Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK NOMOR 197/PMK.07/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PENGELOLAAN DAK NONFISIK (DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK)

PMK Nomor 197/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Pengelolaan DAK Nonfisik


PeraturanMenteri Keuangan atau PMK Nomor 197/PMK.07/2020Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik(DAK NonFisik), diterbitkan denganpertimbangan: a) bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Dana Alokasi KhususNonfisik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 9 /PMK.07 /2020 tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan DanaAlokasi Khusus Nonfisik; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (9) dan ayat(11) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi KhususNonfisik untuk Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dana FasilitasiPenanaman Modal, dan Dana Kctahanan Pangan dan Pertanian, serta ketentuan lebihlanjut mengenai Dana Alokasi Khusus Nonfisik diatur dengan Peraturan MenteriKeuangan; c) bahwa untuk mengatur lebih lanjut Dana Pelayanan PerlindunganPerempuan dan Anak, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangandan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan untuk meningkatkanefektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, perlu dilakukanperubahan atas Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d)bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai denganhuruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana AlokasiKhusus Nonfisik.


Pasal1 atau PMK Nomor 197/PMK.07/2020Tentang Perubahan Kedua PMK tentang PengelolaanDAK NonFisik (Dana Alokasi Khusus Nonfisik), dinyatakan bahwa terdapat perubahan beberapaketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentangPengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 9/PMK.07 /2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 101).

 

Salahsatu perubahan Pengelolaan DAK NonFisik (Dana Alokasi Khusus Nonfisik), sebagaimana dinyatakan dalam PMK Nomor 197/PMK.07/2020, adalahadanya tambahan angka 22a, angka 22b, dan angka 22c, diantara angka 22 dan angka23 pada Pasal 1. Adapun bunyi pasal 1 angka 22a adalah Dana Pelayanan PerlindunganPerempuan dan Anak atau yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan PPA adalah bantuanpemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyediaan layanan kepada perempuandan anak korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang. Bunyi pasal1 angka 22b adalah Dana Fasilitasi Penanaman Modal adalah dana yang digunakan untukmendukung pelaksanaan fasilitasi penanaman modal di daerah sesuai dengan kewenanganyang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkang bunyipasal 1 angka 22c adalah 22c. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yangditujukan untuk mendukung keberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan darihasil pekarangannya sendiri dengan membantu pemerintah daerah dalam menyukseskanprogram pekarangan pangan lestari.

 

Selainitu PMK Nomor 197/PMK.07/2020 TentangPerubahan Kedua Pengelolaan DAK Nonfisik (Dana Alokasi Khusus Nonfisik), jugaterdapat penjelasan lebih rincin mengenai tata pencairan DAK Nonfisik yangmeliputu Dana BOS; Dana TPG PNSD; Dana Tamsil Guru PNSD; Dana TKG PNSD; DanaBOP PAUD; Dana BOP Kesetaraan; Dana BOP Museum dan Taman Budaya; Dana BOK; DanaBOKB; Dana PK2UKM; Dana Pelayanan Adminduk; Dana Pelayanan Kepariwisataan; DanaBantuan BLPS; Dana Pelayanan PPA; Dana Fasilitasi Penanaman Modal; dan DanaKetahanan Pangan dan Pertanian.

 

Selengkapnyasilahkan download Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 197/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor48/PMK.07/2019 Tentang PengelolaanDana Alokasi Khusus Nonfisik (DAKNonFisik), melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Linkdownload PMK Nomor 197/PMK.07/2020 TentangPerubahan Kedua Pengelolaan DAK Nonfisik (DISINI)

 

Demikianinformasi tentang PMK Nomor197/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Pengelolaan DAK Nonfisik (Dana AlokasiKhusus Nonfisik). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =