Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERPRES NOMOR 122 TAHUN 2020 TENTANG PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021

Perpres Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021


Pemerintahmenebitkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 dengan menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 122 Tahun 2020 Tentang PemutakhiranRencana Kerja Pemerintah Tahun 2021. Dalam pasal 1 Perpres tersebutdinyatakan bahwa Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 202lmerupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 sebagaimana diatur denganPeraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021,yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

 

Dalampasal 2 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021,dinyatakan bahwa Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, memuat:

a.Narasi, yang terdiri atas:

1.Bab 1, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;

2.Bab 2, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKPTahun 2019, Pemulihan Pembangunan Nasional Pascapandemi Covid-19, KerangkaEkonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi PendanaanPembangunan;

3.Bab 3, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka MenengahNasional 2020-2024 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan StrategiPembangunan, serta Prioritas Nasional;

4.Bab 4, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) PrioritasNasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas

Nasional,Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis/Major Project, Kerangka Regulasi,Kerangka Kelembagaan, dan Pendanaan untuk Prioritas Nasional;

5.Bab 5, Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, sertaKerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan

6.Bab 6, Penutup.

 

Bab 1 sampai denganBab 6 tersebut tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Presiden (PerpresNomor 122 Tahun 2020) ini;

 

b.Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, KegiatanPrioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target,serta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

c.Matriks Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis / Major Projectpada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam LampiranIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

ProyekPrioritas dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan MenteriPerencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.


Pasal3 Perpres Nomor 122 Tahun 2020 Tentang PemutakhiranRencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, menyatakan bahwa Dokumen pemutakhiranRencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, digunakan oleh:

a.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan PembangunanNasional sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunannasional;

b.menteri/kepala lembaga untuk melakukan perubahan Rencana KerjaKementerian/Lembaga Tahun 2021; dan

c.Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencanapembangunan daerah Tahun 2021.


PerubahanRencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2021 dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnyasilahkan download salinan dan Lampiran PeraturanPresiden atau Perpres Nomor 122Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 202, melaluilink yang tersedia di bawah ini


Linkdownload Salinan dan Lampiran Peraturan Presidenatau Perpres Nomor 122 Tahun 2020 (DISINI)


Demikianinformasi tentang link download salinan dan Lampiran Peraturan Presiden atau PerpresNomor 122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021. Semogaada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =