Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 94 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN ASN (APARATUR SIPIL NEGARA)

 

Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara)

Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional AuditorManajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatanprofesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang melaksanakan audit manajemen Aparatur Sipil Negari.


BerdasarkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud JabatanFungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut AuditorManajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur SipilNegara. Pejabat Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah PNSyang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan AuditManajemen Aparatur Sipil Negara. Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara yangselanjutnya disebut Audit Manajemen ASN adalah proses mengumpulkan informasifaktual, benar dan bermanfaat yang mencakup kegiatan pengawasan, pengendalian,investigasi, dan penjaminan mutu hasil audit yang dilakukan secara sistematis,objektif, dan terdokumentasi terhadap praktik Audit Manajemen Aparatur SipilNegara.

 

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN (AparaturSipil Negara), dinyatakan bahwa Auditor Manajemen ASN berkedudukan sebagaipelaksana teknis di bidang Audit Manajemen ASN pada Badan Kepegawaian Negara.Auditor Manajemen ASN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsungkepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JabatanFungsional Auditor Manajemen ASN. Kedudukan Auditor Manajemen ditetapkan dalam petajabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dananalisis beban kerja dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.


Ditegaskandalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN (AparaturSipil Negara), bahwa Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN merupakanjabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN termasuk dalamklasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASNmerupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan FungsionalAuditor Manajemen ASN terdiri atas:

a.Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama;

b.Auditor Manajemen ASN Ahli Muda;

c.Auditor Manajemen ASN Ahli Madya; dan

d.Auditor Manajemen ASN Ahli Utama.

Jenjangpangkat Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan MenpanRB atau Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 ini.


TugasJabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 TentangJabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), adalahmelakukan audit manajemen ASN yang meliputi Pengawasan, Pengendalian, InvestigasiManajemen ASN, dan Penjaminan Mutu secara sistematis dan terukur sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutkahir. Unsurkegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang dapat dinilai AngkaKreditnya yaitu Audit Pengawasan Manajemen ASN, Audit Pengendalian ManajemenASN, Audit Investigasi Manajemen ASN dan Penjaminan Mutu Hasil Audit ManajemenASN.


Selengkapnyasilahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi atau Permenpan RB Nomor 94Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara,melalui link di bawah ini


Linkdownload Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 (DISINI)


Demikianinformasi tentang Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional AuditorManajemen ASN (Aparatur Sipil Negara). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =