis – Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021, adalah adanya penegasanterkait Prinsip Penggunaan Dana BOS tahun 2021, yakni 1) Mendukung konsep “MerdekaBelajar”. Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasukuntuk penanganan COVID-19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM)maupun belajar dari rumah (BDR); 2) Bersifattidak kaku dan mengikat. Dalam artian dalam BOS 2021 tidak ditentukan kuantitasdan kualitas jenis barang, serta tidak ditentukan persentase penggunaan. 3)Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah. Sekolah diberikan fleksibilitasterhadap penggunaan sumberdaya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasidan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi,efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi

 

Sedangkan terkait Syarat danKriteria Penerima BOS, Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis - Juknis BOS SD SMP SMA SMKSLB Tahun 2021 terdapat perubahan redaksional yakni perubahan dari kalimat memilikiizin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakatyang terdata pada Dapodik menjadi memilikiizin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yangterdata pada Dapodik. Juga terdapat perubahan redaksional memiliki jumlahPeserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga)tahun terakhir menjadi memiliki jumlahPeserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama3 (tiga) tahunterakhir saat cut off tahun berjalan. Ketentuan jumlah minimal peserta didik60 orang dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB,dan SLB; Sekolah yang beradadi Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; danbagi Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada diwilayah dengankondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapatdigabungkan dengan Sekolah lain. Terhadap sekolah yang dikecualikan tersebut,meskipun peserta didiknya kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar60 peserta didik.

 

Beberapa hal penting terkaitPelaporan, Pengembalian Dana dan Sanksi, dalam Pokok-PokokKebijakan Rancangan Permendikbud Tentang PetunjukTeknis - Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021, bahwa pelaporan menjadi persyaratandalam penyaluran. Pelaporan tahapI menjadi persyaratan penyaluran tahap IIItahun berjalan. Pelaporan tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahunberikutnya. Pelaporan tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahunberikutnya.

 

Link download Paparan Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis - Juknis BOS SD SMP SMA SMKSLB Tahun 2021 ----disini----

 

Demikian informasi tentang Pokok-PokokKebijakan Rancangan Permendikbud Tentang PetunjukTeknis - Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =