Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK NOMOR 222/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa


PeraturanMenteri Keuangan atau PMK Nomor 222/PMK.07/2020Tentang Pengelolaan Dana Desa merupakan Peraturan Menteri Keuangan terbaruterkait pengelolaan Dana Desa. PMK 22 Tahun 2020 ini sebagai pengganti PeraturanMenteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019tentang Pengelolaan Dana Desa.

 

DalamPeraturan Menteri Keuangan atau PMKNomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, meliputi penganggaran,pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan danpenggunaan, pemantauan dan evaluasi; serta sanksi.

 

MenurutPMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang PengelolaanDana Desa, Pengalokasian rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dihitungdengan menggunakan rumus:

DDKab/Kota = AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AK Kab / Kota + AF Kab / Kota

 

Keterangan:

        DDKab/Kota = Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota

        ADKab/Kota = Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota

        AAKab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota

        AKKab/Kota = Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/Kota

        AFKab/Kota = Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten / kota

 

Ditegaskandalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMKNomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Besaran AlokasiDasar setiap Daerah kabupaten/kota dihitung dengan cara menjumlahkan AlokasiDasar setiap Desa di Daerah kabupaten/kota. Alokasi Dasar setiap Desa ditentukanberdasarkan klaster jumlah penduduk, dengan ketentuan:

a. Rp481.573 .000,00 (empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluhtiga ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 (seratus)jiwa;

b.Rp561.574.000,00 (lima ratus enam puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empatribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 101 ( seratus satu) sampai dengan1.000 (seribu) jiwa;

c.Rp641.574.000,00 (enam ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empatribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 1.001 (seribu satu) sampai dengan5.000 (lima ribu) jiwa;

d. Rp72 l .575.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluhlima ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 5.001 (lima ribu satu) sampaidengan 10.000 (sepuluh ribu) jiwa; dan

e.Rp801.576.000 (delapan ratus satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)bagi Desa dengan jumlah penduduk di atas 10.000 (sepuluh ribu) Jiwa.

 

BesaranAlokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota dihitung dengan menggunakanrumus:

AAKab/Kota = (AA DST x DST Kab/Kota) + (AA DT x DT Kab/Kota)

 

Keterangan:

        AAKab/Kota = Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota

        AADST = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlahpenduduk miskin tinggi

        DSTKab/Kota = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggidi Daerah kabupaten/kota

        AADT = besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah pendudukmiskin tinggi

        DTKab/Kota = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggidi Daerah kabupaten/kota

 

BesaranAlokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskintinggi dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. BesaranAlokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah pendudukmiskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. AlokasiAfirmasi setiap Desa dihitung dengan menggunakan rumus:

AADesa = (0,01 x DD)/ {(2 x DST)+ (1 x DT)}

 

Keterangan:

        AADesa= Alokasi Afirmasi setiap Desa

        DD=pagu Dana Desa nasional

        DST=jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi

        DT=jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi

 

BesaranAlokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota dihitung dengan menggunakan rumus:

AKKab / Kota = Jumlah Desa AK x AK Desa

 

Keterangan:

        AKKab/Kota = Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota

        JumlahDesa AK = jumlah Desa penerima AlokasiKinerja setiap Kab/Kota

        AKDesa = Alokasi Kinerja untuk Setiap Desa

 

JumlahDesa penerima Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota dihitung denganketentuan:

a.Daerah kabupaten/kota dengan jumlah Desa antara 0 (nol) sampai dengan 100(seratus) Desa, jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja sebanyak 11 % (sebelaspersen) dari jumlah Desa;

b.Daerah kabupaten/kota dengan jumlah Desa antara 101 (seratus satu) sampai dengan400 (empat ratus) Desa, jumlah Desa penenma Alokasi Kinerja sebanyak 10%(sepuluh persen) dari jumlah Desa; dan

c.Daerah kabupaten/kota dengan jumlah Desa lebih dari 400 (empat ratus) Desa,jumlah Desa penerima alokasi kinerja adalah sebanyak 9% (Sembilan persen) darijumlah Desa.

 

Desapenenma Alokasi Kinerja setiap Daerah kabupaten/kota ditentukan berdasarkankriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama merupakan Desa yang tidakmenerima Alokasi Afirmasi. 5) Kriteria kinerja berdasarkan urutan Desa yangmempunyai skor kinerja terbaik yang dihitung dengan menggunakan rumus:

SkorKinerja = {(0,20 x Yl) + (0,20 x Y2) + (0,25 x Y3) +(0,35 x Y4)}

 

Keterangan:

        SkorKinerja = skor kinerja setiap Desa

        Yl=pengelolaan keuangan Desa

        Y2=pengelolaan Dana Desa

        Y3=capaian keluaran Dana Desa

        Y4=capaian hasil pembangunan Desa

 

Ditegaskandalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMKNomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Tata carapembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan denganperaturan bupati/wali kota. Peraturan bupati/wali kota tersebut, paling sedikitmemuat: jumlah Desa, tata cara penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa,penetapan rincian Dana Desa, mekanisme dan persyaratan penyaluran Dana Desa, prioritaspenggunaan Dana Desa, dan penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaanDana Desa.

 

Kapan penyaluran DanaDesa Tahun 2021, dinyatakandalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMKNomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Dana Desadisalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukanmelalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasilpemotongan Dana Desa ke RKD. Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota danpenyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan berdasarkansurat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota. Jadwal Pencairan atau Penyaluran Dana Desatahun 2021 dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:

a.tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa,dengan rincian:

1.40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhanDana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima paling cepatbulan Januari; dan

2.kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelimapaling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masingbulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan kelima;

b.tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa,dengan rincian:

1.40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhanDana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh palingcepat bulan Maret; dan

2.kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluhpaling cepat bulan Juni untuk bulan keenam dan paling cepat masing-masing bulanberkenaan untuk bulan ketujuh sampai dengan bulan kesepuluh; dan

c.tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa,dengan rincian:

1.20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan DanaDesa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan kedua belas palingcepat bulan Juni; dan

2.kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai dengan bulan keduabelas paling cepat bulan November untuk bulan kesebelas dan paling cepat akhirbulan November bulan kedua belas.

 

KhususDesa Mandiri, Jadwal Pencairan atau PenyaluranDana Desa tahun 2021 dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:

a.tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, denganrincian:

1.60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhanDana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuh paling cepatbulan Januari; dan

2.kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketujuhpaling cepat bulan Januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masingbulan berkenaan untuk bulan kedua sampai dengan bulan ketujuh; dan

b.tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa,dengan rincian:

1.40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhanDana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas palingcepat bulan Maret; dan

2. kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan keduabelas paling cepat bulan Agustus untuk bulan kedelapan dan paling cepatmasing-masing bulan berkenaan untuk bulan kesembilan sampai dengan bulankesebelas, serta paling cepat akhir bulan November untuk bulan kedua belas.

 

DesaMandiri merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun danditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi dalam Indeks Desa.

 

Selengkapnyasilahkan download dan baca PeraturanMenteri Keuangan atau PMK Nomor222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, melalui link download dibawah ini

 

Linkdownload PMK Nomor 222/PMK.07/2020 TentangPengelolaan Dana Desa (DISINI)

 

Demikianinformasi tentang Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semogaada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =