Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021

 

PMK Nomor 17 Tahun 2021 - PMK Nomor 17/PMK.07/2021

PMKNomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya,diterbitkan dengan pertimbangan:

a)bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a juncto Pasal 8 Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan Keuangan Negara dikuasakankepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal;

b)bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e dan ayat (7) Undang-UndangNomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2021, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja dalamhal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/atauadanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/ ataupengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 2021, yang pelaksanaannya dilaporkan dalam Anggaran Pendapatandan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan/ a tau Laporan KeuanganPemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021;

c)bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentangRincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perubahan rinciananggaran Transfer ke Daerah dan pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangandiatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Pasal 2 Peraturan Menteri KeuanganPMK Nomor 17/PMK.07/2021 TentangPengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam RangkaMendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Dampaknya,menyatakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalamrangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dalamPeraturan Menteri ini meliputi:

a. perubahan alokasi;

b. penggunaan;dan

c. penyaluran.

 

Dalam Pasal 7 PMK Nomor 17 Tahun 2021 Tentang PengelolaanTransfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa DanaTransfer Umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25% (dua puluh limapersen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatanpenyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkankesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layananpublik antardaerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.

 

Dari besaran paling sedikit25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah tersebutdiarahkan penggunaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

a. perlindungan sosial denganproporsi paling tinggi 20% (dua puluh persen); dan

b. pemberdayaan ekonomi masyarakatdengan proporsi paling tinggi 15% (lima belas persen).

 

Terkait Dana Desa, Pasal 15 PMK Nomor 17/PMK.07/2021 TentangPengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam RangkaMendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Dampaknya,menyatakan bahwa

(1)Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan dampaknya,Dana Desa ditentukan penggunaannya (eannarked) di setiap Desa, termasuk tetapi tidakterbatas pada:

a.Bantuan Langsung Tunai Desa; dan

b.Pendanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19)yang merupakan kewenangan Desa.

(2)Pendanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) diseluruh Desa ditetapkan paling sedikit 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desasetiap Desa, di luar dan tidak termasuk pendanaan un tuk Bantuan Langsung TunaiDesa.

 

Selengkapnya silahkandownload PMK Nomor 17 Tahun 2021 TentangPengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam RangkaMendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya, melalui link yang tersedia dibawah ini

 

Link download PMK Nomor 17 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang PMK Nomor 17/PMK.07/2021 TentangPengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam RangkaMendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya. Semoga ada manfaatnya,terima kasih.



= Baca Juga =