Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMA NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

 

PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren

PeraturanMenteri Agama atau PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan PenyelenggaraanPesantren (Ponpres), diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019tentang Pesantren, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendiriandan Penyelenggaraan Pesantren.

 

PeraturanMenteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan PenyelenggaraanPesantren, yang dimaksid Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah,atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yangberbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasimasyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaankepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islamrahmatar lil’alamin yang tercermin dan sikap rendah hati, toleran,keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melaluipendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangkaNegara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pendidikan Pesantren adalahpendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkunganPesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantrendengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikanmuallimin.

 

Ditegaskan Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 30Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, bahwa Pesantrenterdiri atas: a) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentukpengkajian Kitab Kuning; b) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalambentuk Dirasah lslamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau c) Pesantrenyang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi denganpendidikan umum.Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi kemasyarakatanIslam, dan / atau masyarakat.

 

Pendirian Pesantren wajib:

a. berkomitmen mengamalkan nilai Islamrahmatan lil’alamm dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, sertaBhinneka Tunggal Ika;

b. memenuhi unsur Pesantren;

c. memberitahukan keberadaannya kepada kepaladesa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan

d. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepadaMenteri dengan mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secaratertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama

 

Selengkapnya tentangbagaimana tata cara pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepadaKepala Kantor Kementerian Agama, silahkan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian danPenyelenggaraan Pesantren, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian danPenyelenggaraan Pesantren (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Semoga adamanfaatnya, terma kasih.




= Baca Juga =