Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PPN DAN PPH PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER

PMK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PPN dan PPH Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer


Dalampasal 2 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor6 Tahun 2021 Tentang PPN dan PPH Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, danVoucer, ditegaskan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa danKartu Perdana oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi danPenyelenggara Distribusi dikenai PPN. Pulsa dan Kartu Perdana dapat berbentukVoucer fisik atau elektronik. Juga atas penyerahan Barang Kena Pajak berupaToken oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN. Token merupakan listrik yangtermasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Dalampasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PPN dan PPH Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, danVoucer, dinyatakan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa: a) jasapenyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Tokenoleh Penyelenggara Distribusi; b) jasa pemasaran dengan media Voucer olehPenyelenggara Voucer; c) jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkaitdengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan PenyelenggaraDistribusi; atau d) jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan( consumer loyalty/ reward program) oleh Penyelenggara Voucer, dikenai PPN

 

DalamPasal 18 Peraturan Menteri KeuanganNomor 6/PMK.03/2021 Tentang Penghitungan dan Pemungutan PPN serta PPH PenjualanPulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer, dinyatakan:

(1) Atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh PenyelenggaraDistribusi Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPhPasal 22.

(2) Pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimanadimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% dari:

a.nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepadaPenyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau

b.Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

(3) Dalam hal Wajib Pajak yang dipungut PPh Pasal 22tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemungutan lebih tinggi100% (seratus persen) dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat(2) bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalamtahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.

(5) PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutangpada saat diterimanya pembayaran, termasuk penerimaan deposit, olehPenyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.

(6) Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak dilakukan atas pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi TingkatSelanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang:

a.jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN danbukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilaisebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

b .merupakan Wajib Pajak bank; atau

c .telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilanberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam system informasi Direktorat Jenderal Pajak.

(7) Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimanadimaksud pada ayat (6) huruf a atau huruf b dilakukan tanpa Surat KeteranganBebas.

(8) Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a.memungut PPh Pasal 22 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 pada setiapakhir bulan diterimanya pembayaran;

b.menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut; dan

c.melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal22, sesua1 peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(9) Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal19 Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor6 Tahun 2021 Tentang PPN dan PPH Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, danVoucer, menyatakan

(1) Penghasilan berupa:

a.imbalan sehubungan dengan jasa; dan/atau

b.penghargaan dalam bentuk voucer, poin, uang tunai atau bentuk lainnya;

merupakanobjek Pajak Penghasilan.

(2) Atas imbalan yang diterima atau diperoleh sehubungan denganpemberian:

a.jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusiToken oleh Penyelenggara Distribusi;

b .Jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer;

c.jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusiVoucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi; atau

d.Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumerloyalty/ reward program) oleh Penyelenggara Voucer, merupakan objek pemotonganPPh Pasal 23.

(3) Atas imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksudpada ayat (2) yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Distribusi dan/ atauPenyelenggara Voucer dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) darijumlah bruto,tidak termasuk PPN.

(4) PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipotongoleh pihak yang wajib membayarkan imbalan yang merupakan Pemotong PPh.

(5) Dalam hal penerima imbalan tidak memiliki Nomor PokokWajib Pajak, besarnya tarif pemotongan lebih tinggi 100% (seratus persen)daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3)yaitu:

a.seluruh imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya yang dibayarkansehubungan dengan jasa yang diberikan; atau

b.selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan Voucerdalam hal jasa yang diberikan tidak didasari pada pemberian imbalan berupakomisi atau pembayaran sejenis lainnya.

(7) Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada        ayat (3) tidak dilakukan jika:

a.penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; dan/atau

b.imbalan sehubungan dengan jasa tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yangbersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(8) Pemotong PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4):

a.memotong PPh Pasal 23 dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23;

b.menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotong; dan

c.melaporkan PPh Pasal 23 yang dipotong dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal23, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 20

(1)Penyetoran dan pelaporan:

a.PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8); dan

b.PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8),

dilakukansesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuanganmengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutanpajak.

(2)Bukti pemotongan dan/atau pemungutan:

a.PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8); dan

b.PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8),

dibuat sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenaibukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.

Selengkapnyasilahkan download Peraturan MenteriKeuangan Nomor 6/PMK.03/2021 Tentang Penghitungan dan Pemungutan PajakPertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPH) atasPenyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token,dan Voucer, melalui link yang tersedia di bawah ini


Linkdownload eraturan Menteri Keuangan atau PMKNomor 6 Tahun 2021 -----disini


Demikianinformasi tentang Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PPN dan PPH Penjualan Pulsa, KartuPerdana, Token, dan Voucer. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =