Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 93 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada


PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 93Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada diterbitkanuntuk menyelengarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkanprofesionalitas Jabatan Fungsional Widyaprada, serta untuk mengembangkankompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada


BerdasarkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 TentangStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada, yang dimaksud JabatanFungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. .PejabatFungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yangdiberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pemetaanmutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuanpendidikan, supervise pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutupendidikan

 

Dinyatakandalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRBNomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada, bahwaWidyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidangpenjaminan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikandasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah.Widyaprada merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan Widyaprada ditetapkan dalampeta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisisjabatan, dan analisis beban erja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan jabatan fungsionalkategori keahlian.  Jenjang JabatanFungsional Widyaprada terdiri atas:

a.Widyaprada Ahli Pertama;

b.Widyaprada Ahli Muda;

c.Widyaprada Ahli Madya; dan

d.Widyaprada Ahli Utama.

 

SelanjutnyaPeraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada menyatakanbahwa Widyaprada dalam menjalankan tugas Jabatan harus memenuhi StandarKompetensi. Standar Kompetensi meliputi:

a.identitas jabatan;

b.kompetensi jabatan; dan

c.persyaratan jabatan.

 

Identitasjabatan paling sedikit terdiri atas:

a.nama jabatan;

b.uraian/ikhtisar jabatan; dan

c.kode jabatan.

 

Kompetensijabatan terdiri atas:

a.Kompetensi Teknis;

b.Kompetensi Manajerial; dan

c.Kompetensi Sosial Kultural.

 

Persyaratanjabatan paling sedikit terdiri atas:

a.pangkat;

b.kualifikasi pendidikan;

c.jenis pelatihan;

d.indikator kinerja Jabatan; dan

e.pengalaman kerja.

 

KompetensiTeknis Jabatan Fungsional Widyaprada meliputi:

a.advokasi kebijakan pendidikan;

b.pengawasan penyelenggaraan pendidikan;

c.manajemen satuan pendidikan;

d.pengembangan model penyelenggaraan pendidikan;

e.pengembangan model pembelajaran pendidikan; dan

f.penyusunan standar mutu pendidikan.

 

KompetensiManajerial terdiri atas:

a.integritas;

b.kerja sama;

c.komunikasi;

d.orientasi pada hasil;

e.pelayanan publik;

f.pengembangan diri dan orang lain;

g.mengelola perubahan; dan

h.pengambilan keputusan.

 

KompetensiSosial Kultural yaitu perekat bangsa.


StandarKompetensi berdasarkan pada:

a.kamus Kompetensi Teknis;

b.kamus Kompetensi Manajerial; dan

c.kamus Kompetensi Sosial Kultural.


StandarKompetensi tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Selengkapnyasilahkan download Peraturan Menpan RB atauPermenpan\RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan FungsionalWidyaprada, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Linkdownload Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 (disini)

 

Demikianinformasi tentang Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan FungsionalWidyaprada. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =