PERMENPAN RB NOMOR 91 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 91Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PengawasKetenagakerjaan, diterbitkan untuk menyelenggarakan manajemen karierberbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional PengawasKetenagakerjaan, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalampelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2020 TentangStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yangdimaksud Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnyadisebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilakuyang diperlukan seorang Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasJabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Dinyatakandalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRBNomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PengawasKetenagakerjaan, bahwa Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagaipelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada instansipemerintah. Pengawas Ketenagakerjaan merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan PengawasKetenagakerjaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas danfungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JabatanFungsional Pengawas Ketenagakerjaan merupakan jabatan fungsional kategorikeahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan terdiri atas:
a.Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama;
b.Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;
c.Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan
d.Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.
DalamPeraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PengawasKetenagakerjaan dinyatakan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan dalam menjalankantugas Jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi , meliputi:
a.identitas Jabatan;
b.kompetensi Jabatan; dan
c.persyaratan Jabatan.
IdentitasJabatan paling sedikit terdiri atas:
a.nama Jabatan;
b.uraian/Ikhtisar Jabatan; dan
c.kode Jabatan.
KompetensiJabatan terdiri atas:
a.Kompetensi Teknis;
b.Kompetensi Manajerial; dan
c.Kompetensi Sosial Kultural.
PersyaratanJabatan paling sedikit terdiri atas:
a.pangkat;
b.kualifikasi pendidikan;
c.jenis pelatihan;
d.ukuran kinerja Jabatan; dan
e.pengalaman kerja.
KompetensiTeknis terdiri atas:
a.pembinaan norma ketenagakerjaan;
b.pemeriksaan penerapan norma ketenagakerjaan;
c.pengujian penerapan norma ketenagakerjaan;
d.penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan; dan
e.pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
KompetensiManajerial terdiri atas:
a.integritas;
b.kerja sama;
c.komunikasi;
d.orientasi pada hasil;
e.pelayanan publik;
f.pengembangan diri dan orang lain;
g.mengelola perubahan; dan
h.pengambilan keputusan.
KompetensiSosial Kultural yaitu perekat bangsa.
SelanjutnyaPeraturan Menpan RB atau PermenpanRBNomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PengawasKetenagakerjaan, menyatakan bahwa Standar Kompetensi dilaksanakanberdasarkan: a) kamus Kompetensi Teknis; b) kamus Kompetensi Manajerial; dan c0kamus Kompetensi Sosial Kultural. Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kulturaldilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
StandarKompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2020 ini.
Selengkapnyasilahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi atau Permenpan RB Nomor 91Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PengawasKetenagakerjaan, melalui link di bawah ini
Linkdownload Permenpan RB Nomor 91 Tahun2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan (DISINI)
Demikianinformasi tentang Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PengawasKetenagakerjaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.