Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK NOMOR 208/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2021

Permenkeu PMK Nomor 208/Pmk.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021


Peraturan Menteri Keuangan atauPMK Nomor 208/Pmk.02/2020 Tentang Tata CaraRevisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, ditetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RencanaKerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 39 Peraturan PemerintahNomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata CaraPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 31 ayat (3) PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan PenganggaranPembangunan Nasional, serta Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

 

Dalam Peraturan Menteri Keuanganatau Permenkeu - PMK Nomor 208 Tahun 2020 TentangTata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa RevisiAnggaran terdiri atas: a) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah; b)Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; dan c) Revisi administrasi. RevisiAnggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah merupakan perubahan rincian anggaran yangdisebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja bagian anggaran Kementerian/Lembagadan/ atau BA BUN, termasuk pergeseran rincian anggarannya. Revisi Anggaran dalamhal Pagu Anggaran tetap merupakan perubahan rincian belanja bagian anggaran Kementerian/Lembagadan/atau BA BUN yang dilakukan dengan pergeseran rincian anggaran dalam 1 (satu)Program yang sama atau antar-Program dalam 1 (satu) bagian anggaranKementerian/Lembaga dan/ atau pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalamBA BUN yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja dan pagupengeluaran pembiayaan. Revisi administrasi meliputi revisi yang disebabkanoleh koreksi administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengananggaran, dan/ atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi.

 

Selanjutnya Peraturan MenteriKeuangan atau Permenkeu - PMK Nomor 208/Pmk.02/2020Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa RevisiAnggaran berlaku dalam hal terdapat: a) perubahan atas Undang-Undang mengenai APBNTahun Anggaran 2021; b) perubahan atas kebijakan prioritas Pemerintah yang telahditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2021 dan/atau Undang-Undangmengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2021, termasukkebijakan pemotongan, penghematan anggaran, dan/ atau self blocking.

 

Revisi Anggaran dilakukan denganmemperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahanRKA-K/L dan pengesahan DIPA dan/ atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata caraperencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN dan pengesahanDIPA BUN, serta peraturan-peraturan yang digunakan dalam penyusunan dan penelaahanRKA-K/L dan/atau RKA-BUN. Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan/atau DIPA BUN Tahun Anggaran 2021 ditetapkan.

 

Dinyatakan dalam PeraturanMenteri Keuangan atau PMK Nomor 208Tahun 2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, bahwa RevisiAnggaran diproses oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan,atau KPA. Direktorat Jenderal Anggaran berwenang memproses usulan RevisiAnggaran yang memerlukan penelaahan dan / atau Revisi Anggaran berupapengesahan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang memproses usulan RevisiAnggaran berupa pengesahan. KPA berwenang memproses revisi Petunjuk OperasionalKegiatan berupa pergeseran anggaran antar-RO sepanjang dalam KRO yang sama, dalamjenis belanja yang sama kecuali untuk pemenuhan Belanja Pegawai Operasional, dandalam 1 (satu) Satker yang sama.

 

Selengkapnya silahkandownload Peraturan Menteri Keuangan atau PMKNomor 208 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021. melaluilink download di bawah ini.

 

Link download PMK Nomor 208/Pmk.02/2020 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang PeraturanMenteri Keuangan atau PMK Nomor 208/Pmk.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =