Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 92 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


BerdasarkanPeraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PengujiKeselamatan dan Kesehatan Kerja, yang dimaksud Standar Kompetensi Jabatan FungsionalPenguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Standar Kompetensiadalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukanseorang Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melaksanakan tugasJabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


DalamPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 TentangStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, dinyatakanbahwa Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakanjabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penguji K3terdiri atas:

a.Penguji K3 Ahli Pertama;

b.Penguji K3 Ahli Muda;

c.Penguji K3 Ahli Madya; dan

d.Penguji K3 Ahli Utama.

 

PengujiKeselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam menjalankan tugas jabatan perlumemenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi:

a.identitas jabatan;

b.kompetensi jabatan; dan

c.persyaratan jabatan.

 

Identitasjabatan, paling sedikit terdiri atas:

a.nama jabatan;

b.uraian/Ikhtisar Jabatan; dan

c.kode jabatan.

 

Kompetensijabatan, terdiri atas:

a.Kompetensi Teknis;

b.Kompetensi Manajerial; dan

c.Kompetensi Sosial Kultural.

 

Persyaratanjabatan paling sedikit terdiri atas:

a.pangkat;

b.kualifikasi pendidikan;

c.jenis pelatihan;

d.ukuran kinerja jabatan; dan

e.pengalaman kerja.

 

SelanjutnyaPeraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PengujiKeselamatan dan Kesehatan Kerja, menyatakan bahwa Kompetensi Teknis untukJabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terdiri atas:

a.perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja;

b.pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;

c.pengujian kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja;

d.pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja; dan

e.pengkajian keselamatan dan kesehatan kerja.

 

KompetensiManajerial terdiri atas:

a.integritas;

b.kerja sama;

c.komunikasi;

d.orientasi pada hasil;

e.pelayanan publik;

f.pengembangan diri dan orang lain;

g.mengelola perubahan; dan

h.pengambilan keputusan.

 

KompetensiSosial Kultural yaitu perekat bangsa.

 

StandarKompetensi dilaksanakan berdasarkan:

a.kamus Kompetensi Teknis;

b.kamus Kompetensi Manajerial; dan

c.kamus Kompetensi Sosial Kultural.

 

KompetensiManajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan danKesehatan Kerja (K3) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 ini.

 

Selengkapnyasilahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi atau Permenpan RB Nomor 92Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji KeselamatanDan Kesehatan Kerja, melalui link di bawah ini

 

Linkdownload Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PengujiKeselamatan dan Kesehatan Kerja (DISINI)

 

Demikianinformasi tentang Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PengujiKeselamatan dan Kesehatan Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =