Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERSESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JUKLAK PIP SD SMP SMA SMK TAHUN 2021

Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021


Kemendikbudtelah meneribitkan Juknis Juklak PIP SDSMP SMA SMK Tahun 2021 melalaui Peraturan Sekretaris Jenderal KementerianPendidikan Dan Kebudayaan  (PersesjenKemendikbud) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Jukniks – Juklak)Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan MenengahMenengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021.

 

Persesjen KemendikbudNomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021, diterbitkan untuk  melaksanakan ketentuan  Pasal  10  ayat  (2) Peraturan Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  10 Tahun 2020  tentang  Program Indonesia  Pintar. Dengan demikianperaturan ini menjadi regulasi terbaru terkait pengaturan implementasipelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).


BerdasarkanPersesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) PendidikanDasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021, ditegaskan  bahwa Petunjuk  pelaksanaan PIP  Dikdasmen merupakan  pedoman yang digunakan  untuk  melaksanakan dan  menyalurkan bantuan PIPDikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan  Pendidikan, bank/lembaga  penyalur,  dan pihak  lain yang terlibat atauterkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen.

 

Adapunrician Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen atau Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun2021 ini tercantum  dalam  Lampiran Persesjen– Persetjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 3 Tahun 2021  yang merupakan bagian  tidak  terpisahkan dari  Peraturan Sekretaris  Jenderal ini.


Ditegaskanpula dalam Persekjen atau PersesjenKemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun2021, bahwa Pada  saat  Peraturan Sekretaris  Jenderal  ini mulai  berlaku, Peraturan  Sekretaris Jenderal  Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor  8 Tahun  2020  tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia  Pintar  sebagaimana telah diubah  beberapa  kali dengan  Peraturan  Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  12  Tahun 2020 tentang  Perubahan  Kedua Atas  Peraturan  Sekretaris Jenderal  Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  8 Tahun 2020 tentangPetunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Sebagaimanadiketahui PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengantamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran:

a.Peserta Didik pemegang KIP;

b.Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangankhusus seperti:

1.Peserta Didik dari keluarga peserta ProgramKeluarga Harapan;

2.Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera;

3.Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/pantiasuhan;

4.Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;

5.Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembalibersekolah;

6.Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tuayang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluargaterpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga)saudara yang tinggal serumah; atau

7.Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

 

Untuklebih jelasnya silahkan baca Persetjen atau Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP)Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021.

 



Demikianinformasi tentang Persesjen KemdikbudNomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) ProgramIndonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMASMK) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =