PERSYARATAN CALON PESERTA (MAHASISWA) PPG DALAM JABATAN KEMENAG TAHUN 2021
Persyaratan Calon Peserta atau Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021. Berdasarkan Dalam KeputusanMenteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan PendidikanProfesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama dinyatakan bahwa Guru merupakanpendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dinijalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru wajib memilikisertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagiGuru diperoleh melalui program pendidikan profesi Guru yang diselenggarakan olehperguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai LPTK (Lembaga Pendidikan TenagaKependidikan). Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan,dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalammelaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan denganijazah pendidikan tinggi program S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Apa saja Persyaratan Calon Peserta atau Mahasiswa PPG Dalam Jabatan(sertifikasi guru) Kementerian Agama(Kemenag) Tahun 2021 ? Ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan PadaKementerian Agama, bahwa Persyaratan CalonMahasiswa PPG Dalam Jabatan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa PPG DalamJabatan adalah sebagai berikut:
a)memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang memilikilinieraitas dengan mata pelajaran yang diampu;
b)Guru dalam jabatan yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai denganakhir tahun 2015;
c)memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor PendidikKementerian (NPK) bagi Guru Madrasah; dan
d)terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atausistem informasi yang dikelola oleh masing masing direktorat jenderal:
e)Jika tidak dibiayai oleh APBN, dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidakmengikat. Bagi Guru PNS maupun NonPNS yang menjadi Guru tetap pada sekolah/madrasahnegeri dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah Daerah atau alokasi lainnya. Sedangkanbagi Guru PNS dan Non PNS pada sekolah/madrasah swasta selain dari Pemda dapat dibiayaidari satuan Pendidikan
AdapunAlur Pendaftaran Peserta PPG Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021, adalahsebagai berikut.
a)Pemerintah mengumumkan pendaftaran penerimaan mahasiswa Program PPG Dalam Jabatansecara online melalui sistem aplikasi berbasis komputer.
b)Calon mahasiswa mendaftar secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasipendaftaran dan menggunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan.
c)Seleksi administrasi oleh sistem dan diverifikasi oleh panitia pendaftaran di LPTKtempat calon mendaftar atau melalui sistem yang ditentukan, untuk:
1.memastikan calon mahasiswa adalah lulusan dari Prodi terakreditasi; dan
2.memastikan ijazah calon mahasiswa linier dengan Prodi PPG yang akan diikuti.
d)Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi onlineyang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Pedagogik(TPED) dan Tes Minat, Bakat dan Kepribadian (TBMK).
e)Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik dapat mengikuti registrasi online.
Selengkapnyasilahkan download dan baca Keputusan MenteriAgama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan ProfesiGuru Dalam Jabatan (PPGDJ) Pada Kementerian Agama (Kemenag) -----DISINI
Demikianinformasi tentang Persyaratan Calon PesertaMahasiswa PPG Dalam Jabatan (PPG-DJ atau Sertifikasi Guru) Kementerian Agama(Kemenag) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.