PERSESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JUKLAK PIP SD SMP SMA SMK TAHUN 2021
Kemendikbudtelah meneribitkan Juknis Juklak PIP SDSMP SMA SMK Tahun 2021 melalaui Peraturan Sekretaris Jenderal KementerianPendidikan Dan Kebudayaan (PersesjenKemendikbud) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Jukniks – Juklak)Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan MenengahMenengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021.
Persesjen KemendikbudNomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Dengan demikianperaturan ini menjadi regulasi terbaru terkait pengaturan implementasipelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).
BerdasarkanPersesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) PendidikanDasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021, ditegaskan bahwa Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan PIPDikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atauterkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen.
Adapunrician Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen atau Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun2021 ini tercantum dalam Lampiran Persesjen– Persetjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Ditegaskanpula dalam Persekjen atau PersesjenKemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun2021, bahwa Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentangPetunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagaimanadiketahui PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengantamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran:
a.Peserta Didik pemegang KIP;
b.Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangankhusus seperti:
1.Peserta Didik dari keluarga peserta ProgramKeluarga Harapan;
2.Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera;
3.Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/pantiasuhan;
4.Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
5.Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembalibersekolah;
6.Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tuayang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluargaterpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga)saudara yang tinggal serumah; atau
7.Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Untuklebih jelasnya silahkan baca Persetjen atau Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP)Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021.
Demikianinformasi tentang Persesjen KemdikbudNomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) ProgramIndonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMASMK) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.