Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERSESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD TAHUN 2021

Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021


BerdasarkanPersesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud Tahun2021, yang dimaksud Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhikriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan,kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.


Dinyatakandalam Persesjen Kemendikbud Nomor 1Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan BMNdi Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021, bahwa Petunjuk teknis penyaluranBantuan pada Biro Keuangan dan BarangMilik Negara merupakan pedoman teknis dalam melakukan penyaluran Bantuan padaBiro Keuangan dan Barang Milik Negara. Adapun Juknis Penyaluran BantuanPemerintah Di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021 tercantum dalam Lampiran I danLampiran II Persesjen Kemendikbud Nomor1 Tahun 2021 ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanSekretaris Jenderal ini.


AdapunTujuan pemberian Bantuan menurut PeraturanSekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau PersesjenKemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PenyaluranBantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) diLingkungan Kemendikbud Tahun 2021, adalah: a) Bantuan operasional diberikandalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pendidikandan kebudayaan;b) Bantuan sarana/prasarana diberikan dalam rangka memenuhi penyediaansarana/prasarana pendidikan dan kebudayaan untuk meningkatkan mutu dan aksespendidikan dan kebudayaan; c) Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunangedung/bangunan diberikan dalam rangka perbaikan, pemeliharaan, rehabilitasi dan/ataupembangunan gedung/bangunan lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak dibidang pendidikan dan kebudayaan, serta satuan pendidikan yang diselenggarakanoleh pemerintah/masyarakat; dan d) Bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PAdiberikan dalam rangka membantu pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaanyang tidak termasuk tujuan Bantuan pada huruf (a), (b), dan (c).


Siapasaja penerima bantuan dari Kemendikbud ? Ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PersesjenKemendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PenyaluranBantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021,bahwa yang dapat menerima bantuan dari Kemendikbud adalah sebagai berikut.

 

1.Penerima Bantuan operasional, meliputi:

a.satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat meliputiperguruan tinggi, sekolah menengah atas,sekolah menengah kejuruan, sekolahmenengah pertama, sekolahdasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjangpendidikan,sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikanlayanankhusus;

b.kelompok masyarakat;

c.komunitas budaya; dan/atau

d.lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidangpendidikan dan kebudayaan.

 

2.Penerima Bantuan sarana/prasarana, meliputi:

a.satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat meliputiperguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolahmenengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan,sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;

b.kelompok masyarakat;

c.komunitas budaya; dan/atau

d.lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dankebudayaan.

 

3.Penerima Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, meliputi:

a.satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputiperguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolahmenengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan,sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;dan/atau

b.lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dankebudayaan yang ditetapkan oleh PA.

 

4.Penerima Bantuan lainnya, meliputi:

a.perseorangan/kelompok masyarakat;

b.satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat meliputiperguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolahmenengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan,sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;

c.komunitas budaya; dan/atau

d.lembaga/organisasi masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan

dibidang pendidikan dan kebudayaan.

 

DalamPersesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud Tahun2021, diuraikan bahwa Jenis Bantuan yang dapat diberikan oleh pemerintah melaluiKemendikbud terdiri atas:

1.Bantuan operasional, antara lain:

a. transport;

b. ATK; dan/atau

c. langganandaya/jasa;

2.Bantuan sarana/prasarana pembelajaran sektor pendidikan dan kebudayaan, antaralain:

a. alat/mediapembelajaran

b. alat kesenian;

c. alat praktik;dan/atau

d. alat olahraga;

3.Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, terdiri atas rehabilitasi/pembangunangedung/bangunan pada:

a.satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat, antara lainmeliputi perbaikan/pembangunan:

1)pagar;

2)prasarana olah raga;

3)mandi, cuci, kakus;

4)rumah penjaga sekolah; dan/atau dan

5)fasilitas pendidikan karakter/tempat ibadah.

b.lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dankebudayaan;

4.Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan pemerintah, meliputi:

a.penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, danlokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan;

b.penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya,perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;

c.Bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;

d.Bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau

e.Bantuan yang diberikan kepada perseorangan dalam rangka mengikuti kegiatanseminar atau pelatihan bidang pendidikan dan kebudayaan di dalam atau di luarnegeri, serta untuk penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan yangdiberikan dengan sangat selektif.

 

BagaimaCara mengajukan Proposal Bantuan Pemerintah dari Kemendikbud untuk sekolah,yayasan dan lainnya. Dalam Persesjen(Persekjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) diLingkungan Kemendikbud Tahun 2021, dijelaskan bahwa Mekanisme PenetapanPenerima Bantuan

 

1.Pengajuan Proposal

a.Proposal Bantuan ditujukan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal, atau KepalaBiro Keuangan dan MBN Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan danKebudayaan, Gedung C Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta 10270dikirim melalui POS Indonesia dengan alamat PO BOX 89000 JKP 10000.

b.Proposal sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagaimana dalam lampiran II.

 

2.Seleksi Proposal

a.Seleksi proposal dilakukan melalui tahapan:

1)kelengkapan administrasi proposal; dan

2)verifikasi kesesuaian proposal.

b.Seleksi proposal sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh timverifikator.

c.Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada huruf b memeriksa kelengkapanpersyaratan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan dan apabila:

1)perposal dinyatakan lengkap, layak, dan memenuhi persyaratan sebagai penerimaBantuan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan, maka disampaikan kepada PPK untukditetapkan sebagai penerima Bantuan; atau

2)proposal dinyatakan tidak lengkap, tidak layak, atau memenuhi persyaratansebagai penerima Bantuan, maka dinyatakan tidak layak mendapatkan Bantuan dan diberitahukanmelalui surat tertulis kepada Lembaga atau perorangan bersangkutan.

 

3.Penetapan Penerima

a.Penerima Bantuan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

b.Penetapan penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan hasilseleksi proposal.

c.Penerima penerima Bantuan dan besaran nilai Bantuan ditetapkan dalam dalamsurat keputusan.

 

PenyaluranBantuan

1.Penyaluran Bantuan dilakukan berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan olehPPK dan disahkan oleh KPA.

2.PPK menandatangani perjanjian kerja sama dengan penerima bantuan sebagaimanadalam Lampiran II.

3.Bantuan yang diberikan kepada penerima Bantuan sesuai dengan nilai dan jenisBantuan yang tertera dalam perjanjian kerja sama.

4.Penyaluran Bantuan yang berbentuk barang dilakukan dengan mekanisme sebagaiberikut:

a.pemberi Bantuan melakukan pengadaan barang Bantuan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasapemerintah; dan

b.penyaluran Bantuan dilakukan secara langsung oleh Pemberi Bantuan atau penyediabarang yang ditunjuk kepada penerima Bantuan yang disertai dengan Berita AcaraSerah Terima (BAST) barang.

5.Penyaluran Bantuan yang berbentuk uang dilakukan dengan mekanisme sebagaiberikut:

a.disalurkan melalui pembayaran langsung (LS) ke rekening bank penerima ataumelalui UP;

b.mekanisme UP dengan ketentuan:

1)diperuntukan penerima Bantuan operasional.

2)menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang dan Perjanjian KerjaSama; dan

3)pemberian Bantuan langsung dapat diberikan setinggitingginya Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah); dan

c.mekanisme LS dengan ketentuan:

1)menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang dan Perjanjian KerjaSama; dan

2)dilakukan secara sekaligus atau bertahap melalui pemindahbukuan antar bank kerekening penerima Bantuan.


Apasaja Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah melalui Kemendikbud ? Ditegaskandalam Peraturan Sekretaris Jenderal KementerianPendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PetunjukTeknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan BarangMilik Negara (BMN) Tahun 2021, rincian persyaratan untuk mendapatkanbantuan pemerintah dari Kemendikbud adalah sebagai berikut

 

1.Satuan Pendidikan

Satuan Pendidikanyang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputi perguruan tinggi,sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolahdasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatanbelajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:

a.surat permohonan disertai proposal yang diketahui oleh komite sekolah/pimpinanperguruan tinggi/instansi terkait dengan tembusan ditujukan kepada kepala dinaspendidikan provinsi/kabupaten/kota atau instansi terkait untuk satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dalam lampiran II;

b.surat permohonan disertai proposal yang diketahui oleh ketua yayasan dengantembusan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atauinstansi terkait untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimanadalam lampiran II;

c.terdaftar pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan DataPendidikan Tinggi (PDDikti); dan

d.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahandokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani di atas materai,sebagaimana dalam lampiran II.

 

2.Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak dalam pendidikanketerampilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.surat permohonan yang disertai proposal yang diketahui oleh pejabat berwenangsebagaimana dalam lampiran II;

b.Surat keterangan terkait aktivitas dan keberadaan lembaga/organisasi masyarakatpaling rendah dari lurah/kepala desa atau terdaftar pada aplikasi Dapodik;

c.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahandokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas materai,sebagaimana dalam lampiran II.

 

3.Komunitas budaya dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak dibidang pendidikan dan kebudayaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.surat permohonan yang disertai proposal yang diketahui pejabat berwenangsetingkat lurah atau diatasnya/organisasi Pembina sebagaimana dalam lampiranII;

b.surat keterangan terkait aktivitas dan keberadaan lembaga/ organisasimasyarakat paling rendah dari lurah/kepala desa; dan

c.SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan,ditandatangani di atas materai, sebagaimana dalam lampiran II.

 

4.Kelompok Masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.surat permohonan disertai proposal yang diketahui Pejabat Berwenang setingkatlurah atau diatasnya /organisasi Pembina sebagaimana dalam lampiran II;

b.surat keterangan terkait aktivitas dan keberadaan kelompok masyarakat palingrendah dari lurah/kepala desa atau diatasnya/organisasi pembina; dan

c.SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan,ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II.

 

5.Perseorangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.surat permohonan sebagaimana dalam lampiran II;

b.surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan

c.SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan,ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II.

 

Bagaimanacontoh proposal dan contoh suratpermohonan bantuan pemerintah yang diajukan oleh sekolah, yayasan,komunitas budaya datu kelompok masyarakat yang ditujukan kepada KementerianPendidikan dan Kebudayaan (kemedikbud/ Kemendikbud) ? Untuk lebih jelasnyasilahkan download Peraturan SekretarisJenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persetjen Persesjen Kemdikbud) Nomor1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah PadaBiro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021, melalui link yangtersedia di bawah ini

 



Linkdownload Persesjen Kemendikbud Nomor 1Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikianinformasi tentang Persesjen Kemendikbud (kemdikbud) Nomor1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah PadaBiro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021Semoga adamanfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =