Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERPRES NOMOR 113 TAHUN 2020 TENTANG RINCIAN APBN TAHUN ANGGARAN 2021

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN 2021


PeraturanPresiden atau Perpres Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Rincian (APBN) AnggaranPendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, Diterbitkan untukmelaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 8 ayat (5),Pasal i5 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (4),dan ayat (5), Pasal 2L ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.


Berdasarkan Rincian AnggaranPendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:

a. anggaran PendapatanNegara;

b. anggaran Belanja Negara;dan

c. Pembiayaan Anggaran.

 

Rincian anggaran PendapatanNegara terdiri atas rincian:

a. Penerimaan Perpajakantercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanPresiden ini; dan

b. Penerimaan Negara BukanPajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Presiden ini.

 

Rincian anggaran BelanjaNegara terdiri atas rincian:

a. anggaran BelanjaPemerintah Pusat; dan

b. anggaran Transfer keDaerah dan Dana Desa.

Rincian anggaran BelanjaPemerintah Pusat terdiri atas rincian:

a. anggaran BelanjaPemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga; dan

b. anggaran BelanjaPemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

 

Rincian anggaran BelanjaPemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian Negara/lembaga tercantumdalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanPresiden ini. Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian AnggaranBendahara Umum Negara tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaanbelanja lainnya. Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya ditetapkanoleh Menteri Keuangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113Tahun 2020 Tentang Rincian TahunAnggaran 2021, bahwaRincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa terdiriatas rincian: a) anggaran Transfer ke Daerah; dan b) Dana Desa. Rinciananggaran Transfer ke Daerah terdiri atas rincian:

a. Dana Bagi Hasil;

b. Dana Alokasi Umum;

c. Dana Alokasi KhususFisik;

d. Dana Alokasi KhususNonfisik;

e. Dana Insentif Daerah; dan

f. Dana Otonomi Khusus danDana Keistimewaan Yoryakarta.

Rincian anggaran Transfer keDaerah dan Dana Desa menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran Vyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. RincianDana Bagi Hasil untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurutprovinsi/kabupatenlkota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Selanjutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113Tahun 2020 Tentang Rincian (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTahun Anggaran 2021. Menyatakan bahwa Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik untukBantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupaten/kotaditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rincian anggaran Transfer ke Daerah untukDana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembagauntuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik padamasing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibatdari: a) perubahan data; dan/atau b) kesalahan hitung, ditetapkan oleh MenteriKeuangan

 

Rincian Anggaran Pendidikantercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Presiden ini.  AnggaranPendidikan termasuk dana abadi investasi pemerintah di bidang Pendidikansebesar Rp29.000.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:

a. pengembangan pendidikannasional;

b. penelitian;

c. kebudayaan; dan

d. perguruan tinggi.

Ketentuan mengenai bentuk,skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaandana abadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 melalui link yang tersedia di bawah ini.


Link download Salinan dan Lampiran PeraturanPresiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 ----disini----

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113Tahun 2020 Tentang Rincian (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.